Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Tata Ruang Pengadilan dan Filsafatnya (11/2) PDF Cetak E-mail
Sabtu, 11 Februari 2012 19:33

Tata Ruang Pengadilan dan Filsafatnya

*

Kamis dan Jumat, 9-10 Februari 2012, saya baru saja meresmikan operasionalisasi gedung PA Sumber dan PA Kabupaten Tasikmalaya, secara berturut-turut, di lokasi masing-masing. Saya senang sekali melihat gedung yang sangat berbeda dengan gedung lamanya.  Gedung baru nampak lebih gagah dan lebih pantas sebagai gedung pengadilan masa kini.

Saya puas, bukan hanya karena kualitas dan penampilan dua gedung PA itu yang sangat bagus, tapi juga karena tata ruangnya yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pelayanan publik  yang selama ini kita gembar-gemborkan. Bahkan, filsafat tata ruang pengadilan yang konon sudah ada sejak lama, dalam tata ruang kedua PA ini tetap terpelihara.

Saya jadi ingat kepada Pak H. Muhammad Saleh, mantan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah  Agung yang pernah banyak berceritera kepada saya tentang tata ruang pengadilan dan filsafatnya.

**

Pak Saleh--begitu panggilan akrab saya kepadanya--memang orang yang paling banyak makan asam garam dalam administrasi peradilan. Beliau tahu banyak tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan pengadilan, termasuk pengurusan SDM dan sarana prasarananya. Maklum, beliau adalah orang lama di Departemen Kehakiman dulu dan selalu terlibat dengan urusan fasilitas pengadilan.

Sejak jauh sebelum pelaksanaan satu atap sistem peradilan, Pak Saleh telah banyak membantu peradilan agama, antara lain tentang pengurusan penyesuaian tunjangan-tunjangan tenaga tehnis pengadilan. Oleh karena itu, begitu sama-sama masuk Mahkamah Agung, kita sudah tidak asing lagi. Kordinasi dengan Pak Saleh semakin lancar.

Ketika berjumpa dengan saya secara kebetulan di lokasi pembangunan gedung PA Jakarta Selatan sekitar 2-3 tahun lalu, Pak Saleh berdiskusi dengan saya dan berceritera mengapa tata ruang pengadilan dirancang seperti pada standar tata ruang di Pengadilan Negeri. “Pengadilan itu harus terbuka untuk publik”, katanya.

Jadi, begitu para tamu atau yang berperkara masuk melalui pintu depan, mereka langsung melihat atau  mengarah ke pintu ruang sidang utama. Ruang sidang utama ini berada di tengah gedung atau lokasi dari gedung pengadilan. Di kiri kanannya adalah ruang-ruang pelayanan dan ruang sidang lainnya. Filsafat tata ruang seperti ini  adalah “keterbukaan”.

Hal lain yang masih saya ingat adalah tentang menghormati tamu. Pak Saleh mengatakan bahwa pengadilan harus menghormati tamu, siapun dia. Tamu harus diperlakukan sama, baik ia merupakan para pihak yang berperkara, atau tamu lainnya. Untuk  menghormati para tamu, pengadilan harus mempersilahkan mereka masuk melalui pintu depan.

Di antara filosofis-filosofis tentang gedung pengadilan yang diceriterakan Pak Saleh, dua hal itulah yang sangat saya ingat sampai sekarang: keterbukaan dan penghormatan terhadap tamu.  Memang benar, pengadilan itu harus  transparan dan memperhatikan kebutuhan tamu, seperti keadilan, keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan, kemudahan serta kehormatan tamu.

***

Dalam perkembangan pengaturan tata ruang, saya mempunyai pendapat sendiri, walaupun tetap berpegang kepada nilai-nilai filosofis, seperti yang diceriterakan Pak Saleh.  Saya melihat bahwa perlu ada wilayah-wilayah steril di gedung pengadilan yang tidak bisa dijangkau oleh pihak yang berperkara. Bahkan lebih dari itu, kalau mungkin, pintu masuk para hakim dan aparat pengadilan lainnya harus  belainan dengan pintu masuk yang berperkara.

Saya berpendapat, keterbukaan pengadilan harus diartikan keterbukaan dari segi proses pengadilan dan transparansi informasi tentang penyelenggaraan pengadilan.

Keterbukaan fisik gedung mutlak diperlukan dalam akses publik ke ruang sidang yang sifatnya terbuka untuk umum dan ruang-ruang pelayanan. Adapun ke ruang-ruang tertentu, seperti ruang hakim dan ruang pejabat struktural dan staf, para pihak tidak harus dengan bebas dapat menjangkaunya.  Keterbukaan pengadilan tidak berarti publik harus bisa masuk ke semua sudut ruang pengadilan.

Demikian pula tentang penghormatan kepada tamu. Saya berpendapat bahwa para tamu yang berperkara tidak harus masuk gedung pengadilan melalui pintu utama depan. Dapat saja kita atur, pintu depan adalah untuk para hakim, aparat pengadilan lainnya dan para tamu selain yang berperkara, sementara para pihak berperkara dapat menggunakan pintu lain, melalui samping atau belakang.

Pengaturan pembedaan pintu akses itu bukan berarti diskriminasi negatif kepada para pihak yang berperkara. Ini dilakukan semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk para hakim dan aparat pengadilan.

Akses para pihak ke gedung pengadilan tidak melalui pintu depan, melainkan melalui pintu samping atau belakang,  jangan diartikan tidak melakukan penghormatan kepada tamu. Melalui pintu samping atau belakang yang ditata sedemikian rupa sehingga terlihat bersih, indah, mudah, aman dan nyaman, juga tidak mengurangi penghormatan kepada tamu yang berperkara.

Banyaknya tamu yang berperkara yang kerap didampingi beberapa orang keluarga, termasuk anak-anak, yang seringkali tumpah melimpah ke luar gedung, akan lebih baik jika ditempatkan di bagian belakang gedung. Sehingga nampak PA tidak kumuh dengan jubelan orang-orang yang diimijkan akan bercerai.

Selama ini, gedung pengadilan agama sering dimijkan sebagai “gedung cerai”. Sering kali jubelan pihak yang berperkara dengan keluarga dan anak-anaknya melimpah ruah di luar, depan gedung pengadilan, sehingga sangat mudah terlihat oleh publik. Keadaan seperti ini menambah “jelek”nya imij peradilan agama.  Memang, sering kali pula hal itu tidak bisa dihindari, sebab gedung dan area pengadilan agama sangat kecil dan sempit.

Tentang pintu masuk tamu tidak melalui pintu depan, kini banyak contoh. Gedung-gedung kementerian atau intansi pemerintah lainnya, bahkan  Mahkamah Agung sendiri sudah lama memberlakukan pintu masuk tamu tidak melalui pintu depan.

Pendapat saya seperti itu saya gaungkan ke mana-mana. Akibatnya, banyak kawan-kawan daerah jika akan melakukan renovasi atau pembangunan gedung PA/MS baru, tata ruangnya berpegang kepada pendapat saya, berbeda dengan Badan Urusan Administrasi (BUA) yang masih berpegang pada ketentuan tata ruang lama, yang masih berlaku ketika itu.

Oleh karena yang berwenang dalam menyetujui  gambar bangunan itu adalah BUA, maka sering kali terjadi perdebatan antara PTA sebagai pengaju permohonan persetujuan gambar dengan BUA sebagai pihak yang mempunyai otoritas bangunan.  Kawan-kawan pihak PTA sering mengatakan “ini keinginan Pak Dirjen”. Saya pernah diceriterakan oleh Kepala BUA tentang ini.

Pihak BUA bijaksana. Karena selalu terjadi perdebatan seperti itu, akhirnya pihak BUA mengadakan rapat khusus tentang tata ruang, yang dihadiri para Dirjen dan Kepala BUA dengan para Kepala Bironya.  Pertemuan khusus, yang diadalakan sekitar 2 tahun lalu di Novotel Bogor, itu juga dihadiri Sekretaris Mahkamah Agung dan Tuada Pembinaan. Dari pihak luar, hadir pula perencana bangunan yang biasa terlibat dalam pembangunan di lingkungan Mahkamah Agung.

Saya senang. Saya bisa menjelaskan pendapat saya selama ini yang dianggap berbeda dengan ketentuan yang ada. Dan alhamdulillah semua sepakat, mendukung kaidah-kaidah tata ruang PA seperti yang sering saya gaungkan ke mana-mana.  Maka jadilah, perencanaan gambar bangunan PA sekarang  seperti yang telah dilaksanakan di PA Sumber dan PA Tasikmalaya.

****

Sebagai pihak yang tidak berwenang dalam mengelola perencanaan pembangunan, Dirjen hanyalah menyarankan tata ruang yang sesuai kebutuhan. Apa yang saya kemukakan dan disetujui hanyalah tentang prinsip-prinsip tata ruang sesuai kebutuhan dan idealnya suatu pelayanan.  Adapun penentuan gambar secara detail, apalagi masalah-masalah tehnis, seperti bentuk, jenis, warna  atau kualitas material, tetap menjadi kewenangan BUA. Dirjen tidak mempunyai kewenangan tentang itu.

Prinsip-prinsip tata ruang yang secara signifikan berbeda dengan tata ruang sebelumnya adalah tentang perlunya pemisahan pintu masuk bagi para pihak dengan pintu masuk bagi hakim dan aparat, adanya ruang “one stop service”  dan adanya ruang-ruang di PA yang steril dari para pihak.

Adapun prinsip-prinsip lainnya sama seperti dulu. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain prinsip efektif, efisien, bersih, sehat, indah, aman dan nyaman.

Tujuan dari prinsip-prinsip baru itu agar pelayanan dapat dilakukan lebih baik.  Komunikasi dan interaksi antara yang berperkara dengan aparat juga dapat dibatasi secara proporsional, dan mudah dikontrol.

Jadi, dengan tata ruang baru yang sekarang disepakati, aparat pengadilan tidak dapat sembarangan bertemu dan berkomunikasi dengan para pihak.  Komunikasi dan interaksi antara para pihak dengan aparat hanyalah dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.

Aparat yang tidak berwenang tidak boleh melakukan komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional dengan para pihak.  Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh aparat yang berwenangpun hanya dapat dilakukan di dalam gedung, pada jam-jam kerja dan semata-mata berkaitan dengan pelayanan.

Komunikasi dan interaksi itu tidak boleh dilakukan di luar gedung dan di luar jam kerja. Oleh karena itu, semua aparat dilarang untuk memberikan alamat tempat tinggal dan nomor tilpon serta e-mail pribadi kepada para pihak.

*****

Kalau begitu, nampaknya perlu pula filsafat atau prinsip tata ruang gedung pengadilan ini ditambah satu lagi, yaitu prinsip “komunikasi dan interaksi yang proporsional”. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang prima dan menghindari adanya “deal-deal” antara aparat dengan pencari keadilan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan itu sendiri.

Jika seluruh aparat pengadilan, terutama para pimpinannya, bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip dan fislsafat pengaturan gedung dan tata ruang pengadilan secara konsisten, dalam melaksanakan pelayanan kepada pencari keadilan, saya yakin keadilan yang didambakan oleh semua pihak akan tercapai dengan baik.

Keterbukaan proses pengadilan, pelayanan tamu, komunikasi dan interaksi yang proporsional harus menjadi tekad kuat seluruh jajaran peradilan agama untuk melaksanakannya. Filsafat dan tujuan pengaturan tata ruang pengadilan akan tak berarti, jika para penghuni pengadilan itu sendiri  tidak peduli. Lagi-lagi, peran para pimpinan sangat menentukan dalam keberhasilan semua ini. (WW).

TanggalViewsComments
Total265971
Kam. 1730
Rab. 1630
Sel. 1570
Sen. 1460
Ming. 1330
Sab. 1210
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# ahid 2012-02-11 20:55
sterilasi gedung pengadilan sangat diperlukan, praktek jual beli perkara sering dituduhkan kepada kita akibat bebasnya pihak berperkara berinteraksi dengan aparat didalam, alhamdulillah jika ini sudah diterapkan disemua pengadilan, maka tugas selanjutnya adalah mengawasi praktek-praktek jual beli perkara yang terjadi diluar gedung Pengadilan, semoga tidak lah.....
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-02-11 21:42
Saya dan semua aparat peradilan (peradilan agama khususnya) merasa bangga dengan Filsafat pak Dirjen tentang Tata Ruang Kantor yang telah kita nikmati sekarang ini, jauh berbeda dengan Tata Ruang Kantor ketiga belum satu atap dimana Tata Ruang kantor PA masih terlihat TIDAK ADA bedanya dengan gedung PUSKESMAS.
Smoga gedung kantor Pengadilan
Agama yang masih MIRIP PUSKESMAS segera BERUBAH BENTUK sejalan dengan PERUBAHAN ZAMAN dan PERGANTIAN pimpinan di Institusi Peradilan di Indonesia.
Syukron wal'afwu Minnaa.
Reply
 
 
# Arief Jauhari, PTA Yogya 2012-02-12 03:11
Komunikasi dan interaksi yang proporsional dalam penataan ruang akan lebih berarti jika didukung SDM penerima tamu dan petugas keamanan/ satpam yang komunikatif dan kompeten. Petugas ini di mata tamu dianggap mewakili gambaran pengadilan secara menyeluruh. secara filosofis, pembangunan fisik harus selalu seiring dengan pembangunan mental.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-02-12 06:24
Alhamdulillah, terima kasih pak Dirjen atas penjelasan bapak tentang filsafatTata Ruang pengadilan dengan 3 prinsip, yaitu : "prinsip Keterbukaan, prinsip penghormatan kepada tamu dan prinsip komunikasi dan interaksi yang proporsional”. Semoga kami di daerah dimulai dari pimpinan sampai kepada tenaga honorer sama-sama bisa memahami dan melaksanakannya dalam rangka menyukseskan RBPP MA.RI dan menuju peradilan yang agung. Amin !
Sebagai masukan dari saya pak, bagaimana kalau di depan dekat gerbang pintu masuk dibikin Posko SATPAM. Setiap tamu dan pihak berperkara terlebih dahulu menghadap SATPAM dan memberitahukan maksud kedatangannya ke pengadilan dengan terlebih dahulu mengisi Buku Tamu. Kalau yang datang itu tamu, SATPAM langsung mempersilahkannya masuk ke gedung lewat pintu depan. Tapi kalau para pihak berperkara, masuknya lewat pintu samping atau pintu belakang. Jazakallah pak.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-12 07:01
Saya betul-betul sangat setuju dan sependapat dengan idenya Bapak Dirjen mengenai penataan tata ruang, terutama pintu masuk antara PA yang membedakan antara pintu masuk untuk para pihak pencari keadilan dengan para hakim dan aparatur pengadilan lainnya plus one stop service. Saya teringat ketika menciptakan suasana seperti ini, setelah kembali dari membawa rekan2 studi banding, saya mencoba menerapkan hal tersebut. Namun mendapat kritikan yang tajam,stiker2, notice dan penunjuk arah yang sengaja dibuat lalu disobek serta Satpam diintimidasi karena mereka tidak mau menghindar dari pelayanan yang tidak proporsional. Malahan pengaturan pintu seperti itu menjadi temuan bagi Hatiwasda. Sistem tata ruang yang seperti inilah yang saya pandang ideal dan layak untuk PA. Ketika di PA tempat studi banding, saya membuat akronim TEMPOYAK (asam durian yang terkenal di daerah itu). TEMPOYAK (keTEMuPOla yang laYAK). Agaknya memang memerlukan jihad akbar dalam mengentas nafsu egois internal dan enggan memperhatikan para pencari keadilan yang pada umumnya adalah masyarakat kelas bawah. Alhamdulillah dengan adanya petunjuk2 dari Ditjen selama ini, saya melihat hal tersebut sudah dapat diterima oleh PA- PA, termasuk di PA yang saya maksudkan. Terimakasih Pak Dirjen, semoga bernilai ibadah (termasuk jihad yang sesungguhnya) dan diberi ganjaran pahala. "Life is struggle".
Reply
 
 
# Subhan, Kota Baubau 2012-02-12 07:06
saya salut dengan ide cerdas dan cemerlang pak Dirjen, apalagi ternyata telah direspon positif oleh BUA MARI, nilai filosofi ini harusnya dimengerti oleh segenap aparat peradilan.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-12 07:31
Mungkin terlalu berlebihan saya mengkategorikan penataan seperti itu sebagai jihad akbar. Tapi ada benarnya juga, karena saya memperhatikan suasana pelayanan PA waktu itu, boleh dikatakan pelayanan konvensional, belum syari'ah (steril dari deal-deal).

Alhamdulillah sekarang sudah berobah menjadi lebih baik, pelayanan sudah prima di setiap PA, malah go internaasional bersama Badilag. Tentunya akan lebih prima lagi bila Ketua MA-RI terpilih berhasil memperjuangkan remunerasi 100% dalam program kerja 100 hari Beliau. Kendati bukan merupakan kontrak politik. Semoga doa yang dihembus oleh angin timur nusantara terkabul, Peradilan ke depan bertul2 Agung dan aparaturnya sejahtera. Amin ya Rabbal 'Alamin!!!
Reply
 
 
# musthofa sy., pa pasuruan 2012-02-12 08:44
gagasan nan ideal; dan filosofi tata ruang versi pak dirjen ini perlu terus disosialisasikan agar jajaran aparat peradilan agama juga memahami dan menerapkannya...
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-12 09:12
Saya kira itulah prinsip prinsip peradilan yang harus ditegakkan oleh sorang pinpinan Pengadilan yakni keterbukaan dan penghormatan terhadap tamu, keterbukaan pengadilan harus diartikan keterbukaan dari segi proses pengadilan dan transparansi informasi tentang penyelenggaraan pengadilan“one stop service" juga prinsip “komunikasi dan interaksi yang proporsional, betul sekali peran para pimpinan sangat menentukan dalam keberhasilan semua ini, sehingga penentuan pengangkatan pimpinan betul betul jadi perhatian tidak sekedar angkap dan menempatkan, semoga.
Reply
 
 
# Idia Isti Murni PA Jambi 2012-02-12 10:27
Ass.Saya sependapat bahwa gedung Pengadilan harus mencerminkan filosofi keterbukaan, kemudahan, kenyamanan dan kemulyaan ; Keterbukaan dalam arti transparan, dapat disaksikan oleh semua orang, sehingga tidak ada peluang bagi transaksi yang ilegal ; kemudahan, dalam arti setiap proses dari meja ke meja dapat di capai dengan cepat dan mudah (efisien); kenyamanan, dalam arti tata ruang yang tepat, rapi, sehat, bersih, dll ; kemulyaan, dalam arti komunikasi antara aparat Pengadilan dengan para pihak hanya sebatas kepentingan proses perkara. untuk itu perlu pengaturan ruang gerak aparat yang mendukung ke arah itu, misalnya sebagaimana yang sudah dimulai oleh Bpk.Dirjen. Sewaktu saya mengikuti Pelatihan di Hotel Horison Bandung pada bulan September 2011 yang lalu, Pak Dirjen sudah menyampaikan hal ini dan bah kan penataan tersebut dimulai dari tempat parkir. Menurut saya memang harus demikian. Tempat parkir Pegawai Pengadilan harus terpisah dari parkir para pihak/tamu. Parkir Pegawai harus lebih dekat dengan pintu masuk kantor khusus Pegawai, yaitu dari samping kiri gedung, misalnya. Dari pintu inilah semua aparat akan menuju ke ruang masig-masing dengan tidak melewati pintu utama dan pintu samping kanan (ruang publik). Parkir tamu/para pihak berada di samping kanan gedung, sehingga para pihak akan mudah mencapai pintu utama (ke meja informasi) dan pintu samping (ke ruang tunggu sidang)dan tidak mudah pula menjangkau ruang-ruang pegawai yang mereka tidak mempunyai kepentingan untuk ke sana. Pintu Utama diperuntukkan bagi tamu khusus Pengadilan dan para pencari keadilan, dengan menempatkan meja informasi di ruang depan pintu utama tersebut. dari Meja informasi para tamu akan diarahkan kepada tujuan mereka. Di sebelah kiri meja informasi, dapat dijejerkan Meja I,II dan III yang menghadap ke dinding depan gedung.Jadi, Ruang antara meja I,II dan III dengan dinding gedung merupakan ruang /lorong yang langsung menuju ruang tunggu sidang, yang terdapat di samping kiri gedung. Jadi, para pihak akan masuk melalui pintu utama hanya pada waktu mencari informasi/pendaftaran perkara saja, selanjutnya untuk mengikuti sidang cukup melalui pintu samping kanan yang langsung menuju ruang tunggu sidang. Ruang sidang hendaknya berjejer saja, Ruang Sidang I,II,III, dst, sehingga ruang tunggu terpusat, hal ini untuk memudahkan para pihak dan juga memudahkan pengamanan.Dengan alternatif penataan demikian,barangkali apa yang kita inginkan sebagaimana filosofi di atas, insya Allah dapat dicapai. Pegawai pengadilan, terutama hakim, tidak akan bertemu/berpapasan dengan para pihak, dan akses untuk menuju ruang-ruang pegawai cukup terlindungi.Dengan demikian, kemuliyaan para Pegawai, terutama Hakim, dapat terpelihara, karena tidak lagi harus saling bertegur sapa dengan para pihak karena sudah berpapasan yang dapat menimbulkan kecurigaan bagi pihak lawan, atau berjalan dengan menundukkan kepala sambil tergesa-gesa demi menghindari sapaan para pihak yang juga dapat menimbulkan imej negatif. Di samping itu, dengan tetap membuka pintu utama bagi tamu khusus Pengadilan dan kedatangan pertama para pencari keadilan dalam rangka mencari informasi atau pendaftaran perkara, berarti kita tetap memulyakan tamu, dengan membatasi ruang gerak mereka sebatas meja informasi dan selanjutnya, melewati Meja I,II dan III, hingga ruang tunggu sidang. Demikian komentar saya,dengan menjemput kembali ilustrasi saya terhadap perencanaan rehab gedung lama PA Jambi yang hanya sebatas keinginan individu. Saat ini, rehab gedung PA jambi sudah memasuki tahap III, dan alhamdulillah cukup megah, namun belum mencerminkan filosofi gedung Pengadilan sebagaimana yang kita inginkan tersebut.Semoga ke depan, gedung-gedung baru akan memenuhi filosofei tersebut.Terimaksih Pak Dirjen untuk semua langkah yang ditempuh demi kemulyaan Pengadilan, dan mohon maaf atas wawasan saya yang terbatas. wassalam.
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-12 10:29
Apa yg dijelaskan Pak Dirjrn, sesuai dgn kenyataan dilapangan & sangat baik Antisipasi & Pelayanannya,terutama keamanan Hakim di Ktr, ttp KALAU BOLEH USUL di luar kantor HAkim perlu jg disterilkan dari gangguan dgn menempatkan semua HAKIM DALAM SATU KOMPLEKS PERUMAHAN sehingga keamanan dirinya & keluarganya dapat terukur, tdk seperti sekarang, hanya KETUA YANG PUNYA RUMAH DINAS, sdgkan anggotanya Kos-kosan, naik motor lagi...KASIHAN....(HUJAN KEHUJANAN , PANAS KEPANASAN sama sep.OJEK)
Reply
 
 
# Syaifuddin PA Stabat 2012-02-12 13:47
Prinsip tata ruang yang dimotori pak Dirjen ini diharapkan dapat menjadikan Peradilan Agama sebagai peradilan yang diidamkan dalam al-Quran. selain dari itu dapat dapat menjadi amal saleh, karena akan melahirkan perdilan agama yang bersih dan bermartabat serta dihormati yang pada gilirannya dengan mudah peradilan agama mewujudkan visi Peradilan Agama sebagai Peradilan Agama Yang Agung.
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-02-12 13:55
Uraian prinsip peradilan ttg keterbukaan dan penghormatan pada tamu harus jadi 'budaya' positif yg harus digalakkan. Bagi saya, selain hakim dn aparat, pintu utama juga bisa digunakan oleh calon para pihak dan masyarakat luas yg ingin mengetahui tentang peradilan agama khususnya proses pengaduan perkara dan hal2 terkait lainnya di pengadilan. Saat ini, setiap satker diharuskan memiliki meja informasi dan pengaduan. Umumnya, meja informasi selalu berada di ruang lobby utama. Karenanya, masyarakat yang ingin ke Pengadilan Agama akan lebih baik jika dibedakan, mana yang telah menjadi para pihak termasuk keluarganya yg sengaja datang untuk mengikuti persidangan agar masuk lewat pintu samping. Sedang bagi calon para pihak dan masyarakat umum, yang mungkin baru kali pertama ke Pengadilan Agama akan lebih baik jika masuk lewat pintu utama, kemudian berurusan langsung dengan meja informasi di ruang lobby.,
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-12 17:29
Sesungguhnya tidak saja filosofi tata ruang yang diperjuangan,,tetapi juga filosofi penempatan kediaman para hakim yang juga diperhatikan,,bayangan seorang hakim hanya bisa kontrak ditempat cost, satu kamar saja.... :cry:
Reply
 
 
# Syamsul Bahri, PA Sidoarjo 2012-02-12 17:43
kami sangat sepakat dengan tataruang semua pengadilan, namun masih banyak PA yg sangat memprihatinkan dan harus diproritaskan misalnya sj PA Sidoarjo, masih gedung lama yg memiliki 2 tuang sidang, 1 ruang tunggu, padahl Perkara PA Sidoarjo yg masih Klas IB sebanyak kurng labih 3500 perkara tiap tahun jadi tidak mengherankan sidang sampai magrib n para pencari keadilan duduk dipinggir jalan..
Reply
 
 
# Hatta Chano 2012-02-21 17:57
setuju dg apa yg dikatakan Pa Syampul. semoga thn ini PA Sidoarjo mendapat jatah pembagunan gedung baru.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-12 21:02
Selesai sudah peresmian gedung PA Tasikmalaya dan PA Sumber, dimana kedua gedung tersebut telah susuai dengan yang didamkan oleh warga PA juga bapak Dirjen, tata ruang yang apik, steril dan berwibawa, namun saya selaku ketua Panitia PA Tasikmalaya, merasa berdosa, berdosa sekali terutama kepada Yth. Bapak Dirjen, WKPTA Badung, Pansek PTA Bandung dan rombongannya, karena ada bberapa acara yang lambat, bahkan ada acara yang tidak jadi, namun itu diluar kemampuan kami, karena itu, sekali lagi kami atas nama Panitia PA Tasikmalaya, mohon maaf yang sebesar-besarnya, atas segala kekurangan dan ketidak terrealisasinya agenda acara dengan bupati, padahal awalnya bahkan sampai jam 18.00 WIB sudah OK, namun ....., karena itu saya malu dan mohon maaf, ini adalah pelajaran yang tidak pernah dan tidak mungkin terlupakan seumur hidup saya, dan akan dikenang terus, baru rasanya kali ini, ketika jadi panitia di Kota Banjar dan di PA Ciamis 2007 lalu, rasanya lebih sukses, namun kali ini ..., sekali lagi kepada semua pihak terutama Yth. bapak dirjen, bapak wkpta, bapak pansek dan rombongan sekali lagi saya mohon maaf, meskipun peresmian itu berjalan lancar, bahkan puas, namun dengan kejadian itu, saya jadi malu ....
Reply
 
 
# Mulawarman, yogyakarta 2012-02-12 21:09
Alhamdulillah, melalui tulisan pak dirjen ini baru saya tahu mengenai asbabunnuzul kenapa ruang pelayanan pihak berperkara ditempatkan melalui pintu samping, ternyata telah ada kesepahaman antara BUA dengan Pak Dirjen Badilag.Syukran Bapak Dirjen.
Reply
 
 
# Dudung - Bukittinggi 2012-02-12 21:50
Menyikapi ide Pak Dirjen yang telah lama digaungkan tenntang tata ruang Pengadilan Agama, PA2 yang gedungnya terlanjur dibangun seperti konsep lama, sesungguhnya juga telah berupaya memisahkan tempat pelayanan dengan ruang para pegawai. Dan yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA. Kuningan 2012-02-12 22:20
Maka jadilah, perencanaan gambar bangunan PA sekarang seperti yang telah dilaksanakan di PA Sumber dan PA Tasikmalaya.selamat buat Pak Dirjen yang telah bisa merealisasikan ide-idenya, di PA Tasik dan PA Sumber, selamat juga kepada PA TAsik dan Sumber, semoga bisa dicontoh oleh PA-PA lain yang akan membangun gedung barunya. dan alangkah bahagianya apabila keinginan kita pun bisa direaliasikan oleh Pak Dirjen. tks.
Reply
 
 
# Syamsulhadi, PA.Gunungsitoli... 2012-02-13 00:15
Filosofi tata Ruang yang dikatakan diatas memang benar adanya...tapi kalo untuk menghilangkan Imej..dari Gedung cerai...itu saya kira agak keliru...awal adanya PA...itu karena ada nya perceraian...lah malah kita justru akan menghilangkan imej itu....ntar soal perceraian urusan nya kemana..atao diambil alih oleh KUA...trus tentang adanya ruang-ruang yg steril...saya kira yang perlu disterilkan itu..individunya.. disamping tata ruangannya juga....sukses buat PAK Dirjend.....dan Pak Saleh....
Reply
 
 
# maharnis. PTA jayapura 2012-02-13 06:39
saya sangat setuju dengan gagasan filosofi yang disampaikan pak dirjen Wahyu widiyana) tentang penataan ruang-ruang pengadilan agama yang baru bukan hanya sekedar untuk kenyamanan aparat peradilan tapi juga untuk meningkatkan kewibawaan aparat peradilan agama serta untuk lebih fokusnya dalam melaksanakan tugas , sedangkan pelayanan masyarakat tidak terabaikan. untuk itu kepada PA sumber saya ucapkan selamat menempati gedung baru, mudah-mudahan akan menambah insfirasi serta akan dapat meningkatkan kinerja aparat pa Sumber amin.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-13 07:26
Ide cemerlang dan progresif demi terhindarnya mafia hukum di lingkungan PA. Barakallah Pak Dirjen
Reply
 
 
# MarikluZ MS di - Aceh 2012-02-13 08:16
Filsafat atau prinsip tata ruang gedung pengadilan (PA-MS) yang Bapak gaungkan kemana-mana tersebut merupakan hal yang penting, terutama untuk upaya berkelanjutan mencairkan imej publik tentang bahwa PA-MS identik dengan KUA. dimohon juga ada ide2 brillian dari Bapak untuk memposisikan PA-MS sebagai Pengadilan yang berwibawa, hakim2nya berwibawa, pejabat kepaniteraannya berwibawa, juga aparat PA-MS lainnya berwibawa. sebab terus terang (kalaulah) aparat PA-MS berani jujur, masih ada dan banyak PA-MS yang kurang (tidak) berwibawa berwibawa, ada banyak faktor penyebab, termasuk dan paling dominan karena rekruitmen hakim dan PP yang tidak berwibawa.
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PAKendari 2012-02-13 08:26
Konsep" Tata Ruang " Pengadilan Agama yang dimotori oleh pak Dirjen itu sudah tersosialisasi diseluruh Nusantara dan pada tataran pelaksanaan sebagian sudah berjalan.Konsep Tata Ruang Pengadilan seperti itu syarat dengan 3 hal:1)Kebijakan MA RI, 2)Dukungan pinansial dan 3)Komitmen Pimpinan Pengadilan. Ketiga hal tersebut secara akumulatif harus berjalan seiring dan kalau itu bisa terwujud insya Allah pelayanan prima pula bisa terwud .Jangan lupa harus tetap dekat Ulama... :D
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-02-13 08:28
Upaya pak Dirjen dalam rangka mensterilkan aparat peradilan dari jangkauan para pihak dalam kaitannya dengan penanganan perkara, yang salah satunya dengan cara mempola tata ruang gedung pengadilan yang berbasis pada filosofi "meminimalisir akses pihak-pihak berperkara tersebut (terutama dengan para juru pengadil)" adalah langkah yang sangat ideal dan terpuji. Namun, hal itu harus diparalelkan dengan upaya peningkatan kesejahteraan seluruh aparat peradilan. Karena tidak bisa dinafikan bahwa peningkatan kesejahteraan sangat berkorelasi (setidak-tidaknya ada korelasinya)dengan upaya-upaya ideal yang diperjuangkan pak Dirjen tersebut.
Reply
 
 
# Muhammad Amin/WKPA Kabanjahe 2012-02-13 08:40
Konsep gedung peradilan yang menganut prinsip : “komunikasi dan interaksi yang proporsional”. dan bertujuan memberikan pelayanan yang prima namun untuk menghindari adanya “deal-deal”, menurut saya sangat tepat. Untuk tetap memiliki kesan penghormatan terhadap tamu karena pintu org yg beperkara di samping atau di belakang, maka pintunya harus didesign sedemikian rupa serta dibuat pentunjuk yang jelas dan indah. Dan, jangan lupa, petugas yang melayani harus pula ramah dan baik. Selamat atas ide yang baik pak Dirjen.
Reply
 
 
# Nursal_sal@yahoo.co.id 2012-02-13 08:47
memang benar , peradilan yang moderen memang, ruangan mempunyai sekat sehingga orang yang berperkara tidak semaunya,menemui aparatur peradilan termasuk hakim yang selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak;
Reply
 
 
# Haris Luthfi. Msy Kutacane 2012-02-13 08:49
saya setuju dengan tata ruang yang menggunakan prinsip keterbukaan, kemudahan, kenyamana, komunikasi dan interaksi yang proporsional. saya berharap jangan sampai ada aparat peradilan yang tidak setuju dengan filsafat tata ruang tersebut, sebagaimana pengalaman yang diutarakan oleh Bapak Hardinal dari PTA Jayapura, yang kebetulan saya diikutsertakan dalam study banding tersebut bersama rekan2 yang lain..
semoga tata ruang yang ideal tersebut segera terwujud di seluruh PA/Msy. seindonesia. terutama PA/Msy yang akan membangun gedung baru supaya memperhatikan prinsip tersebut.
Reply
 
 
# Syafii Thoyib - PA Bantul DIY 2012-02-13 09:13
UNTUK PENGADILAN AGAMA, SUDAH SEMESTINYA BUKAN HANYA BANGUNANNYA YANG SAMA DI BAGIAN DEPAN DENGAN EMPAT TIANG, TETAPI PERLU DIPIKIRKAN PULA TATA RUANGNYA DENGAN "STANDART NASIONAL INDONESIA" DAN TENTUNYA SECARA BERTAHAP DIBANGUN PULA RUMAH DINAS KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA HAKIM. SEMUA ITU, GUNA MENUJU LEMBAGA PERADILAN YANG AGUNG.
Reply
 
 
# Cecep Parhan/PA. Smd. 2012-02-13 09:18
Sehubungan dengan Tata ruang yang gedung baru. Saya memahami bahwa pelayanan tamu yang sedang berperkara (pihak-pihak)yang akan daftar berada dibelakang atau sampaing dengan petugas penerimaan tamu tersendiri, sedangkan tamu yang bukan urusan perkara masih menggunakan ruang depan dengan resepsionis tersendiri. Benarkan demikian? persoalannya kalau kita masih mengandalkan resepsionis yang didepan dalam urusan perkara maka pihak-pihak tetap akan masuk ke ruang depan tempat para pegawai dan hakim2 masuk atau tamu2 yang bukan urusan berperkara. dengan demikian akan tambah petugas penerima tamu.
Reply
 
 
# nurdin PA Subang 2012-02-13 09:26
dengan sistem tataruang yg bgt refresentatif seluruh aratur Pengadilan Agama hrs mampu juga menjaga citra dan waibawa lembaga, krn terkadang kita sendiri yang tdk mampu menjga kewibawan tsb, seperti mash banyak dtemukan aparat kita sering kontak langsung dengan para pihak, yg seharusnya ruangan-ruangan ( R.hakim, R.panitera pengganti, R. jurusita pengganti) itu steril dari kunjungan para pihak,mash terlihat dikunjungi oleh para pihak, jd sebagus apapun, dan sitem tata ruang, manakala aparat pengadilan tdk disiplin, tentu tdk akan terwujud pengadilan yg bersih berwibawa dan terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela, smga kita mampu mewujudkan pengadilan yg jujur, adil, bersih dan berwibawa serta terhindar dari perbuatan tercela,, wallahu"alam
Reply
 
 
# chazim m Surakarta 2012-02-13 09:38
syukur alhamdulillah, PA-PA yang baru sudah memenuhi standar ideal sebuah gedung yang mengarah ke label "agung", untuk Surakarta dengan keterbatasan lahannya (750 m2), meskipun sudah tipe baru, tapi kami memposisikan sebgaimana yang pak Dirjen inginkan, prinsipnya tegas, komunikasi para pihak tidak lagi berhubungan langsung dengan aparat peradilan... selamat untuk PA Sumber dan PA Tasikmalaya...
Reply
 
 
# irihermansyah@yahoo.co.id 2012-02-13 10:26
Sesuai dengan ungkapan Pak Dirjen dalam berbagai kesempatan bahwa "Tekad dan Komitmen" dari seluruh aparat peradilan terutama unsur pimpinan adalah modal utama bagi terlaksananya semua rencana dan ide cemerlang. Hal ini telah cukup terbukti dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Pak Dirjen dalam mengawal perkembangan Ditjen Badilag selama ini,sukses selalu buat Pak Dirjen, semoga ide-ide cemerlang Pak Dirjen dapat terlaksana di seluruh lingkungan peradilan dan semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah swt....Amiiin !
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-02-13 10:36
Prinsip tentang tata ruang PA yang di sampaikan Pak Dirjen dikaiatkan kepada filosofi keterbukaan dan penghormatan yang merupakan dua hal yang tetap bisa dilaksanakan sejalan meski tamu tidak harus dari pintu muka. Pada dasarnya para pihak juga tidak ingin mudah dilihat orang lain ketika sedang berperkara / bercerai karena ini juga merupakan momok untuknya. Yang penting PA juga menata ruang tunggu yang nyaman dan asri untuk para pihak agar tidak menimbulkan kejenuhan.
Reply
 
 
# rohimah pagart 2012-02-13 10:48
selamat buat PA TASIKMALAYA DAN PA SUMBER dg telah diresmikannya operasional gedung baru oleh pk dirjen BADILAG semoga dg semangat baru pula bisa meningkatkan pelayanan kepada masy pencari keadilan dengan lebih baik lagi dan indahnya pelayanan kita seindah gedung dan tata ruang yang telah terkonsep sedemikian rupa .selamat buat pk dirjen .
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA Lampung 2012-02-13 10:52
Falsafah desain Gedung PA dlm mewujudkan Prinsip efektif, efisien, bersih, sehat, indah, aman dan nyaman. sbgmn yg selalu diserukan Dirjen Badilag dlm rangka mewujudkan Peradilan Agama yg ModerN,Transparan berwibawa,dan Terhormat baik Institusinya maupun Aparaturnya. Penghormatan dan kemudahan Akses Publik pada Institusi PA,memang tidak hanya diartikan dg menyekat dinding beton. tetapi akses proporsional yg elegan, baik Kenyamanan pihak berperkara maupun kenyamanan kerja Aparatur PA. Ini Propossi Akses yg berimbang, dan mendidik Aparatur PA dan semua pihak yg berhubungan dg perkara.
Sudah saatnya Citra "PA yg Bersih" dibangun dari berbagai sisi dan terus dipertahankan sebagai ciri sebuah "Peradilan ModerN" yang "Agung" yg dihormati, disegani dan dibanggakan Anak Negeri ini. TRIMS.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-02-13 11:20
Keuntungan dari satu Atap, dr berbagai macam latar belakang, bisa sharing utk memilih yg terbaik....
Mdh2n kekompakan di MA, dpt dipertahankan, meskipun sempat terjadi hiruk pikuk ketika menjelang pemilihan Ketua MA.
Mdh2n dgn berakhirnya itu, kita semua kembali bersatu padu membangun MA yg kt cintai mjd lembaga yg bermartabat, dihormati dan dicintai masyarakatnya...
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-13 11:33
Alhamdulilah PA-PA semakin bagus penampilan gedung dan tata bruangnya, lebih sempurna lagi pelayanan yang memadai serta profesionalisme pejabatnya. Terima kasih pak Dirjen atas kepemimpinan Bpk PA melaju cepat secepat kilat.
Reply
 
 
# itna-PA.Gng Sugih 2012-02-13 11:45
prinsip tata ruang yg disampaikan melalui tulisan ini sdh lama kami ingin realisasikan, tapi kondisi bangunan yg ada blm memungkinkan, akan tetapi kami tetap berusaha untuk menyegerakan penempatan ruang2 tsb sehingga pelayanan kepada pencari keadilan semakin mudah karena adanya one stop service..trimakasih pak Dirjen..
Reply
 
 
# Hermanto 2012-02-13 12:10
Saya setuju dengan pendapat Bapak Dirjen mengenai konsep penataan gedung pengadilan terutama untuk di PA2, konsep penataan gedung dan fungsi ruang pengadilan2 modern di Negara Maju seperti Amerika dapat dilihat di : http://wbdg.org/ccb/GSAMAN/courts.pdf (US Courts Design Guide) memang seperti yang di acu oleh Bapak Dirjen, konsep yang Pak Dirjen harapkan adalah meminimalisir pertemuan antara pihak berperkara dengan Aparatur pengadilan bahkan menghilangkannya, kecuali staf pelayanan informasi dan yang berkepentingan saja yang dapat berinteraksi dengan pencari keadilan. saya setuju dengan adanya pemisahan pintu masuk antara pihak berperkara dengan staf maupun hakim, termasuk tangga atau lift untuk naik yang terpisah, cafetaria/kantin, juga area parkir kendaraan. Pak Dirjen memulai dengan baik sistem penataan gedung di PA2 walaupun harus didukung dengan Luas area tanah dan bangunan walaupun itu bukan kendala utama untuk selalu berbenah diri,tetapi setidaknya semangat beliau untuk menata pengadilan agama agar bersih dan steril dari pertemuan antar aparat pengadilan dan pihak berperkara di gedung2 PA patut diacungi dua jempol.Bravo Pak Dirjen!!
Reply
 
 
# MAME SADAFAL - PA SIDOARJO 2012-02-13 12:14
Tulisan bapak dirjen yang menghubungkan tata ruang pengadilan dengan konsep-konsep filsafat merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Tata ruang harus memperhatikan transparansi dan kebutuhan tamu misalnya: Keadilan, keamanan, kenyamanan, keindahan, kemudahan dan penghormatan tamu, Keterbukaan yang dimaksudkan adalah terkait dengan proses keadilan dan transparansi informasi tentang penyelenggaraan pengadilan. Keterbukaan fisik gedung memang mutlak dibutuhkan.
Adapun ruang-ruang tertentu, seperti ruang hakim, pejabat struktural dan kepaniteraan harus bebas dari interaksi para pencari keadilan, jadi keterbukaan bukan berarti bebas total.
Tentang penghormatan tamu, tidak harus lewat pintu utama depan dapat diatur sebagai pintu masuk bagi para hakim dan aparat pengadilan dan tamu selain yang berperkara. Sementara yang berperkara lewat samping atau belakang. Pengaturan itu bukan berarti diskriminasi, akan tetapi ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk para hakim dan aparat pengadilan.

Selama ini kantor PA sering di analogkan sebagai gedung cerai. Pada gedung PA sering berdesakan dengan keluarga dan anak-anaknya apalagi sampai saat ini gedung PA sebagian besar sebenarnya belum memenuhi standar gedung kantor pemerintahah, sebab dulu dibangun dg nama balai sidang pengadilan, sehingga terlihat oleh publik: kumuh, semrawut dan kurang tertata rapi. Di era reformasi peradilan saat ini, sudah saatnya PA merubah konsep tata ruang pengadilan seirama dengan filosofi seperti yang dicanangkan bapak Dirjen.
Reply
 
 
# Feri A @padang 2012-02-13 12:50
Alhamdlah berkat kerja keras para pemimpin kita, Pengadilan Agama banyak yang sudah memiliki gedung yang sangat memadai dibanding sebelumnya saat masih berada di bawah DEPAG.Namun ada beberapa catatan yang mesti terus kita benahi, salah satunya standarisasi gedung (tata ruang kantor)pengadian agama, karena dalam realitasnya tidak ada kesamaan dalam tata ruang kantor, sebagian besar dalam hal adanya 4 tiang di bagian depan kantor. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah, selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui gedung kantor memadai, perlu juga dibangun rumah dinas, bagi para pegawai, trutama para hakim yang nota bene menjadi pejabat(non PNS) yang senantiasa "NOMADEN", kalaupun anggarannya sangat sulit, bisa diupayakan dengan memberikan tunjangan uang sewa rumah......
Reply
 
 
# Asti PTAJakarta 2012-02-13 12:50
Salam kenal buat Pak Hardinal, saya setuju dengan jihad akbar yang bapak katakan. Tata ruang dah sesuai, tetapi dibutuhkan komitmen kuat - jihad akbar itu - dari seluruh aparat dari pimpinan hingga ob untuk mewujudkan peradilan yang agung. Ayo kawan, jihad itu pahalanya............!!! (sudah tahu pastinya)
Reply
 
 
# Paskinar Said PTA Jypr 2012-02-13 13:05
:lol: Pembangunan gedung Pengadilan yang berpilosofi keterbukaan, kemudahan, kenyamanan, kemulyaan dan porposional adalah suatu tindakan eplimentasi untuk mewujudkan peradilan yang agung. Desain tata ruang gedung PA seperti yang didengung-dengungkan oleh Pak Dirjen adalah suatu tindakan nyata beliau bagaimana menjadikan PA sebagai peradilan yang terhormat dan dihormati. Seperti yang kita amati lunturnya citra peradilan adalah karena banyak praktek-praktek kotor dalam dunia peradilan seperti memperjual belikan perkara. Jadi dengan dibatasinya akses para pihak yang berperkara dengan aparat Pengadilan paling tidak dapat mengurangi praktek-praktek jual beli hukum tersebut.
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-02-13 13:13
ruang terbuka untuk filosofi keterbukaan, akses berbeda pintu masuk antara hakim dengan para pihak sebagai akuntabilitas dan tidak adanya interaksi mengenai perkara antara pihak aparat Pengadilan (kecuali petugas yang ditugasi) dengan pihak berperkara, bertujuan untuk terciptanya peradilan agama Islam yang Islami dalam mewujudkan peradilan Indonesia yang agung. Niat dan tekad ke arah itu yang selalu ditanamkan pada jiwa kita aparat peradilan agama.
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-02-13 15:08
Bagi kita aparatur peradilan, hari gini masih suka berinteraksi ilegal dengan para pihak, apa kata dunia. mari kita tegakkan dunia peradilan yang agung: profesional, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
Reply
 
 
# Ratna @PA Serang 2012-02-13 16:57
Dengan segala keterbatasan sarana dan pra sarana, Alhamdulillah Pengadilan Agama Serang telah melaksanakan filosofi tata ruang yang bertujuan memisahkan pencari keadilan dan aparat pengadilan, diharapkan bukan dari tampilan fisik semata tapi juga dari kesadaran untuk selalu berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-02-13 18:00
filosofoi tata ruang pengadilan harus benar-benar dipahami semua aparat peradilan. Tidaklah hanya bangunan pengadilannya saja yang tertata secara baik, namun perilaku dan jiwa aparat harus juga tertata untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan tetap menjaga sikap ketidakberpihakan
Reply
 
 
# fahrurrozi_zawawi@yahoo.com 2012-02-13 22:23
secara prinsip saya sependapat dg Pak Dirjen soal tata ruang. sekedar usul, bagaimana kalau pembangunan gedung PA kedepan juga sekaligus ada ruang untuk lapangan tenis, misalnya di bagian belakang. kedua, setelah gedung-gedung PA mulai tampak megah, kenapa dalam satu PA seragam pegawainya berbeda-beda. ini perlu penyeragaman secara nasional. sebab, jika hanya seragam lokal, nanti begitu ada pegawai mutasi, tampak ga kompak lagi.
Reply
 
 
# Abdullah PA Merauke 2012-02-14 08:23
Alhamdulillah dgn adanya protype gedung yang steril smg ditunjang oleh aparat yg steril jg krn bgmanapun bagusnya sebuah bangunan toh yang sgt menentukan adalah penghuninya, klu tata ruang ada filosofinya sy minta tlg pak Dirjen muat juga tulisan tentang filosofi pejabat Peradilan Agama yang ada singkonisasinya dengan filosofi tata ruangan, thks Pak Dirjen Salam Persaudaraan Izakod Bekai Izakod Kai ( Satu Hati Satu Tujuan )
Reply
 
 
# Abdullah PA Merauke 2012-02-14 08:33
Alhamdulillah dgn adanya tata ruang yg sterill smg ditunjang dgn aparat yg sterill pula krn bagaimanapun bagusnya sebuah bangunan toh yg menentukan hasil kerjanya adalah penghuninya ( aparatnya ), klu filosofi tata ruang Peradilan sdh ada, mungkin pak Dirjen bisa jelaskan filosofi para pejabat peradilan yg singkon dgn filosofi tata ruang Peradilan Agama, Wasssalam Salam persuadraan Izakod Bekai Izakod Kai ( Satu Hati Satu Tujuan )
Reply
 
 
# Muaz - PTA Ambon 2012-02-14 08:36
Selamat yaaa..., semoga semua pengadilan agama di seantero Indonesia dalam waktu dekat memiliki gedung yang sesuai dengan prototype Mahkamah Agung RI. Amin...!!
Reply
 
 
# lukman PA Takalar 2012-02-14 10:09
Masih segar dalam ingatan saya ketika pak Dirjen mengkopikan dari Laptop beliu Konsep tata ruang tersebut dengan judul Kebijakan Umum Badilag Terbaru, ketika bertemu beliau di PA Sungguminasa, PTA Makassar, dan Alhamdulillah ketika saya ditugaskan mendapingi Bapak KPTA atau Waka PTA, sering kubagikan dengan teman2 pengelola di daerah, ada juga ketua PA yg meminta lansung, dan untuk itu saya mohon maaaf jika tindakan saya salah telah membagi tetapi sungguh saya tidak punya maksud apa2 tetapi hanya sekedar membagi konsep tersebut dan alhamdulillah ketika lomba meja imformasi hampir rata2 mengikuti konsep tersebut, karena Bapak KPTA dan Waka PTA Makassar sangat mendukung dan sangat memperhatikan konsep tersebut, itu pertanda bahwa setiap kebijakan yang di gagas oleh Bapak Dirjen diterima oleh semua pihak dan direalisasikan... kami akan terus menunggu kebijakan yang akan terus dikembangkan demi kamajuan Peradilan Agama ...
Reply
 
 
# asep s.m,sq 2012-02-14 11:37
SELAMAT UTK PA TASIKMALAYA DAN PA SUMBER ATAS PERESMIAN BEROPERASINYA GEDUNG BARU YG SESUAI DG HARAPAN PAK DIRJEN, MUDAH2AN GEDUNG MEGAH SEBANDING LURUS DENGAN SEMANGAT BARU DALAM MELAYANI PENCARI KEADILAN, DAN MUDAH2AN "CAMAT-CAMAT" TAKKAN ADA LAGI, WASSALAM.-
Reply
 
 
# umi-PAJB 2012-02-14 11:52
Sekali lagi salut untuk Pak Dirjen . Penataan gedung yang baik adalah unsur dari kenyamanan para pihak yang berperkara.
Reply
 
 
# Syekh Sanusi PA-Jakbar 2012-02-14 13:52
alhamdullah ya Allah, berarti Peradilan Agama sudah mulai dihargai negara. dulu saya menyangka PA itu pengadilan Swasta stgh diakui negara. smg hasil perjuangan para tokok kita diridoi Allah Swt. amin
Reply
 
 
# Drs. Mamat S-Waka PA.Pdg 2012-02-15 17:17
Selamat atas persemnian gedung baru mudah-mudahan menambah semangat baru.
Reply
 
 
# M.Chanif PTA Makassar. 2012-02-16 08:04
Ide Pak Dirjend itu merupakan upaya lahir dari seorang pejabat yang memepunyai otoritas dan tanggung jawab untuk menciptakan pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan, sehingga hak-hak mereka bisa terpenuhi, sementara disisi lain secara langsung atau tidak langsung mengajak kepada kita sebagai aparat PA untuk bekerja lebih profesional melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparat yang bersih, amanah, penuh dedikasai dan tanggung jawab, dilandasi dengan hati yang tulus ikhlas semata-mata beribadah kepada Alloh, untuk mencari RidhaNya.
Kalau moral SDM PA semuanya sudah seperti itu, tidak ada lagi deal-deal yang negatif, maka keberkahan rizki dari Alloh SWT yang kita terima seperti sekarang ini, akan membawa keluarga aparat PA lebuh sejahtera lahir batin, selanjutnya jalan menuju cita-cita Perdilan yang Agung lebih terbuka lebar.
Sebaliknya, bila moral aparat PA belum seperti tersebut diatas, dibuat aturan dan sarana sebaik apapun dan disertai pengawasan seketat apapun, tidak bisa menjamin cita-cita itu akan terwujud.
Reply
 
 
# Atiqoh-PA. Probolinggo 2012-02-16 13:38
semoga gedung PA Probolinggo segera bisa terwujud.. Amin
Reply
 
 
# ridwan siregar pta banten 2012-02-28 11:30
pak dirjen kalo gedung kantorsudah banyak yang memadai tapi bgmn deng rumah dinasnya teruta bgi haki tinggi kolo boleh saran, utuk hkidibun aja model platseperti di pta yogja
Reply
 
 
# slamet bisri, drs 2012-02-29 14:07
STANDARISASI GEDUNG PERADILAN HARUS DILAKUKAN, SEMUA PENGADILAN MEMILIKI GEDUNG DAN RUANG YANG MEMENUHI STANDAR, KARENA ITU MERUPAKAN WAJAH LEMBAGA PERADILAN, PRESTISE LEMBAGA PERADILAN DAPAT DILIHAT DARI KEADAAN GEDUNG, TATARUANG, KENYAMANAN DAN KEAMANAN DLL, DEMIKIAN JUGA KESEJAHTERAAN APARAT DIDALAMNYA PERLU MENDAPAT PERHATIAN SERIUS, SEMOGA SEMUA DAPAT SEGERA TERWUJUD.
Reply
 
 
# Jasman, PA. Kabanjahe 2012-03-01 08:07
Alhamdulillahirabbil Alamin, Koordinasi antara Pak Dirjen Dengan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA)sekitar 2 tahun yang lalu membuahkan hasil yang baik, yakni terbentuknya Tata Ruang Yang seteril antara ruangan pelayanan dan ruangan Pejabat lainnya. sehingga ke ruang-ruang tertentu, seperti ruang hakim dan ruang pejabat struktural dan staf, para pihak tidak harus dengan bebas dapat menjangkaunya. Semoga kedepan Semua Aparat Peradilan Maupun para pencari keadilan akan terlatih tidak melakukan perbuatan-perbuatan curang dalam menegakan Hukum dan Keadilan, Terimahkasih.
Reply
 
 
# Elsa_PA Batam 2012-03-01 08:28
Semoga dengan adanya tata ruang yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pelayanan publik PA dapat memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan yang datang.
Saya berharap PA Batam dan PA-PA lain yang belum memiliki gedung yang layak dapat menyusul mendapatkan gedung serta sarana dan prasarana yang layak agar dapat mewujudkan kaidah2 pelayanan publik di PA... :-)
Amin y rabbal 'alamin...
Reply
 
 
# Syaifuddin Latief PA Lamongan 2012-03-01 08:41
Saya sependapat dengan Pak Dirjen.
Tata Ruang dan Pola One Stop Service yang diinginkan Pak Dirjen telah kami terapkan di PA Lamongan. Mudah2an ide ini menjadi kenangan bagi Pak Dirjen sekaligus amal saleh.
Reply
 
 
# Lily Ahmad- PA Yogyakarta 2012-03-08 08:01
Prinsip pelayanan adalah "sitou timou timoutou" memanusiakan manusia. Sederhana tapi penuh makna.
Reply
 
 
# M. Zubaidi - PA Tarakan 2012-03-11 18:03
Assalamu'alaikum wr wb.

Bravo Bapak Dirjen..!!

Dimulai dengan gedung yang bagus, pelayanan prima semoga benar-benar terwujud.

Karena sejatinya 'Keagungan Peradilan' itu tidak terletak pada kemegahan dan keindahan gedung tempat di mana keadilan itu diperoleh dan didapat oleh para pencari keadilan (Yustisiabelen).

Untuk apa gedung megah dan hebat, tapi setiap hari 'diserbu' demonstran (masyarakat) yang kecewa dan merasa hak-haknya dibantai di dalam gedung berkenaan.

Semoga itu semua tidak pernah dialami oleh/tidak akan terjadi di lingkungan peradilan agama di negeri tercinta ini. Aamiiin..!!
Reply
 
 
# van_88 2012-03-12 12:57
semakin ketat suatu disiplin, maka semakin pintar pula orang akan mencari celah, walaupun celah itu sebesar lubang semut...
Reply
 
 
# H.AM hsb PA sidikalang 2012-03-13 14:38
selamat beroperasi buat PA TASIKMALAYA DAN PA SUMBER dg telah diresmikannya operasional gedung baru oleh pk dirjen BADILAG semoga dg semangat baru pula bisa meningkatkan pelayanan kepada masy pencari keadilan dengan lebih baik lagi dan indahnya pelayanan kita seindah gedung dan tata ruang yang telah terkonsep sedemikian rupa .selamat buat pk dirjen, semoga bpk tetap saja mengeluarkan pendapat-pendapat yang berilian demi mewujudkan PERADILAN YANG AGUNG, Amin
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-03-19 13:39
Sebenarnya dengan menerapkan prinsip KOMUNIKASI dan INTERAKSI yang PROPORSIONAL sudah cukup untuk mencegah DIEL-DIEL antara pihak berperkara dengan aparat peradilan yang melahirkan 'anak' berupa MAFIA. Tetapi karena prinsip tersebut tidak dilaksanakan, maka muncullah ide untuk menata letak ruangan kantor pengadilan seperti diinginkan Pak Dirjen dan Yang sependapat dengannya. Namun bagaimanapun bentuk dan tata letak ruangan pengadilan, prinsip tersebut tetap wajib dipegang, karena kemajuan teknologi tidak bisa dibatasi dengan sekat-sekat ruangan.
Reply
 
 
# Syamsulbahri PA Mks 2012-03-29 10:46
Semoga gedung baru PA Mks cepat terealisasi agar ruang dapat ditata sesuai tata ruang yg diharapakan... semoga sukses
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS