Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Kamis, 17 November 2011 14:54

MA RI-MA Sudan Resmikan Kerjasama

Jakarta l Badilag.net

Akhirnya kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Sudan di bidang peradilan terjalin secara resmi. Kerjasama ini diyakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Di Ruang Kusuma Atmaja Gedung MA RI, Kamis (17/11/2011), Ketua MA RI Harifin A Tumpa dan Ketua MA Sudan Galaled Dien Mohammed Othman menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Acara ini dihadiri pimpinan MA RI, para hakim agung, pejabat eselon I dan eselon II, Duta Besar Sudan untuk Indonesia dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Harifin A Tumpa mengaku sangat senang kerjasama ini diformalkan dalam bentuk nota kesepahamanan. “Artinya kerjasama kedua Mahkamah Agung ini akan lebih terarah, berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Galaled Dien Mohammed Othman. Menurutnya, hubungan kedua lembaga memiliki arti penting dan perlu dipertahankan atau ditingkatkan di waktu yang akan datang.

Dalam naskah MoU yang terdiri dari delapan pasal ini disebutkan, tujuan MoU adalah untuk membangun kerangka guna meningkatkan kerjasama yang efektif antara kedua belah pihak melalui pertukaran informasi dan program pembangunan kapasitas.

Adapun ruang lingkup dan bentuk kerjasama meliputi pendidikan dan pelatihan—termasuk kursus dan studi banding. Kedua pihak juga akan saling mengunjungi, menggelar seminar dan workshop.

Di samping itu, akan diadakan pertukaran informasi, khususnya dalam menerapkan dan mengembangkan hukum syariah di kedua negara. Kerjasama dapat diperluas untuk hal-hal lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

MoU ini dibuat dalam tiga bahasa: Inggris, Arab dan Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, yang jadi acuan adalah MoU yang berbahasa Inggris.

MoU ini berlaku sejak ditandatangani, berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang menjadi lima tahun. MoU juga dapat diubah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Ditjen Badilag mendapat kehormatan untuk menjadi koordinator MA RI dalam mengimplementasikan nota kesepahaman ini. Sedangkan yang bertindak sebagai koordinator dari pihak MA Sudan adalah Sekretaris Jenderal Urusan Kehakiman.

Promosikan peradilan agama

Sebelum penandatanganan MoU dilakukan, kedua pihak saling bertukar informasi dan menggelar tanya jawab.

Ketua Muda TUN sekaligus Koordinator Tim Pembaruan, Prof Paulus E Lotulung, mewakili M RI. Ia menyajikan presentasi mengenai MA RI dan peradilan-peradilan di bawahnya serta kemajuan-kemajuan yang telah dicapai.

Hal-hal yang ditonjolkan Prof Paulus di antaranya transparansi peradilan, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan prima dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Yang menarik, dalam presentasi yang disertai foto-foto itu, wajah peradilan agama kelihatan agak mencolok. Delegasi Sudan dapat melihat pelayanan publik di PA Tulungagung dan sidang keliling yang digelar sejumlah PA di tanah air.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total112420
Kam. 1710
Rab. 1610
Sel. 1520
Sen. 1410
Ming. 1320
Jum. 1120
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Armen Ghani, Waikabu 2011-11-17 15:32
Mantap Pak Dirjen,,smogaa Badilag tetap terdepan,,,
Reply
 
 
# difho 2011-11-17 15:58
Penuh dengan asa para hakim menanti implementasi nota kesepahaman itu
Hakim Sudan dari letak geo politiknya sepertinya terbangun dari nilai-nilai hukum yang bersumber pada prinsip-prinsip nilai Illahiyah semoga dengan MoU itu hakim Peradilan Agama lebih mendekat ke arah tersebut sehingga dapat mengubah arah yang selama ini cenderung menyimpang dari prinsip nilai Illahiyah..
Semoga....
Reply
 
 
# cholidul azhar 2011-11-17 17:15
Harapan besar tertumpu pada realisasi MoU MARI dengan MA Sudan, utamanya pada kemajuan dan peningkatan kinerja MARI dan badan peradilan di bawahnya khususnya lingkungan peradilan agama. Kami warga peradilan agama berharap bisa mengikuti kegiatan kerjasama pendidikan, pelatihan dan workshop sebagai iomplementasi MoU tersebut.
Reply
 
 
# Harun Mohammad 2011-11-17 18:26
Semoga implementasi MoU segera terlaksana. Hebat.. dan salut buat Bapak Dirjen, saya yakin ini inisiasi Bapak.
Reply
 
 
# Muthobiin 2011-11-17 18:32
Harapan implentasi MoU sangat didambakan, semoga saya mendapat kesempatan..
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2011-11-17 18:43
Dengan MoU smg menambah wawasan dan cakrawala berpikir aparat peradilan di Indonesia, menuju peradilan yg agung kelas Dunia. Tidak hanya berkutat pd pola pikir penuntutan kesejahtreraan belaka.
Reply
 
 
# Most lich alkrui.... 2011-11-17 19:21
Selamat dan Sukses... sebagai awal yang indah untuk proses yang lebih baik dan akhir yang agung.. membangun kerjasama n membangun persaudaraan... peluang dan sekaligus tantangan bagi warga peradilan agama tuk bersama kita bisa..
Reply
 
 
# Dalih Effendy PA Krw 2011-11-17 19:25
" PROF PAULUS JUGA BARU TAHU "
Keunggulan IT, Pelayanan Publik, Transfaransi, Pelayan Publik dan Sidang Keliling yang dimiliki oleh Peradilan Agama ternyata ini yang layak "dijual"ke dunia internasional sebagai bentuk pencitraan sekaligus menaikkan pamor Mahkamah Agung yang layak disajikan. Bagi Prof Paulus meski orang dalam baru juga tahu tentang perkembangan Peradilan Agama saat ini. Semoga warga PA dapat memelihara dan meningkatkan demi tumbah kembangnya trust di kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
Reply
 
 
# Naisah 2011-11-19 04:34
ya nggak apa baru tahun.... Alhamdulillah beliau tahu...
Reply
 
 
# anang sb pa praya 2011-11-17 19:35
semoga dengan MoU Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Sudan makin memberikan kesempatan warga Pengadilan Agama untuk meningkatkan ilmunya, khususnya ttg Ekonomi Syariah dll.Amiin
Reply
 
 
# shobirin_PA Kotabumu 2011-11-17 20:13
semoga realisasi MoU mengahsilkan potensi yg berkualitas untuk membentuk potensi para Hakim dalam pengetahuan keilmuan khususnya dan menjadikan MA sbg lmbg independen dr semua aspek termasuk penentuan anggaran di masa akan datang. Namun mengenai konten substansi hukum yg berlaku di negara Sudan berbeda dg di Indonesia, biarkan kita sendiri yg merumuskan dalam perspektif madzhab Nasional.
Sukses buat MA RI dan MA Sudan...!!!
Reply
 
 
# Tahrir Adnan-PA.Kebumen 2011-11-17 20:56
Selamat kepada MARI, semoga hal ini akan semakin memacu percepatan reformasi birokrasi dengan melalui peningkatan SDM. Kalau suatu saat ada program pendidikann dan pelatihan, tentunya pemerataan peserta juga harus menjadi pertimbangan.
Reply
 
 
# Syamsulbahri PA Mks 2011-11-17 22:09
Semoga dengan kerjasama tersebut warga Peradilan umumnya dan Pengadilan Agama khususnya bisa mengikuti pendidikan atau pelatihan serta workshop sebagai implementasi MOU tersebut... semoga sukses... Amen...
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2011-11-17 23:53
MoU MARI dg MA Sudan akan membawa berkah buat kita semua, terutama dlm tukar menukar informasi, pendidikan hukum, studi banding, dll, serta peningkatan mutu para aparat peradilan di kedua negara tsb. Tingkatkan terus Mou serupa, bahkan bisa dg negara2 lainnya.....
Reply
 
 
# Djabir Sasole PA.Trnt 2011-11-18 00:36
Itu yang sejak awal kami harapkan....bahwa MoU MA Sudan dan MA RI pasti memiliki manfaat yang besar kepada kedua belah pihak. Dan termasuk yang paling merasakan nanti adalah aparat Badilag. Semoga upaya di bidang pengembangan hukum ekonomi syari'ah bisa diwujudkan dalam bentuk pelatihan dan study banding.Bravo untuk pak Dirjen...
Reply
 
 
# khaerozi pa tabanan 2011-11-18 01:22
alhamdulillah akhirnya MOU antara Mahkamah Agung Sudan dan Mahkamah Agung RI ditanda tangani, semoga kerja sama yang baik ini terus di tingkatkan lagi dan hasilnya bisa memberikan pencerahan kepada warga peradilan umumnya khususnya peradilan agama, amien...3x ya robbal alamien.
Reply
 
 
# rruri42@yahoo.com 2011-11-20 19:27
alhamdulillah Delegasi Sudan memberikan penghormatan dan kekaguman melihat pelayanan publik di tayangan PA Tulungagung dan sidang keliling yang digelar sejumlah PA di tanah air. Dan tentunya penandatanganan MoU MARI dg MA Sudan akan membawa berkah buat kita semua, terutama dlm tukar menukar informasi, pendidikan hukum, studi banding, dll,
Reply
 
 
# H.ASEP SAEFUDIN M,SQ 2011-11-21 08:57
Semoga MoU MA RI dan MA Sudah akan memberi ,manfaat, terutama untuk kemajuan dunia peradilan di Indonesia,muda-mudahan pemerintah bisa lebih menempatkan posisi hakim seperti hakim di Sudan, semoga.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2011-11-22 08:28
MoU akhirnya ditanda tangani juga, semoga hasilnya bermanfaat bagi kita semua. amin
Reply
 
 
# Harmen 2011-11-24 08:59
PA-TANJUNG PATI.
Kita sebagai aparat peradilan di daerah tentu sangat berharap sungguh, mudah-mudahan Memorandum Of Understanding/MOU yang telah disepakati antara MARI dan MA Sudan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya umumnya bagi 4 lingkungan peradilan, khususnya bagi kita di jajaran Peradilan Agama.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS