|
Diskusi Teknis dan Administrasi Yustisial di PTA Banten |
|
|
|
Dimuat oleh Asep Nursobah
|
|
Tuesday, 06 January 2009 |
Diskusi Hukum Warnai Peringatan Pergantian Tahun Hijriyah di PTA Banten SERANG | pta-banten.net
Beragam cara orang mentafakuri pergantian tahun, demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten. Disaat kebanyakan orang menikmati libur pada hari Senin (29/12), PTA Banten justru menggelar diskusi hukum bersama dengan 80 orang hakim (termasuk calon hakim) dan aparat kepaniteraan Tak tanggung-tanggung, diskusi yang dikaitkan dengan peringatan tahun baru Hijriyah 1430 H dan Ulang Tahun UU No. 7 Tahun 1989 di buka oleh Tuada Uldilag, Andi Syamsu Alam.
"Di saat orang lain menikmati liburan tahun baru hijriyah bersama keluarga, para aparat penegak keadilan di lingkungan PTA Banten ini justru mengisi hari libur dengan sebuah kegiatan serius", puji Andi Syamsu Alam dalam sambutannya. Itulah sebabnya, di tengah-tengah kesibukan yang luar biasa, Tuada Uldilag tetap berusaha untuk datang, membuka, dan bahkan sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut.
|
|
Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 07 January 2009 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Orientasi Mediasi di Bogor |
|
|
|
Dimuat oleh Asep Nursobah
|
|
Tuesday, 23 December 2008 |
|
Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, Tuada Uldilag MARI
“Tanpa Kecuali, Mediasi Hukumnya Wajib ‘Ain”
Bogor | badilag.net (23/12) Pertengahan tahun ini Mahkamah Agung menerbitkan peraturan tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Perma bernomor 1 Tahun 2008 ini mencabut Perma Nomor 2 Tahun 2003. Menurut Perma ini, mediasi menjadi sebuah proses yang sifatnya imperatif untuk dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Dalam konteks ini, Ketua Muda Uldilag MARI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menegaskan bahwa mediasi hukumnya wajib. “ini hukum wajib ‘ain, tanpa kecuali”, ungkapnya dalam acara orientasi mediasi bagi hakim tinggi agama se-Indonesia di Bogor, Senin (22/12).
Tuada Uldilag ini menegaskan meski dalam kasus penyelesaian perkara di Pengadilan Agama terkadang dijumpai adanya kesulitan menerapkan acara mediasi ini seperti kasus pembatalan nikah, namun mediasi tetap harus dilaksanakan. Hal ini, menururt Andi, karena mengikuti azas bahwa dalam setiap sengketa perdata wajib ditempuh perdamaian, yang dengan Perma 1/2008, upaya ini dilaksanakan dengan bantuan mediator.
|
|
Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 06 January 2009 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Orientasi Peningkatan Pola Bindalmin |
|
|
|
Dimuat oleh Asep Nursobah
|
|
Monday, 22 December 2008 |
Tidak Mungkin Jika Hanya Mengandalkan BadilagPeningkatan SDM menjadi tanggung jawab bersama
Bogor | badilag.net (22/12) Dirjen Badilag Wahyu Widiana kembali menegaskan bahwa 2009 menjadi tahun peningkatan kualitas SDM peradilan agama. Namun Dirjen mengingatkan bahwa upaya ini tidak mungkin dapat tercapai jika hanya mengandalkan peran Ditjen Badilag. Upaya peningkatan SDM, kata Dirjen, menjadi tanggung jawab bersama melalui pendekatan stelses organisasi secara berjenjang. Dirjen Badilag mengemukakan hal itu pada kegiatan orientasi peningkatan kemampuan teknis mediasi yang diikuti oleh hakim tinggi se-Indonesia, di Bogor malam tadi (21/12). Acara yang merupakan upaya Badilag untuk mengakselerasi implementasi mediasi di pengadilan ini direncanakan akan berlangsung hingga Selasa (23/12) besok. Selain orientasi mediasi, ditempat yang sama juga digelar pertemuan embrional tim nasional pembinaan pola bindalmin dan hukum acara. |
|
Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 23 December 2008 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>
|