Tata Ruang Pengadilan dan Filsafatnya
*
Kamis dan Jumat, 9-10 Februari 2012, saya baru saja meresmikan operasionalisasi gedung PA Sumber dan PA Kabupaten Tasikmalaya, secara berturut-turut, di lokasi masing-masing. Saya senang sekali melihat gedung yang sangat berbeda dengan gedung lamanya. Gedung baru nampak lebih gagah dan lebih pantas sebagai gedung pengadilan masa kini.
Saya puas, bukan hanya karena kualitas dan penampilan dua gedung PA itu yang sangat bagus, tapi juga karena tata ruangnya yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pelayanan publik yang selama ini kita gembar-gemborkan. Bahkan, filsafat tata ruang pengadilan yang konon sudah ada sejak lama, dalam tata ruang kedua PA ini tetap terpelihara.
Saya jadi ingat kepada Pak H. Muhammad Saleh, mantan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung yang pernah banyak berceritera kepada saya tentang tata ruang pengadilan dan filsafatnya.
**
Pak Saleh--begitu panggilan akrab saya kepadanya--memang orang yang paling banyak makan asam garam dalam administrasi peradilan. Beliau tahu banyak tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan pengadilan, termasuk pengurusan SDM dan sarana prasarananya. Maklum, beliau adalah orang lama di Departemen Kehakiman dulu dan selalu terlibat dengan urusan fasilitas pengadilan.
Sejak jauh sebelum pelaksanaan satu atap sistem peradilan, Pak Saleh telah banyak membantu peradilan agama, antara lain tentang pengurusan penyesuaian tunjangan-tunjangan tenaga tehnis pengadilan. Oleh karena itu, begitu sama-sama masuk Mahkamah Agung, kita sudah tidak asing lagi. Kordinasi dengan Pak Saleh semakin lancar.
Ketika berjumpa dengan saya secara kebetulan di lokasi pembangunan gedung PA Jakarta Selatan sekitar 2-3 tahun lalu, Pak Saleh berdiskusi dengan saya dan berceritera mengapa tata ruang pengadilan dirancang seperti pada standar tata ruang di Pengadilan Negeri. “Pengadilan itu harus terbuka untuk publik”, katanya.
Jadi, begitu para tamu atau yang berperkara masuk melalui pintu depan, mereka langsung melihat atau mengarah ke pintu ruang sidang utama. Ruang sidang utama ini berada di tengah gedung atau lokasi dari gedung pengadilan. Di kiri kanannya adalah ruang-ruang pelayanan dan ruang sidang lainnya. Filsafat tata ruang seperti ini adalah “keterbukaan”.
Hal lain yang masih saya ingat adalah tentang menghormati tamu. Pak Saleh mengatakan bahwa pengadilan harus menghormati tamu, siapun dia. Tamu harus diperlakukan sama, baik ia merupakan para pihak yang berperkara, atau tamu lainnya. Untuk menghormati para tamu, pengadilan harus mempersilahkan mereka masuk melalui pintu depan.
Di antara filosofis-filosofis tentang gedung pengadilan yang diceriterakan Pak Saleh, dua hal itulah yang sangat saya ingat sampai sekarang: keterbukaan dan penghormatan terhadap tamu. Memang benar, pengadilan itu harus transparan dan memperhatikan kebutuhan tamu, seperti keadilan, keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan, kemudahan serta kehormatan tamu.
***
Dalam perkembangan pengaturan tata ruang, saya mempunyai pendapat sendiri, walaupun tetap berpegang kepada nilai-nilai filosofis, seperti yang diceriterakan Pak Saleh. Saya melihat bahwa perlu ada wilayah-wilayah steril di gedung pengadilan yang tidak bisa dijangkau oleh pihak yang berperkara. Bahkan lebih dari itu, kalau mungkin, pintu masuk para hakim dan aparat pengadilan lainnya harus belainan dengan pintu masuk yang berperkara.
Saya berpendapat, keterbukaan pengadilan harus diartikan keterbukaan dari segi proses pengadilan dan transparansi informasi tentang penyelenggaraan pengadilan.
Keterbukaan fisik gedung mutlak diperlukan dalam akses publik ke ruang sidang yang sifatnya terbuka untuk umum dan ruang-ruang pelayanan. Adapun ke ruang-ruang tertentu, seperti ruang hakim dan ruang pejabat struktural dan staf, para pihak tidak harus dengan bebas dapat menjangkaunya. Keterbukaan pengadilan tidak berarti publik harus bisa masuk ke semua sudut ruang pengadilan.
Demikian pula tentang penghormatan kepada tamu. Saya berpendapat bahwa para tamu yang berperkara tidak harus masuk gedung pengadilan melalui pintu utama depan. Dapat saja kita atur, pintu depan adalah untuk para hakim, aparat pengadilan lainnya dan para tamu selain yang berperkara, sementara para pihak berperkara dapat menggunakan pintu lain, melalui samping atau belakang.
Pengaturan pembedaan pintu akses itu bukan berarti diskriminasi negatif kepada para pihak yang berperkara. Ini dilakukan semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk para hakim dan aparat pengadilan.
Akses para pihak ke gedung pengadilan tidak melalui pintu depan, melainkan melalui pintu samping atau belakang, jangan diartikan tidak melakukan penghormatan kepada tamu. Melalui pintu samping atau belakang yang ditata sedemikian rupa sehingga terlihat bersih, indah, mudah, aman dan nyaman, juga tidak mengurangi penghormatan kepada tamu yang berperkara.
Banyaknya tamu yang berperkara yang kerap didampingi beberapa orang keluarga, termasuk anak-anak, yang seringkali tumpah melimpah ke luar gedung, akan lebih baik jika ditempatkan di bagian belakang gedung. Sehingga nampak PA tidak kumuh dengan jubelan orang-orang yang diimijkan akan bercerai.
Selama ini, gedung pengadilan agama sering dimijkan sebagai “gedung cerai”. Sering kali jubelan pihak yang berperkara dengan keluarga dan anak-anaknya melimpah ruah di luar, depan gedung pengadilan, sehingga sangat mudah terlihat oleh publik. Keadaan seperti ini menambah “jelek”nya imij peradilan agama. Memang, sering kali pula hal itu tidak bisa dihindari, sebab gedung dan area pengadilan agama sangat kecil dan sempit.
Tentang pintu masuk tamu tidak melalui pintu depan, kini banyak contoh. Gedung-gedung kementerian atau intansi pemerintah lainnya, bahkan Mahkamah Agung sendiri sudah lama memberlakukan pintu masuk tamu tidak melalui pintu depan.
Pendapat saya seperti itu saya gaungkan ke mana-mana. Akibatnya, banyak kawan-kawan daerah jika akan melakukan renovasi atau pembangunan gedung PA/MS baru, tata ruangnya berpegang kepada pendapat saya, berbeda dengan Badan Urusan Administrasi (BUA) yang masih berpegang pada ketentuan tata ruang lama, yang masih berlaku ketika itu.
Oleh karena yang berwenang dalam menyetujui gambar bangunan itu adalah BUA, maka sering kali terjadi perdebatan antara PTA sebagai pengaju permohonan persetujuan gambar dengan BUA sebagai pihak yang mempunyai otoritas bangunan. Kawan-kawan pihak PTA sering mengatakan “ini keinginan Pak Dirjen”. Saya pernah diceriterakan oleh Kepala BUA tentang ini.
Pihak BUA bijaksana. Karena selalu terjadi perdebatan seperti itu, akhirnya pihak BUA mengadakan rapat khusus tentang tata ruang, yang dihadiri para Dirjen dan Kepala BUA dengan para Kepala Bironya. Pertemuan khusus, yang diadalakan sekitar 2 tahun lalu di Novotel Bogor, itu juga dihadiri Sekretaris Mahkamah Agung dan Tuada Pembinaan. Dari pihak luar, hadir pula perencana bangunan yang biasa terlibat dalam pembangunan di lingkungan Mahkamah Agung.
Saya senang. Saya bisa menjelaskan pendapat saya selama ini yang dianggap berbeda dengan ketentuan yang ada. Dan alhamdulillah semua sepakat, mendukung kaidah-kaidah tata ruang PA seperti yang sering saya gaungkan ke mana-mana. Maka jadilah, perencanaan gambar bangunan PA sekarang seperti yang telah dilaksanakan di PA Sumber dan PA Tasikmalaya.
****
Sebagai pihak yang tidak berwenang dalam mengelola perencanaan pembangunan, Dirjen hanyalah menyarankan tata ruang yang sesuai kebutuhan. Apa yang saya kemukakan dan disetujui hanyalah tentang prinsip-prinsip tata ruang sesuai kebutuhan dan idealnya suatu pelayanan. Adapun penentuan gambar secara detail, apalagi masalah-masalah tehnis, seperti bentuk, jenis, warna atau kualitas material, tetap menjadi kewenangan BUA. Dirjen tidak mempunyai kewenangan tentang itu.
Prinsip-prinsip tata ruang yang secara signifikan berbeda dengan tata ruang sebelumnya adalah tentang perlunya pemisahan pintu masuk bagi para pihak dengan pintu masuk bagi hakim dan aparat, adanya ruang “one stop service” dan adanya ruang-ruang di PA yang steril dari para pihak.
Adapun prinsip-prinsip lainnya sama seperti dulu. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain prinsip efektif, efisien, bersih, sehat, indah, aman dan nyaman.
Tujuan dari prinsip-prinsip baru itu agar pelayanan dapat dilakukan lebih baik. Komunikasi dan interaksi antara yang berperkara dengan aparat juga dapat dibatasi secara proporsional, dan mudah dikontrol.
Jadi, dengan tata ruang baru yang sekarang disepakati, aparat pengadilan tidak dapat sembarangan bertemu dan berkomunikasi dengan para pihak. Komunikasi dan interaksi antara para pihak dengan aparat hanyalah dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.
Aparat yang tidak berwenang tidak boleh melakukan komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional dengan para pihak. Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh aparat yang berwenangpun hanya dapat dilakukan di dalam gedung, pada jam-jam kerja dan semata-mata berkaitan dengan pelayanan.
Komunikasi dan interaksi itu tidak boleh dilakukan di luar gedung dan di luar jam kerja. Oleh karena itu, semua aparat dilarang untuk memberikan alamat tempat tinggal dan nomor tilpon serta e-mail pribadi kepada para pihak.
*****
Kalau begitu, nampaknya perlu pula filsafat atau prinsip tata ruang gedung pengadilan ini ditambah satu lagi, yaitu prinsip “komunikasi dan interaksi yang proporsional”. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang prima dan menghindari adanya “deal-deal” antara aparat dengan pencari keadilan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan itu sendiri.
Jika seluruh aparat pengadilan, terutama para pimpinannya, bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip dan fislsafat pengaturan gedung dan tata ruang pengadilan secara konsisten, dalam melaksanakan pelayanan kepada pencari keadilan, saya yakin keadilan yang didambakan oleh semua pihak akan tercapai dengan baik.
Keterbukaan proses pengadilan, pelayanan tamu, komunikasi dan interaksi yang proporsional harus menjadi tekad kuat seluruh jajaran peradilan agama untuk melaksanakannya. Filsafat dan tujuan pengaturan tata ruang pengadilan akan tak berarti, jika para penghuni pengadilan itu sendiri tidak peduli. Lagi-lagi, peran para pimpinan sangat menentukan dalam keberhasilan semua ini. (WW).
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 2659 | 71 | | Kam. 17 | 3 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 7 | 0 | | Sen. 14 | 6 | 0 | | Ming. 13 | 3 | 0 | | Sab. 12 | 1 | 0 |
|
Comments
Smoga gedung kantor Pengadilan
Agama yang masih MIRIP PUSKESMAS segera BERUBAH BENTUK sejalan dengan PERUBAHAN ZAMAN dan PERGANTIAN pimpinan di Institusi Peradilan di Indonesia.
Syukron wal'afwu Minnaa.
Sebagai masukan dari saya pak, bagaimana kalau di depan dekat gerbang pintu masuk dibikin Posko SATPAM. Setiap tamu dan pihak berperkara terlebih dahulu menghadap SATPAM dan memberitahukan maksud kedatangannya ke pengadilan dengan terlebih dahulu mengisi Buku Tamu. Kalau yang datang itu tamu, SATPAM langsung mempersilahkannya masuk ke gedung lewat pintu depan. Tapi kalau para pihak berperkara, masuknya lewat pintu samping atau pintu belakang. Jazakallah pak.
Alhamdulillah sekarang sudah berobah menjadi lebih baik, pelayanan sudah prima di setiap PA, malah go internaasional bersama Badilag. Tentunya akan lebih prima lagi bila Ketua MA-RI terpilih berhasil memperjuangkan remunerasi 100% dalam program kerja 100 hari Beliau. Kendati bukan merupakan kontrak politik. Semoga doa yang dihembus oleh angin timur nusantara terkabul, Peradilan ke depan bertul2 Agung dan aparaturnya sejahtera. Amin ya Rabbal 'Alamin!!!
semoga tata ruang yang ideal tersebut segera terwujud di seluruh PA/Msy. seindonesia. terutama PA/Msy yang akan membangun gedung baru supaya memperhatikan prinsip tersebut.
Sudah saatnya Citra "PA yg Bersih" dibangun dari berbagai sisi dan terus dipertahankan sebagai ciri sebuah "Peradilan ModerN" yang "Agung" yg dihormati, disegani dan dibanggakan Anak Negeri ini. TRIMS.
Mdh2n kekompakan di MA, dpt dipertahankan, meskipun sempat terjadi hiruk pikuk ketika menjelang pemilihan Ketua MA.
Mdh2n dgn berakhirnya itu, kita semua kembali bersatu padu membangun MA yg kt cintai mjd lembaga yg bermartabat, dihormati dan dicintai masyarakatnya...
Adapun ruang-ruang tertentu, seperti ruang hakim, pejabat struktural dan kepaniteraan harus bebas dari interaksi para pencari keadilan, jadi keterbukaan bukan berarti bebas total.
Tentang penghormatan tamu, tidak harus lewat pintu utama depan dapat diatur sebagai pintu masuk bagi para hakim dan aparat pengadilan dan tamu selain yang berperkara. Sementara yang berperkara lewat samping atau belakang. Pengaturan itu bukan berarti diskriminasi, akan tetapi ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk para hakim dan aparat pengadilan.
Selama ini kantor PA sering di analogkan sebagai gedung cerai. Pada gedung PA sering berdesakan dengan keluarga dan anak-anaknya apalagi sampai saat ini gedung PA sebagian besar sebenarnya belum memenuhi standar gedung kantor pemerintahah, sebab dulu dibangun dg nama balai sidang pengadilan, sehingga terlihat oleh publik: kumuh, semrawut dan kurang tertata rapi. Di era reformasi peradilan saat ini, sudah saatnya PA merubah konsep tata ruang pengadilan seirama dengan filosofi seperti yang dicanangkan bapak Dirjen.
Kalau moral SDM PA semuanya sudah seperti itu, tidak ada lagi deal-deal yang negatif, maka keberkahan rizki dari Alloh SWT yang kita terima seperti sekarang ini, akan membawa keluarga aparat PA lebuh sejahtera lahir batin, selanjutnya jalan menuju cita-cita Perdilan yang Agung lebih terbuka lebar.
Sebaliknya, bila moral aparat PA belum seperti tersebut diatas, dibuat aturan dan sarana sebaik apapun dan disertai pengawasan seketat apapun, tidak bisa menjamin cita-cita itu akan terwujud.
Saya berharap PA Batam dan PA-PA lain yang belum memiliki gedung yang layak dapat menyusul mendapatkan gedung serta sarana dan prasarana yang layak agar dapat mewujudkan kaidah2 pelayanan publik di PA...
Amin y rabbal 'alamin...
Tata Ruang dan Pola One Stop Service yang diinginkan Pak Dirjen telah kami terapkan di PA Lamongan. Mudah2an ide ini menjadi kenangan bagi Pak Dirjen sekaligus amal saleh.
Bravo Bapak Dirjen..!!
Dimulai dengan gedung yang bagus, pelayanan prima semoga benar-benar terwujud.
Karena sejatinya 'Keagungan Peradilan' itu tidak terletak pada kemegahan dan keindahan gedung tempat di mana keadilan itu diperoleh dan didapat oleh para pencari keadilan (Yustisiabelen).
Untuk apa gedung megah dan hebat, tapi setiap hari 'diserbu' demonstran (masyarakat) yang kecewa dan merasa hak-haknya dibantai di dalam gedung berkenaan.
Semoga itu semua tidak pernah dialami oleh/tidak akan terjadi di lingkungan peradilan agama di negeri tercinta ini. Aamiiin..!!