Pemeriksaan Setempat MS Lhoksukon

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Selasa (24/4) Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali mengadakan pemeriksaan setempat (Descente) atas perkara warisan nomor: 329/Pdt.G/2011/MS.Lsk di Gampong Meunasah Gedong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara. Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Drs. Alimuddin selaku Ketua Majelis, Drs. Syardili dan Zulkifli, S.Ag, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Sayed Tarmizi, SH sebagai Panitera Pengganti.
Prosesi pemeriksaan setempat dimulai di lokasi tempat pemeriksaan setempat di Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Baktiya. Ditempat tersebut telah menunggu pihak-pihak yang berperkara serta aparatur Gampong Meunasah Geudong.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, majelis hakim didampingi oleh Geuchik Meunasah Geudong (M. Daud) dan Kadus (Jafaruddin), serta pihak-pihak berperkara bergerak menuju lokasi objek sengketa.
Objek yang diperiksa pertama kali adalah sebuah tanah bekas pekarangan rumah sipewaris yang menurut pihak-pihak perperkara di atas tanah tersebut sempat berdiri rumah para pihak dan orang tua para pihak, namun setelah orang tua para pihak meninggal dunia, rumah tersebut tidak berpenghuni lagi dan lalu dibongkar. Ditempat tersebut Majelis Hakim mengukur panjang dan lebar tanah serta menanyakan batas-batas tanahnya agar tidak ada perbedaan ukuran yang ada dalam surat gugatan dengan kenyataannya.
Untuk memastikan ukuran dan batas-batas tanah yang disengketakan oleh pihak-pihak berperkara, pendataan dilakukan dengan disaksikan Geuchik dan Kadus.
Setelah memeriksa dan melakukan pendataan di tempat tersebut, Majelis Hakim kemudian bergerak menuju lokasi persawahan yang tidak jauh dari tempat tersebut untuk memeriksa tanah persawahan yang menjadi objek sengketa
Di bawah panasnya terik matahari, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memeriksa dan mengukur objek perkara berupa tanah sawah yang terletak tidak jauh dari pemukiman masyarakat di Gampong Menunasah Geudong. Demi tugas dan pengabdian Majelis Hakim tidak peduli dengan objek perkara yang penuh dengan lumpur, semua harus dilalui demi pengabdian dan tugas.
Setelah selesai pemeriksaan tersebut rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. “Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar karena para pihak sangat koperatif sehingga tidak ada halangan yang berarti.” Ujar Drs. Alimuddin, Ketua Majelis sesaat sesudah sampai di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 410 | 6 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 2 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Sel. 21 | 3 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 |
|
Comments