Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Badilag Tidak Mempersulit Tenaga Teknis PA yang akan Mutasi | (3/2) PDF Cetak E-mail
Oleh wahyu setiyawan   
Jumat, 03 Februari 2012 17:08

Badilag Tidak Mempersulit Tenaga Teknis yang akan Mutasi

Jakarta | badilag.net


Banyak keluhan tenaga teknis peradilan agama terkait mutasi, terutama bagi yang telah lama bekerja di satu satker namun tidak pernah mendapatkankan mutasi. Mereka beranggapan selama ini Ditjen Badilag kurang memperhatikan,  bahkan terkesan mempersulit proses mutasi.

Ketika ditemui redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Jum'at siang (3/2/2012), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo, menepis anggapan itu.

 

“Kita tidak mempersulit mereka. Kalau memang memenuhi syarat akan kita pertimbangkan untuk mendapatkan mutasi atau promosi,” ujar Purwosusilo.

Dia beralasan mengapa dahulu sebelum satu atap dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai sekarang masih banyak ditemukan tenaga teknis peradilan agama yang telah lama berada di satu satker tetapi belum dimutasi, hal tersebut selain belum adanya database yang akurat yang dimiliki oleh Ditjen Badilag juga menyangkut anggaran yang dialokasikan untuk mutasi yang masih sangat kecil.

“Kita selama ini memang dianggap melakukan pola mutasi “obat nyamuk” atau “tingkat RT”, namun setelah satu atap secara bertahap pola tersebut akan kita tinggalkan dengan adanya anggaran yang besar untuk itu,” ungkap Purwosusilo kedi ruang kerjanya

“Itu akan menjadi “PR” yang besar bagi Ditjen Badilag untuk menyelesaikannya,” lanjutnya.

Menurutnya, selain memprioritaskan untuk melakukan mutasi terhadap tenaga teknis angkatan tahun 2008 kebawah, pada tahun 2012 ini Badilag juga akan mempertimbangkan mereka yang berada di satker yang jauh dan terpencil.

“Kita juga akan memperhatikan mereka yang telah lama di satker yang sulit dijangkau untuk segera dipindahkan ke satker yang lebih baik,” Purwosusilo berjanji.

Agar mereka masuk dalam daftar mutasi tahun ini, Purwosusilo menghimbau agar teman-teman di daerah melengkapi data kepegawaian mereka di aplikasi SIMPEG Online.

“Data di SIMPEG Online benar-benar kita jadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, oleh karena itu kami minta teman-teman di daerah untuk melengkapi data yang masih belum lengkap,” pintanya.

Mutasi Bagi Suami dan Istri Yang Bekerja di PA

Terkait suami dan istri yang sama-sama bekerja di lingkungan peradilan agama, Purwosusilo sangat perhatian betul, hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa selama ini Badilag kurang memperhatikan mereka.

Banyak dari mereka yang mengeluhkan bahwa mutasi bukannya membawa kehidupan menjadi lebih baik namun justru sebaliknya. Persoalan yang sering terjadi apabila sang suami dimutasi, si istri tidak bisa langsung mengikuti suami pindah ke satker yang baru.

Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Purwosusilo memberikan penjelasan bahwa untuk mengurus proses mutasi pada intinya tidak ada masalah.

Dia mencontohkan apabila sang suami bekerja sebagai hakim, sedangkan istrinya PNS di PA. Apabila si suami dimutasi secara otomatis sang istri bisa mengajukan usul mutasi mengikuti suami tanpa harus menunggu usulan berikutnya.

“Apabila istri bekerja sebagai tenaga teknis, hal tersebut lebih mudah karena yang menerbitkan SK mutasinya adalah sama-sama di Badilag. Namun apabila si istri PNS di kesekretariatan maka proses kepindahannya harus diajukan ke Biro Kepegawaian MA dan itu membutuhkan waktu yang sedikit lama,” jelasnya.

Dalam hal penempatan di satker baru bagi suami istri yang sama-sama bekerja di peradilan agama, Purwosusilo menjelaskan Ditjen Badilag mempunyai kebijakan tersendiri. Apabila suami dimutasi ke Jawa, si istri ikut pindah namun ditempatkan di satker yang berbeda. Sedangkan apabila si suami dimutasi diluar Jawa, istri bisa ditempatkan satu satker dengan suami karena dengan pertimbangan jarak antar satker dengan mempertimbangkan formasi.

Bagaimana Dengan Suami Istri Salah Satu Bekerja di Instansi Lain ?

Lain lagi yang terjadi apabila suami istri salah satunya bekerja diluar lembaga peradilan, Purwosusilo memberikan contoh kasus ada istri yang lulus menjadi hakim dan ditempatkan diluar daerah tempat tinggal sehingga harus meninggalkan suami dan anak. Namun belum lama ditempatkan dia mengajukan pindah dengan alasan mengikuti sang suami yang bekerja di daerah tempat tinggal semula.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar alasan bagi yang bersangkutan untuk dimutasi mengikuti suami dikarenakan dari awalnya si istri yang meninggalkan sang suami karena diterima menjadi hakim.

Menanggapi persoalan yang dialami oleh teman-teman di daerah dalam hal mutasi apabila salah satu dari mereka yang bekerja di pemerintah daerah, Purwosusilo mengatakan mereka harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku di MA.

“Kita akan memperhatikan mereka, namun bagi hakim yang baru ditempatkan juga harus memperhatikan pola mutasi di lingkungan peradilan agama, tutupnya. (ws)

TanggalViewsComments
Total2703175
Kam. 1730
Rab. 1680
Sel. 15130
Sen. 14110
Ming. 13130
Sab. 12140
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Abd.Rahman PA Banggai Banggai 2012-02-03 18:51
Terima kasih Pak Direktur/Purwosusilo atas Reformasi & kebijakan Bpk yg memperhatikan Hakim/tenaga Teknis termsk di daerah terpencil contohnya sep. Saya ini Pak Kham.../PA Banggai Kepulauan (tolong didaftar Kodong)perlu penyegaran Pak & pengalaman variasi perkara,yg dekat2 Kotalah Pak kalau belum bisa ke Makassar (krn lebih dekat)ya ke PA Luwuklah...biar jangan dihutan terus... trims Pak kami tunggu janjinya (SUARA HATI ANAK PULAU)
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-03 19:59
Makasih Pak Direktur atas penjelasan dan kebijakan mutasi pegawai dan tenaga tehnis yang Bapak uraian, semoga kebijakan tersebut betul betul dijalani dan terlaksana. Bagi kami ini sangat menyejukkan karena saya jadi hakim tahun 1987 muter di tempat sampai sekarang belum pernah merasakan tugas di jawa walau saya dan keluarga orang jawa, semoga bukan janji palsu dan iming2 ga perlu.
Reply
 
 
# Yusnardi,S.HI _ Pa.Mempawah 2012-02-03 20:22
Kita tidak mempersulit mereka, kalau memang memenuhi syarat akan kita pertimbangkan untuk mendapatkan mutasi atau promosi” bantah Purwosusilo.

Dia beralasan mengapa dahulu sebelum satu atap dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai sekarang masih banyak ditemukan tenaga teknis peradilan agama yang telah lama berada di satu satker tetapi belum dimutasi, hal tersebut selain belum adanya database yang akurat yang dimiliki oleh Ditjen Badilag juga menyangkut anggaran yang dialokasikan untuk mutasi yang masih sangat kecil.

beranjak dr kalimat tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa mutasi yang ingin dicapai tanpa data yang akurat bukannya akan menyegarkan malah akan membuat yang dimutasi semakin dongkol akibat merasa dizalimi krn dipisahkan dari keluarga,shg kinerjanya tidak tulus &tidak efektif akibat sering cuti/izin menjenguk keluarganya nan jauh disana.
kalau sebenarnya anggaran yang tersedia tidak mencukupi alias masih kurang,maka tidak perlu memaksakan diri utk mengikuti pola mutasi ditjen lain,sbb ditjen lain itu walaupun dimutasi ke tempat yg jauh,selain biaya pindahnya yg memadai juga yg dimutasi itu hanya berangkat dg membawa koper baju tanpa susah memikirkan tempat tinggal. nah,sdgkan kita yg memaksakan diri spt mereka malah menyengsarakan bawahan sendiri,apalagi bagi "pemula" yg memiliki tanggungan tp dananya tidak mencukupi,kan malah tambah susah hidupnya?blm lg jika isteri bekerja di daerah yg tdk bs pindah2,malah semakin tidak efektif.
Tolonglah,kalaupun hrs dimutasi,g usah memaksakan smpai harus berbeda pulau,cukup dlm 1 pulau, supaya kalaupun isteri tidak dibawa,minimal dlm 1 bln sekali mampu menutupi ongkos utk menjenguk keluarga. saya rasa semua manusia butuh keluarga,tidak terkecuali HAKIM. saya rasa hampir semua Hakim merasakan penderitaan spt yg saya rasakan ini.
Selain itu,mohon utk tidak membeda-bedakan dalam mutasi,krn saya sendiri telah merasakan perlakuan dibeda-bedakan spt itu & ini bukan bualan,tp dapat saya buktikan jika diperlukan.
KALAU BISA MEMBERIKAN KEMASLAHATAN,UNTUK APA HARUS MEMBERIKAN KAMUDHARATAN?
MOHON MAAF
WASSALAM
YUSNARDI-PA.MEMPAWAH
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. PA Banyuwangi. 2012-02-06 13:49
Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua, ada yang suka dimutasi jauh sekedar untuk mencari pengalaman, namun tidak sedikit yang tidak menghendaki demikian... kita berharap semoga program bapak Direktur Binganis dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan bawahan yang masih perlu disantuni... amin
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-02-03 20:26
Sy yakin tidak semua pegawai setuju dimutasi meskipun sudah lama bertugas di suatu tempat. Tentu dengan pertimbangan manusiawi. Mungkin anak isteri yang ditinggalkan. Rumah yang dibangun bertahun2 akan dikosongkan. Bagi saya yang sejak 2009 jadi hakim sudah dua PA yng ditempati, tidak ada masalah. Pengalaman dan penyegaran di dunia luar sangatlah penting. Keluarga pun harus dibawa serta. Kebijakan "seringnya" mutasi bagi tenaga teknis semoga diiringi dgn kebijakan lain. Salah satunya penyediaan rumah dinas. Teman2 di PN tidak begitu khawatir jika dimutasi, krena rata2 sdh memiliki rumah dinas, meskipun sederhana bahkan mungkin ada yang masih jauh dari layak. Semoga kedepan program percepatan rumah dinas menjadi program prioritas Badilag untuk mengimbangi derasnya arus mutasi. Trimakasih.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-03 20:48
Saya sangat setuju bahwa pola mutasi harus mempertimbangkan kemaslahatan tenaga teknis, jika suami isteri sama-sama bekerja dibawwah lingkungan Dirjen Badilag bisa ditempatkan dalam satu satker, namun bagaimana dengan salah seorang suami isteri di intasni di luar Badilag (MA) menurut juga harus ditampung aspirasinya,,minimal harus didekatkalnah dengan provinsi terdekat, seperti jika isteri/suaminya di provinsi Lampung, maka sangat wajar suami/istri ditempatkan dg provinsi terdekat yaitu di Sumatera Selatan barangkali namanya prinsip sebuah keadilan pola mutasi... :D
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-03 20:54
Saya sangat tertarik dengan ungkapan Pak Direktur yang ini:
"Menanggapi persoalan yang dialami oleh teman-teman di daerah dalam hal mutasi apabila salah satu dari mereka yang bekerja di pemerintah daerah, Purwosusilo mengatakan mereka harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku di MA. “Kita akan memperhatikan meraka, namun bagi hakim yang baru ditempatkan juga harus memperhatikan pola mutasi di lingkungan peradilan agama, tutupnya.
SEMOGA JADI KENYATAAN PAK..karena inilah yang saya alami... :-x
Reply
 
 
# Faisal Saleh - PA KETAPANG 2012-02-03 23:41
Mutasi itu perlu dan sangat penting, tapi satu hal yang perlu diingat bahwa program mutasi berhasil dan bermanfaat bukan dinilai dari kualitatif/banyaknya rotasi perpindahan tenaga teknis, yang penting itu berdampak pada kualitas kinerja dalam memutus perkara masyarakat pencari keadilan.
Jangan mempertimbangkan program mutasi dengan perbandingan pengadilan negeri apalgi akan disamakan penerapannya, nantinya bukan kemajuan kinerja malah retensi tenaga teknis yang didapat. Karena kita beda dalam hal perkara yang disidangkan, fasilitas kesejahteraan seperti rumah dinas, dan lainnya.
Pola Mutasi Mahkamah Agung itu akan sukses kalau faktor utama yang diperlukan itu ada, seseorang yang pindah kerja ke daerah lain yang utama adalah tempat bernaung dan istirahat bagi dia dan keluarga. Kita memang bisa jadi BONEK, tidur di kolong jembatan ataupun di Mesjid untuk menghemat biaya pindah..lalu bagaimana dengan anak dan isteri para hakim yang mulia. ..untuk itu perlu ada program mengurangi beban dan tanggung jawab para hakim sebagai kepala rumah tangga sehingga totalitas kinerja dan pikiran sepenuhnya untuk memutuskan perkara para pencari keadilan.
Kalau pola mutasi yang diterapkan di PA seperti penerapan di PN, saya yakin akan banyak hakim yang tidak menikmati remunerasi karena ditabung tuk beli tiket, banyak anak hakim PA yang kurang kasih sayang dan perhatian seorang bapak, dan mudah-mudahan tidak ada tuntutan pelanggaran taklik talak untuk para hakim PA ..:)
Reply
 
 
# Toyeb PA Poso 2012-02-04 08:30
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya sangat mmenyambut baik atas komitmen bapak untuk selalu memperhatikan kami semua yang ada di daerah dalam hal mutasi, semoga kebijakan tersebut membawa barokah bagi kita semua
Reply
 
 
# Wong Ndeso 2012-02-06 08:51
Kami selalu menunggu kedatangannya (lagi) di PA Ketapang Pak....
Reply
 
 
# yanto PTA Jogya 2012-02-04 08:53
Usul pak Direktur untuk diperjelas aturan mutasi untuk tenega teknis pradilan Agama yang diluar jawa atau diluar daearahnya berapa lama harus bertugas didaerah tersebut dapat mutasi kembali kewilayah daerah asalnya atau yang mendekati. Salut atas kebijakan Badilag yang telah meangeluarkan kebijakan mutasi yang sangat bijak, namun tolong juga dilihat tenaga tekhnis yang belum pernah ditugaskan diluar jawa atau diluar kepulauan asalnya agar semua dapat menikmati.
Reply
 
 
# Haeruddin PA Tahuna 2012-02-04 08:59
Membaca pernyataan dari bapak Direktur saya sangat senang, saya di mutasi ke PA Tahuna sejak bulan mei 2007 dengan segala pertimbangan mengingat Tahuna berada di kepulauan yang berbatasan dengan negara lain yang sama kita maklum bahwa daerah perbatasan belum banyak perhatian dari pemerintah baik dari fasilitasnya apalagi pendidikannya maka kami tidak mengikutkan keluarga dengan anak2 ke Tahuna depan pertimbangan demi masa depan anak2,alias BULOG (bujang lokal) yang hanya dapat menemuai keluarga minimal tiga bulan sekali karena terkendala dengan biaya transportasi, remonerasi hanya ditabung untuk membeli tiket pulang tuk bertemu dengan keluar, mudah2an di tahun ke lima ini kami bertugas di Tahuna sudah dapat di mutasi ke tempat yang lebih dekat dengan keluarga, apalagi menurut pak Direktur ada 2200 tenaga tehnis yang akan dimutasi tahun ini, besar harapan kami kepada bapak semoga kami juga yang jauh di polosok negeri ini dapat dimutasi ketempat yang lebih baik dari sekarang ini aminnnnn..
Reply
 
 
# Nanang Soleman @ PA Sidoarjo 2012-02-08 18:58
Semoga Bapak dan keluarga diberi kesabaran...
Reply
 
 
# iqbal 2012-02-04 10:36
pokoknya kl mutasi ke tempat perjalanan lbh 3 jam dari keluarga akn stres dan sengsara
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-04 12:00
Saya sangat respon dengan kebijakan Ditjen mengenai mutasi disusuaikan dengan dana yang tersedia (sekarang dananya sudah cukup besar). Saatnya bagi Ditjen untuk melakukan penataan pemutasian yang lebih baik lagi bagi 2200 tenaga teknis. Tentunya berbasis mashlahah untuk tiga dimensi (institusi, pribadi dan keluarga). Ketiga hal tersebut bak untaian rantai yang tak bisa dipisahkan dan saling mendukung satu sama lain. Saya mendengar sendiri KEBIJAKAN LUAR BIASA DITJEN yang dilontarkan oleh Pak Wahyu ketika menghadiri acara Raker PTA Jypr di Merauke baru2 ini, bahwa suami isteri yang sama-sama PNS terpisah, apalagi sama2 di bawah MA-RI akan disatukan/didekatkan. Bapak Dirjen sangat tidak setuju bila suami-isteri berpisah. Memang "BERPISAH ITU MERUPAKAN KEMATIAN KECIL" (menurut Sarjana Perancis), yang merasakan hal itu adalah pribadi (yang mendapat mutasi) dan keluarga, lebih2 anak2 yang masih kecil2. Namun tanpa berpisah pun tidak baik, karena tidak mendewasakan. ASAS MASHLAHAH untuk ketiga hal tsb lah agaknya yang amat perlu dipertimbangkan, dengan mengkompromikan antara keduanya. Intinya jangan ANTAR PULAU-PULAU. Cukup antar satu pulau saja. Kasihan juga Ibu Dharma Yukti Karininya didenda terus, karena tidak pernah ikut kegiatan. Okey..!!! Maaf dan Terimakasih Pak Wahyu dan Pak Purwo.
Reply
 
 
# ayep sm pa tasikmalaya 2012-02-04 17:57
Terima kasih pak direktur,asal mutasi itu membawa manfaat untuk PA untuk keluarga, sehingga membawa gaairah kerja, jangan sebaliknya kinerja jadi menurun, keluarga amburadul, dan dan yang harus dipikul juga jadi banyak muncul, contoh untuk transport, sewa rumah dan perabotan rumah, karena kita belum ada rumah dinas. Jadi memang ada yang bawa manfaat, tapi saat ini lebih banyak yang ngeluh.
Reply
 
 
# H.Makka A 2012-02-04 19:15
Mutasi bagi pegawai suatu hal yang sangat perlu untuk menambah wawasan dan pengalaman, asal dengan pertimbangan manusiawi, karena mungkin anak istri yang ditinggalkan, Rumah yang dibangun bertahun2 akan dikosongkan dan pengeluaran yang bertambah untuk kebutuhan hidup ditempat baru dan setiap saat akan menengok anak istri yang ditinggalkan.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-02-04 20:02
senang sekali membaca berita mutasi ini, apalagi langsung dari Bapak Direktur, mudah-mudahan kenyataannya sesuai dengan yang diharapkan oleh kita semua, suara hati para komentator ini mudah-mudahan bisa dijadikan bahan masukan dan bahan pertimbangan bapak Direktur, dan bapak-bapak pengambil kebijakan. insya Allah melalu badilag. net. ini semua menjadi jelas, semuanya telah terjawab, tinggal menunggu realisasinya.
Reply
 
 
# chazimaksalina@rocketmail.com 2012-02-04 21:16
Kalau membaca komentar tentang mutasi panjang-panjang, kami mendukung dan sami'na wa ato'na aja pak Direktur...
Reply
 
 
# Arkan Salim, Depok 2012-02-05 05:56
Sepertinya permasalahan mutasi selalu menjadi hal yang pelik sekaligus menarik. Sebagai hakim di satu sisi menuntut keadilan namun sekaligus juga menuntut dibedakan dengan peradilan lain. Ada yang mutasi harusnya satu pulau saja: mungkin yang di Kalimantan, dimutasi di Kalimantan saja. Jawa, ya di Jawa saja. Ada yang mengeluhkan kerugian potongan Dharmayukti hingga harus beli kendaraan, dll. Kalau saya melihat di Kejaksaan, terlebih polisi dan TNI, semua juga mengalami 'tour of duty' bahkan sampai keluar negeri: semuanya tujuannya agar merata pembangunan (di segala bidang) di negeri (yang memberi gaji)ini. Keluhan pasti ada, apalagi bagi yang tidak mendapat remunerasi. Kalau sudah begitu, saya kembali mengingatkan diri sendiri bahwa dahulu pun tidak ada yang mengharuskan 'menyatakan bersedia ditempatkan di mana saja'. Kembali saya teringat pesan masa muda: Please all, and you please none.
Reply
 
 
# abdoerrahman 2012-02-05 06:26
Saya mendukung apa yang menjadi harapan kawan-kawan Hakim agar sistem mutasi Hakim harus benar-benar berdasarkan KEMASLAHATAN...
Reply
 
 
# Faizal Kamil,KPA.Bengkalis 2012-02-05 06:48
Badilag sampai sekarang sudah banyak mengalami kemajuan dalam melaksanakan peta mutasi, yaitu transparan..wajar disana-sini masih ada yang kurang puas....dinamika mutasi pasti ada, selamat dan salam super pak PURWOSUSILO dan jajarannya,semoga Badilag bertambah maju dan yang penting 3 tahun pindah... ! wassalaam
Reply
 
 
# Suwandi B. Rauntu, S.HI 2012-02-05 09:07
thank's atas perhatiannya pak Direktur pada Pegawai PA di daerah terpencil/jauh jarak tempuhnya. Istri saya kerja di salah satu instansi PEMDA Kotamadya Palu-Sulteng, sedangkan saya di PA.Buol anak2 saya masih kecil jelas membutuhkn perhatian khusus dari seorang ayah. semoga pak Direktur bisa memahami kondisi saya saat ini. jgn hanya janji tapi harus dibuktikan........!
Reply
 
 
# Joko 2012-02-05 10:31
Memang Mutasi ada manfaatnya, tetapi apabila memutasikan Pegawai disitu tidak ada rumah dinasnya, sama artinya Membinasa kan Pegawai tersebut. jadi jika tidak ada rumah dinasnya, setidak-tidaknya disedia kan biaya untuk sewa rumah. semoga badilag juga tidak terkena dosa karena memindahkan Pegawai disana tidak ada rumah dinasnya.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-05 19:04
untuk penyegaran memamg diperlukan mutasi apa mungkin seorang pns (tenaga teknis) dari mulai cpns sampai pensiun tinggal di satu satker saja? sukses program pak direktur
Reply
 
 
# maharnis PTA Jayapura 2012-02-06 06:52
alhamdulillah atas statement pak direktur Tenaga tekhnis dan kebijakan pak dirjen terhadap program mutasi dilingkungan peradilan agama disambut gembira olehsemua aparat peradilan agama terutama tenaga tekhnis, semoga apa yang diucapkan pak direktur segera menjadi kenyataan, jangan ada diskriminasi dalam mutasi, tapi benar-benar adil dan bijaksana, sehingga semua kebijakan dapat diterima semua pihak dengan senang hati. terima kasih pak direktur dan pak dirjen.
Reply
 
 
# basirun .PA.PAniai 2012-02-06 07:33
Saudara-saudaraku
usahlah mengeluh terus-menerus hanya karena mutasi.
kami yang pernah di pulau Flores dan sekarang di pedalaman PAPUA mungkin juga merasakan hal yang sama.
bahkan terkadang mendapati suasana mencekamnya politik lokal dan endemi wabah malaria.
MENGELUH bukanlah solusi untuk bekerja dengan baik. nikmati dan jalani. mutasi ada waktunya
Reply
 
 
# Agus Salim PA Sentani 2012-02-06 07:46
Berita mutasi merupakan berita yang paling banyak diminati oleh karyawan/karyawati Instansi Peradilan, namun kadang-kadang juga bisa membikin strss tatkala kita belum termasuk yang dimutasi. Lebih-lebih bagi yang bertugas di daerah konflik dan rawan malaria,seperti di Papua harus mendapat perhatian yang serius dalam rolling, minimal tiga tahun sudah bisa diganti dengan yang lain, supaya tidak ada kesan penganaktirian.
Reply
 
 
# # Marikluz MS.di - Aceh 2012-02-06 08:05
mutasi sesuai prosudur baru merupakan khayalan, sebab mutasi ala anti nyamuk bakar dan kebal mutasi yang masih berjalan dan berlangsung ???
Reply
 
 
# Dodi PA Kolaka 2012-02-06 08:14
mari kita jadi diri sendiri...!!!
mutasi itu fardu hukum-nya [terutama bagi hakim], tapi marilah kita bangun sistem mutasi yang rasional... kalo bisa dekat kenapa harus jauh???
KALO BISA DIDEKATKAN DENGAN KELUARGA, KENAPA HARUS DIPERJAUH...!!!
kami dorong Pk direktur, untuk berani, maju terus dan terus maju...
Reply
 
 
# syahirul alim,PA Waikabubak 2012-02-06 08:17
Simpeg Online milik Badilag masih banyak masalah,data sy sampai dengan sekarang belum bisa terbaca di simpeg online tsb,ketika NIP dan pasword dimasukkan "user name tidak ditemukan" mohon aplikasi tsb segera diperbaiki agar setiap satker bisa mengedit data dg sebaiknya,,semoga kedepan kita lebih baik,,,amin
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA Lampung 2012-02-06 08:48
Kita Mengaminkan seraya merespon positif langkah baik dan bijak dari Dirjen Badilag yg dlm Menejemen Mutasi Tenaga Teknis tertata dan terstruktur,tentunya langkah ini akan memberikan Pencerahn & Semangat baru sbg Nutrisi Kinerja.. Kesan terlalu lama Pegawai tdk di Mutasi/Mutasi Obat nyamuk, memberikan citra Pegawai Peradilan Agama berwawasan Lokal.. Hal tersbut juga untuk menghindarkan Pegawai dari titik jenuh yg bisa mengakibatkn Keminderan dan Kemunduran Psikologis Mental Kinerjanya. Dg Mutasi Pejabat Teknis, bahkan dibeberapa PTA telah dilaksanakn Mutasi Pejabat Strukturalnya, Akan Melangkah setapak lebih maju dan meningkatkan Citra, Wibawa dan Martabat Institusi Peradilan Agama sebagai Peradilan Indonesia yang Modern.Amin.
Reply
 
 
# Derr PA Tgm 2012-02-06 08:53
Programnya sudah bagus, tetapi pelaksanaannya mudah-mudahan tidak ada perbedaan perlakuan untuk semua agar semua diperlakukan sama sehingga tidak menimbulkan kecemburuan yang dapat mengganjal di pemikiran kami pegawai di daerah, kita dukung terus kebijakan badilag semoga terus maju...
Reply
 
 
# iqbal pa-gunungsitoli 2012-02-06 08:56
harapan saya proses mutasi kesekretariatan juga terjadi pembaharuan, layaknya mutasi tenaga teknis yg semakin transparan..
DUKUNG TERUS REFORMASI BIROKRASI, DEMI TERWUJUDNYA PERADILAN YG AGUNG.. ^^
Reply
 
 
# Ahmad, PA.MTR 2012-02-06 09:00
mungkin analisa ataupun asumsi itu ada benarnya bapak Direktur, sebab realitanya memang ada yang demikian seperti di PA Mataram, masih ada yg sudah 10, 15 tahun, bahkan lebih dari itu, kenyataannya juga kinerja maksimal sulit kita harapkan dari SDM seperti tersebut,kami optimis Badilag sudah memprogramkan pembenahan itu, sukses Bapak Direktur.....
Reply
 
 
# Mr.Kswi PTA Palembang 2012-02-06 09:03
Merespon keinginan Ditjen untuk mutasi tenaga teknis kita perlu mendukung, namun sebagai masukan, mutasi tersebut perlu dipertimbangkan dan diperhatikan asas manfaat dan kesejahteraan yang dimutasi; bila yang dimutasi itu demi peningkatan karir itu sangat baik, tetapi bila itu sebagai penyegaran saja, maka perlu dipertimbangkan kemaslahatannya. Terutama yang perlu dipikirkan dari segi ekonomi dan kesejahteraan pegawai yg di mutasi. Kalau seperti Pegawai Bank, Pajak, atau BUMN, yang dimutasikan tersebut senang sekali bahkan kalau bisa satu tahun dua atau tiga kali pindah karena uang pindah dan kesejahteraannya sangat memadai. Semoga rencana mutasi pegawai teknis ini menjadikan peningkatan kesejahteraan pegawai ybs. Amiiin
Reply
 
 
# yefferson Wk.PA. Lubuk Basung 2012-02-06 09:03
Mutasinya Hakim ke tempat lain,kalau dapat walau tidak satu kantor mungkin bisa dimutasi ke PA yang berdekatan dengan hakim yang di mutasi misal PA. Payakumbuh dengan PA. Bukittinggi jarak tempuh antara PA ini hanya 30 menit.....semoga.
Reply
 
 
# Diah PTA Sby 2012-02-06 09:03
Mutasi memang hal yang lumrah agar roda organisasi berjalan dengan baik, namun tidak ada salahnya pelaksanaan mutasi juga berdasarkan reward pegawai, karena berprestasi, wajar dimutasi ketempat yang lebih baik, tetapi hal tersebit sepertinya belum tersentuh, sehingga pegawai bisa berlomba-lomba meningkatkan kemampuan dan pengetahuan demi majunya organisasi.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-02-06 09:22
banyaknya pro kontra ttg Mutasi, Jika memang dilaksanakan dgn Jujur dan Fair, tanpa ada unsur KKN, pasti semua orang akan Ikhlas & tdk merasa terzalimi.
Saya yakin Pak Purwo adalah orang yg jujur, ttp apakah beliau sanggup menolak titipan2 dr para pejabat, yg ingin anggotanya tetap muter2 di ring satu terus ???
Reply
 
 
# sahril, SHI 2012-02-06 09:32
maaf pak sebelumnya, sebenarnya pola mutasi ini belum betul-betul transparan, contohnya tentang rotasinya (setelah satu daerah ke daerah mana) dan biaya pindahnya juga ada yang perjalananya dari tempat lama ke tempat yang baru 3/5 jam lebih banyak daripada perjalanannya 9/12 jam meskipun satu daerah... mohon maaf sekali lagi, memang mutasi menimbulkan manfaat dan mafsadat, bagi hakim biasa biasanya terus menjadi kontraktor (tukang kontrak rumah) yang dananya tidak pernah diperhatikan.....
Reply
 
 
# Widodo PTA Smg 2012-02-06 09:39
Pola atau sistem mutasi sudah cukup baik, hanya tinggal implementasinya... terkadang kasus di lapangan berbeda dengan pola yg telah diterapkan, mungkin ini yg menjadi salah satu kendala dlm proses mutasi. Saya mendukung perihal mutasi tenaga teknis di bawah tahun 2008 (yang telah lama di daerah maupun di pusat/propinsi) untuk mendapatkan mutasi/promosi. Terima kasih
Reply
 
 
# Soleh-PA Manna 2012-02-06 10:43
mudah2an pola mutasi yang disampaikan pak direktur bisa tepat implementasinya, sarana dan prasarana juga bisa lebih realisasinya, amin
Reply
 
 
# tomi.PA.Sorong 2012-02-06 11:30
Assalamu'alaikum Wr.WB
pak, saya sangat senang sekali membaca artikel ini.
jujur saja pak, saya bekerja di PA Sorong TMT 1-4-2006 dulu daftar dari PTUN Jayapura terus ditempatkan di PA Sorong, saya sudah usul mutasi ke PA Tulungagung alasanya orang tua saya sakit stroke dan tidak ada saudara yang bisa merawat cuma ibu yang merawat dan usia ibu juga sudah lanjut, dan saya sudah usul ke PTA Jayapura sampai 3 kali tapi ditolak pak. saya bingung harus bagaimana pak ?
Minta tolong solusinya pak ?
Reply
 
 
# tomi.PA.Sorong 2012-02-06 11:35
Ass.
Pak dirjen tolong solusinya, saya sudah bekerja di PA Sorong TMT 01-04-2006, karena alasanya orang tua sakit stroke saya sudah usul ke PTA Jayapura 3 kali tapi ditolak terus, saya bingung harus bagaimana, tolong solusinya ?
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-06 11:42
Pola Mutasi 2 tahun terakhir cukup baik, asal data bestnya jelas saya yakin ke depan semakin terpola. SIMPEG on line di setiap satker sangat penting. Mungkin juga sudah waktunya pola Mutasi tenaga tehnis Pansek dan PP yg satu tempat lebih tujuh tahun, walaupun Mutasinya antar RT sepertinya sudah sangat mendesak. Terkadang di satu PA PPnya numpuk sementara di PA lain kekurangan PP. pemerataan perlu, tentunya dg sgl pertimbangan promosi di tempat yg baik.
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-02-06 11:45
Program mutasi dan promosi untuk ke depan harus dikaji dan dimatangkan lagi. agar tujuan untuk penyegaran bisa diwujudkan. Data2 pendukung pelaksanaan mutasi dipertimbangkan secara komprehensif, seperti data keluarga yang bersangkutan.Kita dukung Badilag untuk melakukan program mutasi dan promosi secara lebih wajar dan logis.
Reply
 
 
# Bens PTA BDL 2012-02-06 11:55
Iya juga Mas Ardinal mudah 2 an kebagian mutasi, mantap Pa KPA Bengkalis, selamat juga ke Pa Kasubdit, Pa Direktrur Pembinaan Tenaga Teknis, semoga tetap jaya dan sehat wal afiat untuk mendukung kinerja Badilag yang kian mantap
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-06 12:28
Mutasi membawa kesejahteraan dan kemaslahatan OK..
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-06 12:36
Orang mengenal PA adalah tempat bagi orang2 untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Namun sangat memprihaytinkan, jika permasalahan rumah tangga dialami oleh aparat peradilan agama, akibat adanya perbedaan tempat tugas bagi mereka sebagai suami istri, justru hal itu sangat memprihatinkan. Itu artinya, mutasi bukan memberikan kebahagiaan rumah tangga bagi Pegawai PA, tapi justru memberi peluang hancurnya rumah tangga pegawai PA.
Reply
 
 
# s.yanto.tn. Pta.Kendari 2012-02-06 13:12
Program mutasi memang sangat baik, untuk penyegaran,menambah wawasan nusantara bahkan tujuannya juga untuk meningkatkan kesejahteraan (katanya....?), tapi tidak sedikit yg ditemui bukan peningkatan kesejahteraan namun peningktan kesengsaraan/penderitaan, contohnya bila tdk didukung dg tersedianya fasilitas rumah dinas. Sudah punya rumah sendiri ditinggal, ditempat yg baru harus kontrak. Wah! repot bleh! Jd sy sangat setuju dg program mutasi, namun harus dibarengi dg penyediaan rumah dinas atau mungkin disediakan dana DIPA dg MAK sewa rumah. Selamat unt program mutasi p.Dir namun perlu juga suara hati dari bawah dipertimbangkan/diperhatikan. Terima kasih.
Reply
 
 
# Ali Mhtrm@PA Tj. Redeb 2012-02-06 13:45
Memang tidak mudah menjalankan sistem mutasi dari sekian ribu pegawai PA. Tapi yang terpenting, Badilag harus tetap konsisten berpegang pada pola tata aturan mutasi & promosi.
Semoga Sukses.. Pak Purwo..!!
Reply
 
 
# M.Daud PA.Negara-Kalsel 2012-02-06 14:12
Mudah2an saya termasuk yang mendapat prioritas untuk dimutasi pada tahun 2012 ini dgn alasan: 1) didekatkan dengan isteri yang bekerja di PTA Gorontalo, (minimal di tempat yang dapat dijangkau dengan sekali penerbangan).2) PA Negara termasuk yang terpencil (di Kecamatan),tdk ada rumah dinas untuk Waka dan juga tdk disiapkan biaya untuk kontrak.
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-02-06 14:29
ya Syukron pak direktur, hendaknya juga perhatikan serta bahan pertimbangan mutasi bagi isteri kami pnsnya diluar MA, sehingga tujuan apa yang disampaikan Ketua MA, isteri diboyong ka daerah pernyataan tersebut dalam pengertian luas...suami isteri berkumpul bersama di daerah tempat bekerja sehingga dapat terhindar Hakim PA cacat moral.
Reply
 
 
# Abdulah PA Kraksaan 2012-02-06 14:40
Mutasi sangat dibutuhkan guna penyehatan,air yang tak mengalir tidak sehat, tetapi memang diperlukan pertimbangan yang matang, utamanya tentang keluarganya, tempat tinggal di tempat yang baru dan karir yang bersangkutan sehingga mutasi betul betul menyehatkan dan mensejahterakan. Semoga Bapak Ditbinganis PA dapat menyelesaikan PR besar ini dengan baik.
Reply
 
 
# M Abduh AR 2012-02-07 09:04
Pertanyaan saya kepada Pak Dirjen adalah apakah prihal saya juga bisa dipertimbangkan? Karena isteri saya seorang PNS/guru di Kabupaten Garut, sedangkan saya baru-baru ini dimutasikan dari PA Garut ke PA Majalengka yang jaraknya cukup jauh dengan tempat tugas isteri saya.
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan mutasi adalah memperlancar tugas-tugas, tetapi timbul pertanyaan, apakah orang yang jauh dari keluarga dapatkah tugas-tugas akan dilaksanakan dengan lancar? Apalagi pada umumnya aparat peradilan agama, termasuk saya, karena tidak ada rumah dinas, sehingga membangun rumah sendiri dengan cara kredit di bank, tapi setelah rumah dibangun dengan cara kredit tersebut selesai, namun cicilannya masih belum lunas, malah rumah tersebut ditinggalkan dan mengontrak satu petak.Semoga hal ini menjadi bahan pertimbangan Bapak dalam melakukan mutasi tenaga teknis di masa yang akan datang. Terima kasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena ke mana lagi saya harus mengadu, kecuali kepada Bapak-bapak pengambil kebijakan.
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-02-07 09:29
Mutasi, yg bisa dimaknai sbg hijrah, bagi sebagian orang adalah merupakan hal yg menyenangkan demi penyegaran dan pengembangan wawasan dg suasana baru, tapi bagi sebagian yg lainnya merupakan momok, hal yg ditakuti terutama bagi pasangan yg sama-sama PNS, karena jelas akan berpisah dg keluarga dan anak2, juga tdk bisa lagi menempati rumah yg baru saja selesai dibangun dg dana kredit dari Bank selama belasan tahun. Tapi yakinlah, Badilag akan mempertimbangkannya dg matang dlm hal mutasi ini.....
Reply
 
 
# muis salam pagia 2012-02-07 10:17
Semoga setiap mutasi yg dilakukan mngandung
prinsip peningkatan karir dan kesejahtraan
bagi yg dimutasi. Kecuali yg dimutasi krena
hukuman.Dan Bagi tenaga teknis yang sudah mencapai umur 50 tahun keatas, sewajarnya untuk dimutasi mendekati daerah asalnya agar mereka dapat menikmati suasana kebaha-
giaan lebih sering berkumpul dengan keluar-
ga dipenghujung usia/masa pengabdiannya.
Reply
 
 
# wafa Pa Kotamobagu 2012-02-07 12:22
mohon perhatian juga kpd pak Direktur supaya lebih memperhatikan posisi mutasi yg tepat bagi hakim terutama hakim wanita,mengingat beban yg dipikul seorang hakim wanita beda jauh dgn hakim pria,kami sebagai ibu juga sangat menderita apabila dimutasi ke daerah yg sangat jauh dr keluarga apalagi terpisah dr suami yg notabene adl seorang swasta,kami siap di mutasi kemana saja asalkan mutasi yg rasional...
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-02-07 12:50
Yaa..., mudh2n pernyataan Pak Direktur bhw Badilag tdk akan mempersulit tentang mutasi para hakim menjadi kenyataan, dan dimanapun ditugaskan di bumi NKRI ini pastilah ada hikmahnya.
Reply
 
 
# sahbudin kesi pa.soe 2012-02-07 13:09
lebih arif dan bijaksana adalah kita mengikuti semua regulasi dan aturan main yang ada di lembaga Mahkamah Agung, kalau mutasi saja sudah melanggar aturan atau regulasi yang ada maka akan menjadi kekacauan sistim mutasi yang menurut hemat saya baru saja dimulai dan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan oleh lembaga Mahkamah Agung. karena hal tersebut jika dipaksakan maka akan mencederai reformasi peradilan menuju peradilan yang agung (Court of Excellence). marilah kita percayakan persoalan mutasi kepada pimpinan kita di Mahkamah Agung dan sembari kita berdoa agar semua berjalan sesuai dengan atuaran yang ada. ingatlah bahwa"waktu itu akan datang pada kita".
Reply
 
 
# URAY GAPIMA APRIANTO, M.H. PA. SANGGAU 2012-02-07 16:19
memang sulit untuk mencari format mutasi yang ideal, krn selalu ada saja yg dikorbankan,itu fakta, jgn buat bapak2 kita jd kambing hitam, biar beliau2 bekerja dg tenang dan arif, insya Allah semua yg menjd keluhan kita akan teratasi secara bertahap, krn kita baru memulainya.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-02-07 17:46
Semoga saja termasuk salah seorang yang dimutasikan badilag ! Amin !!!
Reply
 
 
# jimi 2012-02-08 08:31
mutasi hakim tidak jadi masalah yang penting gaji dan tunjangan hakim golongan yang terendah Rp. 15.000.000,-perbulan+rumah dinas+kendaraan+bonus tahunan
Reply
 
 
# suratmi 2012-02-14 07:56
betulllll
Reply
 
 
# Nahdiya, PA Tbnn. 2012-02-08 10:00
2x putaran diluar daerah, sudah melaksanakan tugas lebih dari 3 tahun, bahkan jelang 4 tahun, khususnya bagi perempuan telah memenuhi peraturan mutasi yang berlaku di MA, bahkan sudah memperhatikan pola mutasi PA, maka idealnya sudah bisa mutasi ke daerahnya, Semoga ....
Reply
 
 
# H.AM hsb PA sidikalang 2012-02-08 10:57
SEMOGA KEHAWATIRAN YANG MELANDA PARA PEJABAT DIDAERAH DENGAN LINGKARAN OBAT NYAMUK AKAN DITAMPIK MANA KALA KITA LIHAT NANTI DALAM KENYATAANNYA YANG SEBENTAR LAGI AKAN DIGULIRKAN BADILAG.TAPI TAK PERLU HAWATIR SELAMA MUTASI ITU DILAKUKAN LILLAHI TA'ALA KALAU PUN ADA YANG KONTRA PASTI SUATU SAAT NANTI AKAN MENJADI PRO, AMIN YRA.
Reply
 
 
# Abd. Hamid Sanewing PA.Tahuna 2012-02-08 12:33
Membaca pernyataan dari bapak Direktur saya sangat senang, saya di mutasi ke PA Tahuna sejak tahun 2009 dengan segala pertimbangan mengingat Tahuna berada di kepulauan yang berbatasan dengan negara lain yang sama kita maklum bahwa daerah perbatasan belum banyak perhatian dari pemerintah baik dari fasilitasnya apalagi pendidikannya maka kami tidak mengikutkan keluarga dengan anak2 ke Tahuna depan pertimbangan demi masa depan anak2,alias BULOG (bujang lokal) yang hanya dapat menemuai keluarga minimal tiga bulan sekali karena terkendala dengan biaya transportasi, remonerasi hanya ditabung untuk membeli tiket pulang tuk bertemu dengan keluarga, mudah2an di tahun ke tiga ini kami bertugas di Tahuna sudah dapat di mutasi ke tempat yang lebih dekat dengan keluarga Istri saya bertugas di PA. LUWUK, apalagi menurut pak Direktur ada 2200 tenaga tehnis yang akan dimutasi tahun ini, besar harapan kami kepada bapak semoga kami juga yang jauh di polosok negeri ini dapat dimutasi ketempat yang lebih baik dari sekarang ini aminnnnn.. (SUARA HATI ANAK PULAU) :-x
Reply
 
 
# Ributin 2012-02-08 13:35
BISA AJA, FAKTANYA ADA SUAMI-ISTERI DI JAWA DALAM 1 SATKER.
Reply
 
 
# Amiruddin PA. Barru 2012-02-08 14:07
Mencermati tulisan Redaktur Majalah Varia Peradilan dari wawancaranya dengan Direktur Pembinaan Tehnis PA. Kami selaku hakim PA. suami istri menanggapi gembira semoga dimasa yang akan datang benar-benar ada rasa keadilan pemutasian diantara pra hakim, tidak seperti yang kami rasakan selama ini, saya sudah 7 tahun sebagai hakim anggota di Barru, dipisahkan jauh dengan istri saya yang juga hakim, yakni 2 tahun di Merauke, kemudian dipindah lagi di Mamuju sampai sekarang sudah 3 tahun. selalu berjauhan,kami suami istri terlupakan semantara ada yang lainnya lancar. Semoga ke depan terjadi mutasi adil...
Reply
 
 
# Hj. ST. Hasmah PA. Mamuju 2012-02-08 14:40
Kami bersyukur dengan komentar yang ada, karena pada dasarnya sama semua bentuk keluhan, seperti yang kami rasakan sebagai hakim suami istri yang selalu berjauhan akan terbuka lebar masuknya pengaruh-pengaruh negatif.Bagaimana tidak suami saya sudah dimutasi ke PA.Barru setelah hampir 20 tahun di Papua, setelah terbit Sk. hakim saya ditempatkan di Maerauke selama 2 tahun, kemudian dimutasi lagi ke Mamuju sampai sekarang sudah 3 tahun lebih,jadi praktis sudah 6 tahun lebih berjauhan. Semoga ke depan ada keadilan dalam pemutasian dan penempatan amin :lol:
Reply
 
 
# Nanang Soleman @ PA Sidoarjo 2012-02-08 19:05
Semoga Ditjen Badilag senantiasa diberi kekuatan oleh Allah, untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga PA yg di mutasi...
Reply
 
 
# Putra Kelana 2012-02-09 08:24
Semoga saja kedepan dengan modal SIMPEG /SIKEP masalah mutasi bener2 dirasakan adil oleh penegak keadilan! krn sampai saat ini masih ada data2 kepeg yang tidak "TERSINGKAP" oleh SIMPEG /SIKEP tsb shg ada yg seumur hidup ditanah rantau terussss kasihan dia sdh lama "TERUSIR" dr kampung halamannya. :-) :-) :-)
Reply
 
 
# vera_elna@yahoo.co.id 2012-02-09 09:55
#Noor Aini, PA Sinjai# Likulli maqdurin hikmah, dimanapun kita dimutasi walaupun itu berdasarkan SK Bpk Dirjen Badilag, tapi kita harus yakin itu semua adalah atas kehendak Yang Maha Kuasa, dan semua ada hikmahnya, Semoga kita ihlas memjalaninya, amin.......
Reply
 
 
# hasim matra 2012-02-09 11:08
BAGAIMANA MUNGKIN SORANG HAKIM DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA DENGAN BAIK DAN BENAR JIKA DIRINYA JAUH DARI ISTERI/SUAMI TERCINTA. SEMENTARA YANG DIURUS ADALAH SENGKETA RUMAH TANGGA.
KAMI BERHARAP AGAR HAL TERSEBUT MENJADI PERHATIAN PENTING BAGI MAHKAMAH AGUNG (BADILAG), KARENA DALAM HAL INI SANGAT BANYAK PERSOALANNYA, SEPERTTI TEMPAT TUGAS YANG JAUH, TRANSPORTASI YANG MAHAL, TIDAK ADANYA RUMAH DINAS DAN HARUNG MENGONTRAK DENGAN BAIAYA YANG MAHAL DLL.
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-02-10 15:32
SEMOGA POLA MUTASI DAN PROMOSI PADA TAHUN TAHUN MENDATANG LEBIH BAIK DAN TRANSPARAN SESUAI SISTEM YANG DITERAPKAN BADILAG DAN MAHKAMAH AGUNG PADA UMUMNYA, DENGAN TETAP BERBASIS PADA PRESTASI DAN KINERJA YANG BAIK , PROFESIONAL , PRORSIONAL ANTARA DAERAH SULIT/TERPENCIL DAN RAMAI/ KOTA , JAWA DAN LUAR JAWA,PENGALAMAM , LAMA BERTUGAS DI SUATU TEMPAT SERTA MEMPERHATIKAN AKSESIBILITAS KESEMPATAN PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN SDM SECARA ADIL DAN MERATA.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS