Badilag Tidak Mempersulit Tenaga Teknis yang akan Mutasi
Jakarta | badilag.net
Banyak keluhan tenaga teknis peradilan agama terkait mutasi, terutama bagi yang telah lama bekerja di satu satker namun tidak pernah mendapatkankan mutasi. Mereka beranggapan selama ini Ditjen Badilag kurang memperhatikan, bahkan terkesan mempersulit proses mutasi.
Ketika ditemui redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Jum'at siang (3/2/2012), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo, menepis anggapan itu.
“Kita tidak mempersulit mereka. Kalau memang memenuhi syarat akan kita pertimbangkan untuk mendapatkan mutasi atau promosi,” ujar Purwosusilo.
Dia beralasan mengapa dahulu sebelum satu atap dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai sekarang masih banyak ditemukan tenaga teknis peradilan agama yang telah lama berada di satu satker tetapi belum dimutasi, hal tersebut selain belum adanya database yang akurat yang dimiliki oleh Ditjen Badilag juga menyangkut anggaran yang dialokasikan untuk mutasi yang masih sangat kecil.
“Kita selama ini memang dianggap melakukan pola mutasi “obat nyamuk” atau “tingkat RT”, namun setelah satu atap secara bertahap pola tersebut akan kita tinggalkan dengan adanya anggaran yang besar untuk itu,” ungkap Purwosusilo kedi ruang kerjanya
“Itu akan menjadi “PR” yang besar bagi Ditjen Badilag untuk menyelesaikannya,” lanjutnya.
Menurutnya, selain memprioritaskan untuk melakukan mutasi terhadap tenaga teknis angkatan tahun 2008 kebawah, pada tahun 2012 ini Badilag juga akan mempertimbangkan mereka yang berada di satker yang jauh dan terpencil.
“Kita juga akan memperhatikan mereka yang telah lama di satker yang sulit dijangkau untuk segera dipindahkan ke satker yang lebih baik,” Purwosusilo berjanji.
Agar mereka masuk dalam daftar mutasi tahun ini, Purwosusilo menghimbau agar teman-teman di daerah melengkapi data kepegawaian mereka di aplikasi SIMPEG Online.
“Data di SIMPEG Online benar-benar kita jadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, oleh karena itu kami minta teman-teman di daerah untuk melengkapi data yang masih belum lengkap,” pintanya.
Mutasi Bagi Suami dan Istri Yang Bekerja di PA
Terkait suami dan istri yang sama-sama bekerja di lingkungan peradilan agama, Purwosusilo sangat perhatian betul, hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa selama ini Badilag kurang memperhatikan mereka.
Banyak dari mereka yang mengeluhkan bahwa mutasi bukannya membawa kehidupan menjadi lebih baik namun justru sebaliknya. Persoalan yang sering terjadi apabila sang suami dimutasi, si istri tidak bisa langsung mengikuti suami pindah ke satker yang baru.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Purwosusilo memberikan penjelasan bahwa untuk mengurus proses mutasi pada intinya tidak ada masalah.
Dia mencontohkan apabila sang suami bekerja sebagai hakim, sedangkan istrinya PNS di PA. Apabila si suami dimutasi secara otomatis sang istri bisa mengajukan usul mutasi mengikuti suami tanpa harus menunggu usulan berikutnya.
“Apabila istri bekerja sebagai tenaga teknis, hal tersebut lebih mudah karena yang menerbitkan SK mutasinya adalah sama-sama di Badilag. Namun apabila si istri PNS di kesekretariatan maka proses kepindahannya harus diajukan ke Biro Kepegawaian MA dan itu membutuhkan waktu yang sedikit lama,” jelasnya.
Dalam hal penempatan di satker baru bagi suami istri yang sama-sama bekerja di peradilan agama, Purwosusilo menjelaskan Ditjen Badilag mempunyai kebijakan tersendiri. Apabila suami dimutasi ke Jawa, si istri ikut pindah namun ditempatkan di satker yang berbeda. Sedangkan apabila si suami dimutasi diluar Jawa, istri bisa ditempatkan satu satker dengan suami karena dengan pertimbangan jarak antar satker dengan mempertimbangkan formasi.
Bagaimana Dengan Suami Istri Salah Satu Bekerja di Instansi Lain ?
Lain lagi yang terjadi apabila suami istri salah satunya bekerja diluar lembaga peradilan, Purwosusilo memberikan contoh kasus ada istri yang lulus menjadi hakim dan ditempatkan diluar daerah tempat tinggal sehingga harus meninggalkan suami dan anak. Namun belum lama ditempatkan dia mengajukan pindah dengan alasan mengikuti sang suami yang bekerja di daerah tempat tinggal semula.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar alasan bagi yang bersangkutan untuk dimutasi mengikuti suami dikarenakan dari awalnya si istri yang meninggalkan sang suami karena diterima menjadi hakim.
Menanggapi persoalan yang dialami oleh teman-teman di daerah dalam hal mutasi apabila salah satu dari mereka yang bekerja di pemerintah daerah, Purwosusilo mengatakan mereka harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku di MA.
“Kita akan memperhatikan mereka, namun bagi hakim yang baru ditempatkan juga harus memperhatikan pola mutasi di lingkungan peradilan agama, tutupnya. (ws) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 27031 | 75 | | Kam. 17 | 3 | 0 | | Rab. 16 | 8 | 0 | | Sel. 15 | 13 | 0 | | Sen. 14 | 11 | 0 | | Ming. 13 | 13 | 0 | | Sab. 12 | 14 | 0 |
|
Comments
Dia beralasan mengapa dahulu sebelum satu atap dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai sekarang masih banyak ditemukan tenaga teknis peradilan agama yang telah lama berada di satu satker tetapi belum dimutasi, hal tersebut selain belum adanya database yang akurat yang dimiliki oleh Ditjen Badilag juga menyangkut anggaran yang dialokasikan untuk mutasi yang masih sangat kecil.
beranjak dr kalimat tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa mutasi yang ingin dicapai tanpa data yang akurat bukannya akan menyegarkan malah akan membuat yang dimutasi semakin dongkol akibat merasa dizalimi krn dipisahkan dari keluarga,shg kinerjanya tidak tulus &tidak efektif akibat sering cuti/izin menjenguk keluarganya nan jauh disana.
kalau sebenarnya anggaran yang tersedia tidak mencukupi alias masih kurang,maka tidak perlu memaksakan diri utk mengikuti pola mutasi ditjen lain,sbb ditjen lain itu walaupun dimutasi ke tempat yg jauh,selain biaya pindahnya yg memadai juga yg dimutasi itu hanya berangkat dg membawa koper baju tanpa susah memikirkan tempat tinggal. nah,sdgkan kita yg memaksakan diri spt mereka malah menyengsarakan bawahan sendiri,apalagi bagi "pemula" yg memiliki tanggungan tp dananya tidak mencukupi,kan malah tambah susah hidupnya?blm lg jika isteri bekerja di daerah yg tdk bs pindah2,malah semakin tidak efektif.
Tolonglah,kalaupun hrs dimutasi,g usah memaksakan smpai harus berbeda pulau,cukup dlm 1 pulau, supaya kalaupun isteri tidak dibawa,minimal dlm 1 bln sekali mampu menutupi ongkos utk menjenguk keluarga. saya rasa semua manusia butuh keluarga,tidak terkecuali HAKIM. saya rasa hampir semua Hakim merasakan penderitaan spt yg saya rasakan ini.
Selain itu,mohon utk tidak membeda-bedakan dalam mutasi,krn saya sendiri telah merasakan perlakuan dibeda-bedakan spt itu & ini bukan bualan,tp dapat saya buktikan jika diperlukan.
KALAU BISA MEMBERIKAN KEMASLAHATAN,UNTUK APA HARUS MEMBERIKAN KAMUDHARATAN?
MOHON MAAF
WASSALAM
YUSNARDI-PA.MEMPAWAH
"Menanggapi persoalan yang dialami oleh teman-teman di daerah dalam hal mutasi apabila salah satu dari mereka yang bekerja di pemerintah daerah, Purwosusilo mengatakan mereka harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku di MA. “Kita akan memperhatikan meraka, namun bagi hakim yang baru ditempatkan juga harus memperhatikan pola mutasi di lingkungan peradilan agama, tutupnya.
SEMOGA JADI KENYATAAN PAK..karena inilah yang saya alami...
Jangan mempertimbangkan program mutasi dengan perbandingan pengadilan negeri apalgi akan disamakan penerapannya, nantinya bukan kemajuan kinerja malah retensi tenaga teknis yang didapat. Karena kita beda dalam hal perkara yang disidangkan, fasilitas kesejahteraan seperti rumah dinas, dan lainnya.
Pola Mutasi Mahkamah Agung itu akan sukses kalau faktor utama yang diperlukan itu ada, seseorang yang pindah kerja ke daerah lain yang utama adalah tempat bernaung dan istirahat bagi dia dan keluarga. Kita memang bisa jadi BONEK, tidur di kolong jembatan ataupun di Mesjid untuk menghemat biaya pindah..lalu bagaimana dengan anak dan isteri para hakim yang mulia. ..untuk itu perlu ada program mengurangi beban dan tanggung jawab para hakim sebagai kepala rumah tangga sehingga totalitas kinerja dan pikiran sepenuhnya untuk memutuskan perkara para pencari keadilan.
Kalau pola mutasi yang diterapkan di PA seperti penerapan di PN, saya yakin akan banyak hakim yang tidak menikmati remunerasi karena ditabung tuk beli tiket, banyak anak hakim PA yang kurang kasih sayang dan perhatian seorang bapak, dan mudah-mudahan tidak ada tuntutan pelanggaran taklik talak untuk para hakim PA ..:)
Saya sangat mmenyambut baik atas komitmen bapak untuk selalu memperhatikan kami semua yang ada di daerah dalam hal mutasi, semoga kebijakan tersebut membawa barokah bagi kita semua
usahlah mengeluh terus-menerus hanya karena mutasi.
kami yang pernah di pulau Flores dan sekarang di pedalaman PAPUA mungkin juga merasakan hal yang sama.
bahkan terkadang mendapati suasana mencekamnya politik lokal dan endemi wabah malaria.
MENGELUH bukanlah solusi untuk bekerja dengan baik. nikmati dan jalani. mutasi ada waktunya
mutasi itu fardu hukum-nya [terutama bagi hakim], tapi marilah kita bangun sistem mutasi yang rasional... kalo bisa dekat kenapa harus jauh???
KALO BISA DIDEKATKAN DENGAN KELUARGA, KENAPA HARUS DIPERJAUH...!!!
kami dorong Pk direktur, untuk berani, maju terus dan terus maju...
DUKUNG TERUS REFORMASI BIROKRASI, DEMI TERWUJUDNYA PERADILAN YG AGUNG.. ^^
Saya yakin Pak Purwo adalah orang yg jujur, ttp apakah beliau sanggup menolak titipan2 dr para pejabat, yg ingin anggotanya tetap muter2 di ring satu terus ???
pak, saya sangat senang sekali membaca artikel ini.
jujur saja pak, saya bekerja di PA Sorong TMT 1-4-2006 dulu daftar dari PTUN Jayapura terus ditempatkan di PA Sorong, saya sudah usul mutasi ke PA Tulungagung alasanya orang tua saya sakit stroke dan tidak ada saudara yang bisa merawat cuma ibu yang merawat dan usia ibu juga sudah lanjut, dan saya sudah usul ke PTA Jayapura sampai 3 kali tapi ditolak pak. saya bingung harus bagaimana pak ?
Minta tolong solusinya pak ?
Pak dirjen tolong solusinya, saya sudah bekerja di PA Sorong TMT 01-04-2006, karena alasanya orang tua sakit stroke saya sudah usul ke PTA Jayapura 3 kali tapi ditolak terus, saya bingung harus bagaimana, tolong solusinya ?
Semoga Sukses.. Pak Purwo..!!
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan mutasi adalah memperlancar tugas-tugas, tetapi timbul pertanyaan, apakah orang yang jauh dari keluarga dapatkah tugas-tugas akan dilaksanakan dengan lancar? Apalagi pada umumnya aparat peradilan agama, termasuk saya, karena tidak ada rumah dinas, sehingga membangun rumah sendiri dengan cara kredit di bank, tapi setelah rumah dibangun dengan cara kredit tersebut selesai, namun cicilannya masih belum lunas, malah rumah tersebut ditinggalkan dan mengontrak satu petak.Semoga hal ini menjadi bahan pertimbangan Bapak dalam melakukan mutasi tenaga teknis di masa yang akan datang. Terima kasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena ke mana lagi saya harus mengadu, kecuali kepada Bapak-bapak pengambil kebijakan.
prinsip peningkatan karir dan kesejahtraan
bagi yg dimutasi. Kecuali yg dimutasi krena
hukuman.Dan Bagi tenaga teknis yang sudah mencapai umur 50 tahun keatas, sewajarnya untuk dimutasi mendekati daerah asalnya agar mereka dapat menikmati suasana kebaha-
giaan lebih sering berkumpul dengan keluar-
ga dipenghujung usia/masa pengabdiannya.
KAMI BERHARAP AGAR HAL TERSEBUT MENJADI PERHATIAN PENTING BAGI MAHKAMAH AGUNG (BADILAG), KARENA DALAM HAL INI SANGAT BANYAK PERSOALANNYA, SEPERTTI TEMPAT TUGAS YANG JAUH, TRANSPORTASI YANG MAHAL, TIDAK ADANYA RUMAH DINAS DAN HARUNG MENGONTRAK DENGAN BAIAYA YANG MAHAL DLL.