Dirjen Badilag: Posbakum Harus Tetap Ada di PA
Jakarta l Badilag.net
Pihak mana yang akhirnya menjadi pengelola anggaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak perlu diributkan. Siapapun pengelola anggaran Posbakum nanti, harus ada jaminan bahwa Posbakum di peradilan agama tetap ada sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Demikian disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika menjadi nara sumber pada acara “Konsultasi Bantuan Hukum”, di Jakarta, kamis (26/4/2012).
Acara ini diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan TIFA Foundation. Tampak hadir sejumlah LBH, Komnas Perempuan, PEKKA, beberapa NGO yang terlibat dalam penyusunan RPP dan PERMEN bantun hukum.
“Kami sama sekali tidak mempersoalkan siapa pengelola anggaran Posbakum. Yang penting adalah Posbakum di PA tetap harus ada,” tandas Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang berbincang dengan David J McQuoid-Mason, pakar bantuan hukum dari Afrika Selatan.
Diungkapkannya, bantuan hukum sangat diminati oleh pencari keadilan. Hal ini terbukti dari membludaknya pengguna Posbakum pada tahun 2011. Badilag menarget 11.553 layanan, sementara yang terlayani mencapai 35.009 orang atau sekitar 300%.
Karena minat yang besar ini, Wahyu Widiana mengharapkan multi-stakeholders yang terlibat dalam penyusunan RPP dan PERMEN, agar memperhatikan kepentingan pengguna Posbakum.
“Jangan sampai masyarakat pencari keadilan kecewa, karena tiba-tiba tidak ada lagi Posbakum di PA pada tahun 2013,” ujarnya.
Wahyu Widiana mengatakan bahwa UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum sama sekali tidak menghapus keberadaan Posbakum di PA yang secara tegas diamanatkan pasal 60 (c) UU No. 50/2009.
Dirjen Badilum, Dr. Cicut Sutiarso, SH, M.H, yang juga bertindak sebagai nara sumber menegaskan hal senada. Menurutnya, Posbakum harus tetap ada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
“Ini adalah amanat UU. Kehadiran UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum sama sekali tidak menghapus ketentuan yang ada pada UU No. 3/2009, No. 49/2009 dan No. 50/2009,” jelasnya.
Berbagai Saran Sangat Diperlukan
Untuk kepentingan perumusan RPP dan PERMEN pelaksanaan bantuan hukum, berbagai saran dari banyak pihak sangat diperlukan. Itulah yang disampaikan oleh Professor David J McQuoid-Mason, yang merupakan dosen di Pusat Kajian Sosiologi Hukum, di Universitas KwaZulu-Natal, Durban, Afrika Selatan.
David sengaja diundang untuk membantu perumusan RPP dan PERMEN tersebut. Sebagai seorang yang pakar di bidang ini, ia sering diundang untuk memberikan ceramah pada sejumlah lokakarya tentang pendidikan hukum klinik di Afrika, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Selatan. Ia juga telah mengarang lebih kurang 21 buku.
Ia menjelaskan bahwa di banyak negara, bantuan hukum diberikan kepada mereka yang terkena masalah pidana. Sementara untuk masalah perkara perdata, persyaratan untuk memperoleh layanan bantuan hukum cenderung lebih ketat dari pada perkara pidana. Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
Akan tetapi, apabila negara memang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum untuk semua perkara, maka pembatasan atau syarat-syarat tertentu tidak harus ada.
Kebanyakanan negara di dunia memberlakukan pendekatan yang cukup ketat ketika mereka harus memberikan bantuan hukum untuk perkara-perkara pidana dan perdata yang berskala kecil.
David berpendapat bahwa di Pengadilan Agama dimungkinkan adanya pendampingan oleh petugas Posbalum di sidang pengadilan. Hanya saja, ini harus dibatasi pada masalah-masalah hukum yang kompleks seperti pembagian harta warisan atau harta bersama. Sementara untuk perkara-perkara sederhana, maka pendampingan tentunya tidak terlalu diperlukan.
“Proses yang sederhana dan cepat harus dikedepankan,” ujar David.
Ditanya soal petugas di Posbakum, David berpendapat bahwa tidak harus advokat yang dapat memberikan layanan bantuan hukum tetapi juga bisa mahasiswa hukum, dosen, dan paralegal. Mereka pun dapat berperan hingga pendampingan di sidang. Mereka harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan atau di bawah pengawasan dari advokat.
David setuju untuk tidak menyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara ketat untuk mendapatkan layanan Posbakum di Pengadilan Agama.
“Kami cenderung mengusulkan adanya formulir sederhana yang harus diisi. Pada formulir itu, dicantumkan data penghasilan pengguna Posbakum, pernyataan tentang keterangan yang diberikan adalah benar,” jelas David.
Menurut David, penting juga dicantumkan dalam formulir tersebut tentang peringatan akan sanksi apabila keterangan yang diberikan ternyata palsu.
Ia sempat juga menceritakan apa yang terjadi di negara-negara Eropa Timur. Masyarakat mendapatkan masalah besar ketika ingin mendapatkan layanan bantuan hukum. Karena, masyarakat harus mendapatkan sekitar 5 dokumen, seperti data penghasilan, data pajak, keterangan dari polisi dan sebagainya.
Prinsip-prinsip Bantuan Hukum
David menguraikan beberapa prinsip-prinsip bantuan hukum di antaranya dapat diakses oleh masyarakat, didanai oleh pemerintah, keberlanjutan, dapat dipercaya, dan akuntabilitas.
Agar bantuan hukum dapat diakses oleh masyarakat, maka banyak pihak harus dilibatkan untuk memberikan penyuluhan. Selain LBH dan paralegal, anggota masyarakat dapat diberikan pelatihan TOT untuk memberikan penyuluhan hukum.
“Saya mendapatkan informasi bahwa untuk tahun 2013, pemerintah Indonesia akan menyiapkan dana sekitar 50 milyar untuk bantuan hukum ini,” ungkap David.
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 16015 | 63 | | Kam. 23 | 6 | 0 | | Rab. 22 | 14 | 0 | | Sel. 21 | 22 | 0 | | Sen. 20 | 23 | 0 | | Ming. 19 | 22 | 0 | | Sab. 18 | 10 | 0 |
|
Comments
Anggaran sebesar ini memang wajar karena masalah bantuan hukum adalah amanat konstitusi. Di PA yang besar angkanya untuk bantuan hukum adalah sidang keliling dan prodeo. Mekanisme pemberian anggaran sebesar itu jika dikelola oleh Kemenhumdanham saya berharap jangan jatuhnya kepada PA yang sudah punya POS BAKUM saja, pada hal belum semua PA punya lembaga ini. Jika anggaran 50 M. tahun 2013 nanti semestinya Badilag memerintahkan agar semua PA membentuk POSBAKUM dan segera mengajukan anggaran ke Kemenhumdanham.
Kasihan kita melihat wanita yang ditelantarkan oleh suaminya yang belum jelas statusnya, sementara finansialnya tidak mencukupi untuk mendanai berperkara dalam menyelesaikan permasalahan rumahtangganya di pengadilan.
Semoga Posbakum terus dan tetap ada di PA demi membantu para wanita yang terlantar dan ditelantarkan suaminya.
Kita juga berharap 'komunitas PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga)' tetap berkontribusi dan berperan aktif dalam advokasi dan mendampingi kamu Hawa untuk mendapatkan akan hak-haknya di PA.
Untuk menjamin terlaksananya proses yang sederhana dan cepat, untuk perkara-perkara tertentu perlu dipertimbangkan adanya pendampingan oleh petugas Posbakum, namun tentunya oleh petugas yang memenuhi standar dan kwalifikasi tertentu, kalau tidak malah akan membuat penyelesian perkara menjadi rumit dan bertele-tele.
Untuk terlaksananya bantuan hukum yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, saran dan pendapat serta prinsip-prinsip bantuan hokum yang duraikan oleh David haruslah diakomudir. Semoga dengan kerjasama yang baik semua akanberjalan sebagaimana mestinya.
Kenyataannya belum pernah dirasakan oleh orang daerah....
kecuali hanya dinikmati oleh penduduk kota2 besar saja, ataupun PA Kls I ...
Kapan Kue yg 50 M. itu menetes ke daerah2 ???
Wallahu a'lam bisshawab....
Dalam JUKLAK SEMA NO 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN B yang mengatur petunjuk dan pelaksanaan POSBAKUM sudah sangat jelas mengatur semuanya (silahkan baca dari pasal 7 - 15 Juklak tersebut)
Jika dikatakan Petugas POSBAKUM di PA hanya piket 1 minggu sekali, mungkin itu itu yang perlu dikoreksi kembali. Dalam MoU antara PA Plg dengan POSBAKUM dalam Pasal 5 ayat b dan c disebutkan Petugas POSBAKUM di PA bekerja sesuai dengan Jam Kerja yang ada. Mereka piket dari hari senin s.d jum'at yang artinya Petugas POSBAKUM di PA bertugas “sama dengan jam kerja di Pengadilan Agama”. DI PA Palembang sendiri PERADI menjalin MoU penyelenggaraan Posbakum tersebut.
Yth Pak Dirjen, berdasarkan pnglaman kami yg sdh mutasi keliling baik dlm satu provinsi maupun antar pulau yg sekarang di Gunung Sugih (Waka PA) tidak ada kata lain pak POSBAKUM wajibkan ada disetiap PA, sgt memprihatinkan pak sahabat sahabat kita di daerah yg dekat tapi jauh dr PA, dekat hitungan kilometer tapi jauh krn slt ditempuh sarana transportasi sulit jln darat laut atau sungai mereka rata rata hidup pas pasan tp mereka butuh kepastian hkm tatkala mereka bermasalah dgn hkm dlm hal ini ke Pengadilan pak, kami dukung sepenuhnya pak, selamat berjuang, tksh wsslm
Pak Dirjen, kami tunggu realisasi UU 50 2009 Pasal 60 C., kami Mahsyar IDI kelas II, namun setahu saya Posbakum baru dilaksanakan pada PA ibukota Provinsi.
Salam Sukses untuk kita semua, :)