Beda Nasib Tenaga Honorer di Kementerian Agama dan Mahkamah Agung
Di Kementerian Agama, tenaga honorer yang memenuhi kriteria berjumlah 10875. Di Mahkamah Agung, tak satupun tenaga honorer memenuhi kriteria.
Kabar buruk itu datangnya dari Badan Kepegawaian Negara. Akhir Maret lalu, BKN merilis daftar tenaga honorer kategori I di instansi pusat yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Ironisnya, tak satupun tenaga honorer dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang tercantum di daftar itu.
Jumlah instansi pusat yang mempekerjakan tenaga honorer, berdasarkan data BKN, ada 87. Para honorer di 33 instansi sumringah karena masuk kriteria. Sebaliknya, para honorer di 54 instansi terpaksa gigit jari karena tidak masuk kriteria.
Di antara instansi yang tenaga honorernya masuk kriteria adalah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK (1 orang), BPK (1 orang), Setjen DPR (28 orang), dan Kementerian Agama (10875 orang).
Sementara itu, di antara instansi yang tenaga honorernya tidak masuk kriteria adalah MA, Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Mabes TNI.
Banyaknya tenaga honorer kategori I dari Kemenag yang masuk kriteria bisa dimaklumi. Sebab, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS adalah guru, lalu tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Sebagian besar di antara 10.875 tenaga honorer di Kementerian Agama itu merupakan guru. Mereka menyusul rekan-rekan mereka sesama guru honorer dari Kementerian Pendidikan yang sebelumnya sudah banyak diangkat menjadi CPNS.
Di sisi lain, masih merujuk kepada PP 48/2005 dan PP 43/2007, para tenaga honorer di MA dan badan peradilan di bawahnya tergolong tenaga teknis lainnya yang berada di urutan buncit dari tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat menjadi CPNS. Itupun dengan catatan bahwa tenaga teknis lainnya yang dimaksud di situ adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok intansi dan bukan tenaga administratif.
Masalahnya, yang disebut sebagai tenaga teknis di lembaga peradilan adalah hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan. Mungkinkah para tenaga teknis itu diangkat dari tenaga honorer?
Banyak menggeluti TI
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama, disebut tenaga honorer kategori I, adalah tenaga honorer yang dibiayai dari APBN/APBD. Dan yang kedua, disebut tenaga honorer kategori II, adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Jumlah tenaga honorer di MA dan badan peradilan di bawahnya, baik kategori I maupun kategori II, masih belum diketahui dengan pasti. Khusus untuk tenaga honorer kategori II, berdasarkan data yang dihimpun Kesekretariatan MA pada tahun 2010 lalu, berjumlah 1961 orang.
Meski data mengenai jumlah tenaga honorer secara keseluruhan di lembaga peradilan belum diketahui, ada satu fakta penting yang perlu diungkap. Ternyata banyak tenaga honorer di lembaga peradilan yang berkarir di bidang Teknologi Informasi (TI).
Dari hasil survei kesiapan otomasi pengadilan yang diselenggarakan MA bekerjasama dengan USAID beberapa waktu lalu terungkap bahwa ada 1215 tenaga honorer yang bekerja sebagai staf TI. Rinciannya, 966 staf TI merupakan honorer kategori I dan 249 staf TI merupakan honorer kategori II.
Saat ini MA dan badan peradilan di bawahnya sangat gigih membangun lembaga peradilan yang modern, di mana implementasi TI menjadi salah satu yang diprioritaskan. Bila mayoritas tulang punggung TI di lembaga peradilan adalah para tenaga honorer, tentu ini menjadi masalah tersendiri.
Karena itu, ketika MA menyelenggarakan pertemuan tingkat tinggi sistem manajemen informasi perkara di Jakarta pertengahan Maret lalu, masalah staf TI yang berstatus tenaga honorer jadi perhatian serius.
“Jika pegawai yang menangani masalah TI di pengadilan berstatus honorer, pegawai tersebut perlu diangkat menjadi PNS dan tidak dipindah ke pengadilan lain. Terkadang staf honor diangkat jadi PNS, lalu dimutasi, pengadilan merasa kehilangan,” demikian salah satu usul yang mencuat dalam pertemuan itu.
Pimpinan MA terus berusaha
Sejatinya persoalan tenaga honorer di lembaga peradilan sudah lama jadi perhatian pimpinan MA. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil bahkan pernah menyinggung persoalan ini dalam Rakernas tahun lalu.
Di hadapan para pimpinan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dari seluruh lingkungan peradilan se-Indonesia, Ahmad Kamil mengungkapkan bahwa bahwa jumlah aparat peradilan masih sangat kurang.
“Kurang lebih, kita kekurangan 26.000 aparat peradilan,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan moratorium PNS sangat berpengaruh terhadap penambahan SDM di lembaga peradilan.
Nah, di kala moratorium PNS masih diberlakukan, Ahmad Kamil menyatakan, upaya untuk menambah SDM di lembaga peradilan terus-menerus dibicarakan dengan Kemenpan dan BKN.
“Tenaga honorer yang sudah masuk database, insya Allah akan diangkat per termin. Saya optimis itu walau pelan-pelan,” ungkapnya.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 12533 | 124 | | Rab. 19 | 6 | 0 | | Sel. 18 | 9 | 0 | | Sen. 17 | 10 | 0 | | Ming. 16 | 19 | 0 | | Sab. 15 | 6 | 0 | | Jum. 14 | 14 | 0 |
|
Comments
Hidup dan Semangat Terus Buat para HONORER
smg sajalah ada perubahan, shg tenaga2 honorer yang bekerja sebagai staf TI di Pengadilan2 mendapat perhatian serius utk masa depannya......
Saya berpikir jika perjuangan pak Wakil MARI gagal untuk melobi BKN, Menpan dan instansi terkait lainnya saya hawatir honorer kita akan banyak yang beralih ke tempat lain akan menjadi guru honorer saja yang lebih cepet diangkat PNS nya, alhasil honorer kita yang notabene adalah tenaga IT, maka IT kita akan menurun. Mari kita bantu pimpinan kita minimal dengan doa agar honorer Peradilan segera dapat terangkat menjadi PNS.
memang itu yang harus perlu diingat oleh pegawai yang berstatus honorer yang penting kita sudah berdo'a berusaha dan ikhlas insyah Allah tuhan akan memberikan imbalan yang setimpal dan yang terpenting, jangan pernah menyerah walaupun status honorer????
Honor palagi pada umumnya mereka memeliki
IT Yg melebihi si gaptek ya mudah2an akan
lebih diperhatikan lebih serius
Persoalan kenapa MA tidak ada punya honorer kategori I itu dikarenakan persoalan gaji yg dianggap tidak dari APBN.
Saya juga berharap ada transparansi data tenaga honorer MA dari BKN berupa pengumuman nama-nama Honorer yang akan diangkat di Situs Badilag ini.
Teima kasih
Kalau saya berpendapat itu kan peraturan buatan manusia, pasti berubah-ubah, sekarang muncul istilah kategori I, II, III dan seterusnya mungkin sampai kategori XX, nanti muncul peraturan baru lagi saya yakin deh...kalau mereka udah banyak pensiun siapa lagi yang prioritas menggantikan kalau bukan tenaga honorer kita sekarang yang poenting kembangkan diri melalui ilmu IT.... Semangat wahai adik-adikku...
Tetap semangat dan ikhlas dalam bekerja,,,
Harapan dengan diiringi doa agar masalah ini bisa ditemukan alternatifnya,sebab kalau tidak and dibiarkan berlarut-larut maka tidk menutup kemungkinan para honorer kita akan beralih ke tempat yang lain akhirnya menjadi musibah bagi kita semua, Nau'zubillah. Waspadalah....
Kita kembalikan ke "NIAT" kita untuk bekerja.
Terimakasih untuk Boss" kita yg telah memperhatikan dan memperjuangkan kita, semoga menjadi Pahala. Amin.
Kita Kembalikan ke "NIAT" kita untuk bekerja. Hee...
Terimakasih atas perhatian dan Jasa Boss" kita yang Diatas, semoga jd pahala. Amin.
aku yakin dan percaya, suatu saat nanti kita akan memetik buah sabar yang sangat indah dan manis sekali....untuk itu pada kawan2 yang senasib dan seperjuangan dengan saya mari kita sama-sama berdoa dan bersabar demi kebahagian kita di masa yang akan datang..................
Bagi tenaga honorer kategori I/II di lingkungan MA dituntut kesabaran disertai do'anya agar bisa segera diangkat menjadi cpns/pns sesuai keahlian yg dimilikinya!
Yakinlah, insya Allah anda akan direkrut juga menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, anda semua adalah anak-anak bangsa yg dipersiapkan utk menggantikan generasi yg purnabakti serta sangat diharapkan oleh bangsa dan negara RI utk mengisi kemerdekaan!
http://www.bkn.go.id/honorer/attachments/Setjen_MA.pdf, selamat
Selamat bagi yang tercantun Namanya pada TERMIN I ini, dan bagi yang Namanya belum ada, Semoga tercantum pada TERMIN berikutnya, AMIEN 1000x...
Semoga perjuanganmu, pengorbananmu dan juga sakit hatimu,.. segera terobati.
Semoga bos-bos kecil kita menyadari,..bahwa jasamu sangatlah penting bagi instansi kita.
SEMOGA PENANTIANMU TAK SIA-SIA....
serahkan semua kepada Allah SWT, karena itu semua sudah menjadi suratannya. kita hanya bisa berusaha, akhirnya DIA juga lah yang menentukan nasib kita...
PERCAYALAH...setiap usaha pasti ada hasilnya!
GO..GO..GO..Semangat!!!!
Saudaraku seperjuangan jangan pernah menyerah, karena menyerah itu hanya milik orang2 yang kerdil imannya. AllahuAkbar
Entah sabar bagaimana lagi yang ada dalam hati Honorer yang belum masuk K.1..
Pada hal kita tau honorer MA sistem penggajiannya sama semua baru ada DIPA nanti pada tahun 2007... tapi entah kenapa ada lagi pilih kasih...
Tertatih melangkah, merangkak mendaki, namun hasil tak memuaskan, Hiduplah Indonesia Raya...
Buat Pejabat MA dan BKN tolong perhartiakn kami...
karena masih banyak juga tiap PA itu honor nya baru ada dari tahun 2006.