Wednesday, 07 January 2009 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia 



 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Peraturan Perundangan
Buku Yurisdiksi
Peta Yurisdiksi
Artikel
EnsikloBadilag
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Portal Alumni Diklat Cakim
Arsip Berita
seputar ditjen badilag
Buku Tamu
transparansi peradilan
Jadwal Persidangan
Perkara Yang Diputus
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Kasasi Pdt.Agama
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Laporan Keuangan Perkara
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Petunjuk Pelaksanaan PPH
RSS Feeder
Berita Badilag
Umum, Aktual !!
 
 
 
  Home

LARANGAN BAGI HAKIM (5 [2]) Dalam melaksanakan tugas peradilan, Hakim tidak boleh, baik dengan perkataan, sikap, atau tindakan menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, membeda-bedakan atas dasar perbedaan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau orang-orang yang sedang berhubungan dengan pengadilan (Pasal 5 ayat 2 SK KMA 215/2007);       --= NFSP =--      LARANGAN BAGI HAKIM (5 [1]) Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi Hakim tersebut (fairness);       


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Cuti Bersama tahun baru 2009 | [30/12]
e-Dokumen: Daftar Gedung PA dan PTA yang sudah diresmikan
PENGUMUMAN: Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tahun 2009 | [22/12]                        
SURAT EDARAN : Batas Akhir Pengiriman Nota Usul Kenaikan Pangkat Periode April 2009 | (18/12)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Orientasi Peningkatan Kemampuan Teknis Mediasi | (17/12)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Kegiatan Peningkatan Pola Bindalmin dan Hukum Acara | (17/12)
PENGUMUMAN: Penandatanganan dan Penetpan Pejabat Perbendaharaan pada DIPA MARi tahun 2009   | [9/12]
BERITA DETIK.COM : 36 Hakim Agama Jadi Tamu Khusus Kerajaan Saudi | (5/12)
BERITA REPUBLIKA ONLINE :  Usia Pensiun Hakim Agung Diputuskan 70 Tahun | (4/12)
SEMA : SEMA No 9 Tahun 2008 (Pelaporan Keuangan Perkara) | (4/12)
PENGUMUMAN: Pengumpulan Data Perkara Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syariah | [27/11]
MOST WANTED !!! : Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) | (19/11)
E-Dokumen : Hasil Pertemuan Court Quality Forum di Sidney September 2008 (Penting dibaca oleh Pimpinan dan para Hakim) | [18/11]
PENGUMUMAN: Sosialisasi PERMA no 1 tahun 2008 | [17/11]
e-Document: Petunjuk Pelaksanaan PP 53 tahun 2008 | [17/11]
PERATURAN PEMERINTAH : PP NO : 65 Tahun 2008 (Perubahan kedua atas PP 32/1979 Ttg Pemberhentian PNS) | (3/11)
SURAT EDARAN: SE Laporan Biaya Perkara | [23/10]
SURAT EDARAN: SE Laporan Data Perkara Sidang Keliling | [23/10]
PENGUMUMAN : Rekapitulasi PTA/MSYP Yang Telah Mengirimkan Putusan Teranonimasi | (22/10)
PERATURAN MA : PERMA NO 2 Tahun 2008 (KHES) | (21/10)
SURAT EDARAN: Surat Edaran Pemberitahuan Perubahan Form Rk. 5 | [21/10]





Diskusi Teknis dan Administrasi Yustisial di PTA Banten PDF Cetak
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Tuesday, 06 January 2009

  Diskusi Hukum Warnai Peringatan Pergantian Tahun Hijriyah di PTA Banten

SERANG | pta-banten.net

Image Beragam cara orang mentafakuri pergantian tahun, demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten. Disaat kebanyakan orang menikmati libur pada hari Senin (29/12), PTA Banten justru menggelar diskusi hukum bersama dengan 80 orang hakim (termasuk calon hakim) dan aparat kepaniteraan  Tak tanggung-tanggung, diskusi yang dikaitkan dengan peringatan tahun baru Hijriyah 1430 H dan Ulang Tahun UU No. 7 Tahun 1989 di buka oleh Tuada Uldilag, Andi Syamsu Alam.

"Di saat orang lain menikmati liburan tahun baru hijriyah bersama keluarga, para aparat penegak keadilan di lingkungan PTA Banten ini justru mengisi hari libur dengan sebuah kegiatan serius", puji Andi Syamsu Alam dalam sambutannya. Itulah sebabnya, di tengah-tengah kesibukan yang luar biasa, Tuada Uldilag tetap berusaha untuk datang, membuka, dan bahkan sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut.

 

Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 07 January 2009 )
Baca selengkapnya...
 
Orientasi Mediasi di Bogor PDF Cetak
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Tuesday, 23 December 2008

 

Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, Tuada Uldilag MARI

“Tanpa Kecuali, Mediasi Hukumnya  Wajib ‘Ain”


Bogor | badilag.net (23/12)

Pertengahan tahun ini Mahkamah Agung menerbitkan  peraturan tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Perma bernomor 1 Tahun 2008 ini mencabut  Perma Nomor 2 Tahun 2003. Menurut  Perma ini,  mediasi  menjadi sebuah proses yang sifatnya imperatif untuk dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Dalam konteks ini, Ketua Muda Uldilag MARI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menegaskan  bahwa mediasi hukumnya wajib. “ini hukum wajib ‘ain, tanpa kecuali”, ungkapnya dalam acara orientasi mediasi bagi hakim tinggi agama se-Indonesia di Bogor, Senin  (22/12).

Tuada Uldilag ini menegaskan meski dalam kasus penyelesaian perkara di  Pengadilan Agama terkadang dijumpai adanya kesulitan menerapkan acara mediasi ini seperti kasus pembatalan nikah, namun mediasi tetap harus dilaksanakan. Hal ini, menururt Andi, karena mengikuti azas bahwa dalam setiap sengketa perdata  wajib ditempuh perdamaian, yang dengan Perma 1/2008, upaya ini dilaksanakan dengan bantuan mediator.



Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 06 January 2009 )
Baca selengkapnya...
 
Orientasi Peningkatan Pola Bindalmin PDF Cetak
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Monday, 22 December 2008
  

Tidak Mungkin Jika Hanya Mengandalkan Badilag

Peningkatan SDM menjadi tanggung jawab bersama


Bogor | badilag.net (22/12)

Dirjen Badilag Wahyu Widiana kembali  menegaskan bahwa 2009 menjadi tahun peningkatan kualitas SDM peradilan agama. Namun Dirjen mengingatkan bahwa upaya ini tidak mungkin dapat tercapai jika hanya mengandalkan peran Ditjen Badilag. Upaya peningkatan SDM, kata Dirjen, menjadi tanggung jawab bersama melalui pendekatan stelses organisasi secara berjenjang.

Dirjen Badilag mengemukakan hal itu pada kegiatan orientasi peningkatan kemampuan teknis mediasi yang diikuti oleh hakim tinggi se-Indonesia, di Bogor malam tadi (21/12). Acara yang merupakan upaya Badilag untuk mengakselerasi implementasi mediasi di pengadilan ini direncanakan akan berlangsung hingga  Selasa (23/12) besok. Selain orientasi mediasi, ditempat yang sama juga  digelar pertemuan embrional tim nasional pembinaan pola bindalmin dan hukum acara.

Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 23 December 2008 )
Baca selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>

 
 
 









Pembaruan MA



Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Untuk tahun 2009, perlukah tampilan situs web badilag.net diubah ?
 
Jumlah Pengunjung

Statistik Perkara
Seputar Peradilan Agama
 

Advertisement
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen@badilag.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS