Hakim Perempuan di Peradilan Agama, Riwayatmu Kini

Peradilan agama telah menjadi salah satu tempat para Kartini di era modern untuk mengaktualisasikan diri. Terbukti, kuantitas dan kualitas mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.
H. Zaini Ahmad Noeh, mantan pejabat Direktur Peradilan Agama, suatu hari di bulan Desember 1990 menumpahkan ‘protesnya’. Ia keberatan terhadap sebagian isi buku"Prof. K.H. Ibrahim Hosen dan Pembaharuan Hukum Islam". Di buku itu disebutkan bahwa Ibrahim Hosen adalah ulama Indonesia yang pertama kali membolehkan wanita menjadi hakim Pengadilan Agama.
“Pengangkatan wanita sebagai hakim anggota Pengadilan Agama telah dimulai sejak 1956,” kata H. Zaini Ahmad Noeh, di majalah Tempo.
Itu terjadi, ungkap H. Zaini, semasa K.H. Moehammad Djoenaidi menjabat Kepala Biro Peradilan Agama. Jumlahnya, waktu itu, sekitar dua puluh, yang sebagian besar dari tokoh-tokoh wanita peserta kursus penasihat perkawinan yang diselenggarakan oleh Kowani, Biro Peradilan Agama, dan Jawatan Urusan Agama.
“Tapi mereka harus lulus ujian di bidang agama. Sedangkan yang tidak lulus diangkat menjadi eksponen BP4 setempat,” imbuhnya.
Pengangkatan beberapa wanita sebagai anggota hakim pada peradilan Agama juga dicatat Daniel S. Lev, akademisi asal Australia yang mengajar di Amerika. Pada 1964, ungkap Daniel S. Lev, terdapat lima belas anggota honorer dan satu anggota tetap di Tegal, utara Jawa Tengah.
Menurut H. Zaini, pengangkatan ini menuai protes dari kalangan Islam. “Tapi para pejabat direktorat menjawab dengan alasan darurat, antara lain, tidak ada hakim yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
H. Zaini menambahkan, tidak sempurnanya persyaratan yang ada pada kebanyakan hakim pria, ini bertentangan dengan hukum Islam. “Pengangkatan hakim wanita itu dapat terlaksana karena, jelas, tidak mengakibatkan kemudaratan terhadap masalah-masalah penting,” tegasnya.
Jadi, tandas H Zaini, pengangkatan wanita sebagai hakim anggota Pengadilan Agama terjadi sekitar tujuh tahun sebelum Prof. K.H. Ibrahim Hosen kembali dari Mesir. Atau, sekitar dua puluh lima tahun sebelum pengangkatan doktoranda-doktoranda jurusan Syari'ah IAIN menjadi hakim agama pada 1974.
***
Setelah 56 tahun ikut mewarnai eksistensi peradilan agama, bagaimana riwayat para hakim perempuan kini?
Berdasarkan data yang diperoleh badilag.net dari laporan tahunan Ditjen Badilag tahun 2011, jumlah hakim perempuan sekitar 20 persen dari total hakim yang bertugas di peradilan agama. Dari 3.687 hakim di tingkat pertama dan banding, yang berjenis kelamin perempuan hanya berjumlah 774 orang.
Bila dirinci, 738 di antara 774 hakim perempuan itu bertugas di pengadilan tingkat pertama, dan 36 orang bertugas di pengadilan tingkat banding.
|
No
|
Jenis Kelamin
|
Tingkat Pertama
|
Tingkat Banding
|
Jumlah
|
|
1.
|
Laki-laki
|
2.442
|
471
|
2.913
|
|
2.
|
Perempuan
|
738
|
36
|
774
|
|
|
Jumlah
|
3.180
|
507
|
3.687
|
Para perempuan di peradilan agama justru lebih eksis sebagai tenaga kepaniteraan. Tercatat, dari 3247 tenaga kepaniteraan, 1183 orang atau sekitar 35 persen di antaranya merupakan kaum hawa.
Para perempuan juga tidak mau ketinggalan di bidang kejurusitaan. Dari 1167 tenaga kejurusitaan di peradilan agama, 297 orang atau lebih dari 20 persen di antaranya adalah perempuan.
Sementara itu, bila dilihat dari seluruh SDM di peradilan agama—baik tenaga teknis maupun tenaga non-teknis—keberadaan kaum hawa sangat layak diperhitungkan. Sekitar sepertiga aparat peradilan agama adalah kaum hawa. Dari 11.743 tenaga teknis dan non-teknis, yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 3.944 orang.
Itu tadi dari segi kuantitas. Bagaimana bila dilihat dari segi kualitas?
Sejauh ini belum ada data yang secara presisi memetakan golongan/ruang dan pangkat 507 hakim perempuan di peradilan agama. Selain itu, belum ada ada laporan yang secara spesifik merinci penempatan, pencapaian dan prestasi para pengadil berjilbab itu.
Meski demikian, dapat diketahui bahwa sejumlah hakim perempuan telah menduduki posisi pimpinan, baik sebagai ketua maupun wakil ketua pengadilan tingkat pertama. Sebut saja misalnya Ketua PA Lamongan, Ketua PA Kab Madiun dan Ketua PA Muara Bulian.
***
Dalam hal berkiprah di lembaga peradilan, para perempuan di Indonesia bernasib lebih mujur ketimbang para perempuan di negara-negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas muslim lainnya.
Di negeri ini, dengan mendasarkan diri pada pendapat fuqoha yang menggunakan metode qiyas syumuli, perempuan dapat menjadi pemimpin, hakim atau mufti di pengadilan.
Sebagaimana disimpulkan Dr. Djazimah Muqoddas dalam disertasinya, sebagian negara Islam masih bersikap diskriminatif dan cenderung mengharamkan perempuan sebagai pemimpin atau hakim.
“Disebabkan masih kuatnya budaya patriarki dalam pemikiran, tradisi sosial, budaya, politik dan sistem hukum,” ungkap hakim tinggi PTA Yogyakarta itu.
Sebagai gambaran, pada tahun 2010 Malaysia hanya memiliki dua hakim perempuan. Arab Saudi dan Mesir bahkan sama sekali tidak punya hakim perempuan.
Kemarin, Lily Ahmad—hakim PA Sleman—bercerita bahwa baru-baru ini pihaknya menerima kunjungan delegasi dari Malaysia. Mereka ingin belajar mengenai hakim perempuan di peradilan agama.
"Yang datang ke Yogyakarta adalah dosen dari Internasional Islamic University Malaysia, yaitu Prof. Dr. Farid Sufian Bin Shuaib dan Dr.Tajul Aris Bin Ahmad Bustami. Mereka cukup takjub dengan kiprah hakim Kartini di Indonesia," ungkap Lily Ahmad.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 4746 | 64 | | Jum. 24 | 6 | 0 | | Kam. 23 | 10 | 0 | | Rab. 22 | 12 | 0 | | Sel. 21 | 12 | 0 | | Sen. 20 | 10 | 0 | | Ming. 19 | 24 | 0 |
|
Comments
Semoga Jabatan Hakim tersebut menjadi 'ladang amal' buat menuju 'JANNAH' AMin !!!!!
Hakim ada 3 gol. Dua masuk neraka dan satu masuk syurga. Hakim yg memutus perkara dg adil dan benar sesuai dg ilmu pengetahuannya ia akan masuk syurga. Hakim yg dmk bisa masuk syurga. Nah, insyaallah atas putusannya para pihak tsb merasa mendapat keadilan dan ketentraman dlm keluarganya, sehingga mudah-mudahan mereka juga akan bisa masuk syurga. Amin!
Inilah yg maksud syurga jg bisa terjadi berada dibawah telapak ibu hakim. Oleh karena itu teruskan perjuanganmu para kaum hawa agar bisa beribadah dan beramal sholeh lewat profesi sebagai hakim wanita.
Disatu sisi, lebih pada maksud meredam laju konsekwensi emansipasi pada jabatan-jabatan fungsional dan struktural dengan memberi pesan bahwa perempuan telah dapat menduduki Jabatan Ketua PA Lamongan, Madiun dan Muara Bulian dan hampir 15 % jabatan hakim di PA adalah perempuan selanjutnya dengan membandingkan kondisi di Malaysia dan Saudi Arabia;
Sisi tajam lainnya, data beberapa orang wanita yang menjadi Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut ( kalau tidak salah, belum ada Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Agung wanita dari PA ) dan angka 774 hakim wanita dibanding 2.913 hakim pria adalah perbandingan yang jauh dari maksud " kesetaraan " ;
Kesimpulannya : dilingkungan Peradilan Agama, masih banyak yang tidak ihklas bila Pengadilan dipimpin oleh seorang wanita. Persoalannya bukan pada ketentuan dalam hukum Islam nya tapi ada pada " ego superioritas dan dominasi " sebagai karakter fitrah kaum pria ;
Ohya sekedar tambahan, yang datang ke Yogyakarta adalah dosen dari Internasional Islamic University Malaysia, yaitu Prof.DR.Farid Sufian Bin Shuaib dan DR.Tajul Aris Bin Ahmad Bustami. Mereka cukup takjub dengan kiprah hakim Kartini di Indonesia. Sepertinya mereka akan segera "bergerak", dan bisa menjadi pioner potret hakim wanita.
Terbukti sosok kepemimpinan seorang wanita tidak kalah tertinggal dengan pria, inilah sosok kartini masa kini dan masa depan..
Selamat Hari Kartini, sukses slalu buat ketua PA.Muara Bulian..
Majulah hakim-hakim perempuan Indonesia .
Selamat Hari Kartini Ke- 133.
Selamat bagi "Kartini-Kartini" Pengadilan Agama..semoga selalu memberikan pencerahan dan kontribusi bagi kemajuan Pengadilan Agama.
SALUUTT UNT HAKIM PEREMPUAN INDONESIA, untuk mampu berperan dalam dunia peradilan saat ini adalah suatu hal yang wajar, selama perempuan dan laki2 mampu menempatkan diri sesuai porsi dan aturan yang ada...
Semoga Hakim Perempuan Indonesia dapat memberikan kiprahnya bagi INDONESIA!!
coba jangan latah menyebut kartini dalam konteks emansipasi wanita, karena Aisyah jauh lebih dahulu menjadi panglima jauh sbelum kartini. dan lagi kepahlawanan kartini itu karena didukung kepentingan belanda.. kartini dalam beberapa hal masih cong=dong ke penjajah. maka belanda mengunggulkan dia, pada hal di Aceh ada sultan wanita Shifiatuddin yang memimpin kerajaan... jadi jangan latah ikut-ikutan mengidolakan kartini...
Syukron wal'afwu.
Yang kami inginkan, berikanlah kami kesempatan yang sama untuk berkiprah sesuai kemampuan kami, seperti"air mengalir sampai jauh, akhirnya ke laut ....."
Kepercayaan dari Bapak2 akan menentukan riwayat kami di masa depan. Kami ingin pada hari2 Kartini mendatang, judul tulisan tidak lagi "Hakim Perempuan di Peradilan Agama riwayatmu kini", tapi "Hakim Perempuan di Peradilan Agama Kiprahmu kini"...Semoga, Insya Allah !! Terimakasih pak Hermansyah, sudah mengingatkan kita semua akan keberadaan Kami.salam..