Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum (20/2/2012) PDF Cetak E-mail
Oleh Rahmat Arijaya   
Senin, 20 Februari 2012 12:10

Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum


Makassar | badilag.net
“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop yang bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”.

Workshop ini diselenggarakan oleh the World Bank bekerjasama dengan LSM BaKTI, di Makassar dari tanggal 15-16 Februari 2012. Ini merupakan workshop yang kedua. Yang pertama telah dilaksanakan di Yogyakarta. Adapun yang ketiga akan dilangsungkan di Tanggerang, Banten pada tanggal 22-23 Februari 2012. Wakil Menteri Kemenkumham, Deny Indrayana dan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana dijadwalkan hadir pada acara tersebut.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag dan Kepala BPHN, Wicipto bersama Bambang dari World Bank

Foto: dokumentasi dari the World Bank

Peserta yang hadir terdiri dari pengacara, paralegal, akademisi, LBH, ketua PA, ketua PN, sejumlah kepala Kantor Wilayah Kememkumham dari Makassar, NTB dan Papua.

Bukan Pekerjaan Mudah

Oleh World Bank, Workshop ini dimaksudkan sebagai media konsultasi untuk mempersiapkan perangkat hukum pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2013. World Bank sendiri telah berkiprah mengadvokasi pemerintah Indonesia dalam pemberian akses terhadap keadilan bagi orang-orang miskin sejak tahun 2002.

Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang menyusun peraturan-peraturan turunan dari UU No. 16 / 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurut Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, banyak hal yang harus dirumuskan secara matang.

Agenda penting yang harus diselesaikan oleh Kemenkumham dalam tahun ini antara lain: a). menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, b). menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum, c. menyusun rencana anggaran, d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan e). menyusun dan menyampaikan laporan kepada DPR.

Foto: dokumentasi dari the World Bank

“Ini bukan pekerjaan mudah. Dalam satu tahun ini kami bekerja keras untuk menyusun semua itu,” ujar Wicipto.

Wicipto juga menyampaikan bahwa sebagai konsekuensi UU No. 16/2011 tersebut, seluruh anggaran bantuan hukum yang ada di seluruh kementrian dan lembaga akan dikumpulkan di Kemenkumham.

Pengalaman PA dan Peran Paralegal

Menggantikan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Purwosusilo menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias dengan bantuan hukum di PA. Hal itu terbukti dari melonjaknya pengguna posbakum.

“Pada tahun 2011, kita hanya menargetkan sebanyak 11.553 pengguna. Hingga akhir 2011, terdapat 35.009 pengguna. Ini berarti naik 303% dari target,” ungkap Purwosusilo.

Salah seorang peserta diskusi menyarankan agar paralegal dapat berperan dalam pelaksanaan bantuan hukum nantinya. Merespon saran tersebut, Purwosusilo mengungkapkan bahwa meningkatnya pengguna posbakum di PA tidak lepas dari sumbangsih paralegal.

Dalam UU No. 16/2011, paralegal dapat direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. Menurut Bambang dari World  Bank, keberadaan paralegal sangat diperlukan karena terbatasnya jumlah lawyer yang ada di Indonesia. Karena keterbatasan tersebut, masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan layanan bantuan hukum.

Paralegal menurut National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya didefinisikan sebagai “seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara”. Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum.
(Rahmat Arijaya)

TanggalViewsComments
Total1227030
Kam. 1730
Rab. 1640
Sel. 1540
Sen. 1470
Ming. 1390
Sab. 1290
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-20 12:31
Bantuan hukum merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yg termarginalkan dalam upaya mengaplikasikan semua warga negara sama di mata hukum
Reply
 
 
# umi jak-bar 2012-02-20 12:46
Perekrutan Paralegal oleh pemberi bantuan hukum harus dilakukan secara profesional, sehingga pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat selalu dilakukan dengan memuaskan pencari keadilan yg datang ke Pengadilan.

Jangan lagi ada kata bahwa pemberi bantuan hukum tidak mau membantu membuatkan gugatan/ permohonan dengan alasan tidak mampu kalau bukan gugatan cerai.
Seleksi kepada pemberi bantuan hukum harus dilakukan secara fair.

Di sinilah perlu adanya pembinaan kepada mereka dari pihak-pihak terkait.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-02-20 12:57
“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop yang bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”.
Semoga Komitmen dan pernyataan di atas benar-benar terwujud demi membantu masyarakat di dalam mengakses akan hak-haknya terutama kaum perempuan dan anak-anak. Amin!
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-02-20 12:59
bantuan hukum memang harus dilaksanakan secara optimal dan kontinyu. rakyat lemah harus diberi fasilitas dalam upaya memperoleh haknya. jangan sampai, ada ungkapan bahwa keadilan di pengadilan hanya berpihak pada orang yang kuat dan kaya
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-20 13:13
praktek bantuan hukum selama ini sangat berhasil dilingkungan PA. kalau boleh berpendapat ternyata masih banyak masyarakat yang butuh bantuan hukum karena ketidak mengertiannya sehingga haknya dimuka hukum terabaikan. Dengan kata lain, keberhasilan selama ini karena masyarakat datang ke Pengadilan baru dilayani sementara masyarakat yang dipedalaman diluar jangkauan pengadilan bagaimana?. Ini juga jadi bahan pemikiran kita untuk jemput bola bagi saudara-saudara kita nun jauh disana.
Reply
 
 
# sahbudin kesi pa.soe 2012-02-20 13:20
legal aid harus didukung dan dipertahankan keberadaannya agar masyarakat miskin dapat menyelesaikan kasus di pengadilan dengan mudah. legal aid merupakan suatu sarana atau alat untuk memutuskan mata rantai korupsi yang ada di peradilan (one stop service).
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-02-20 14:08
Posbakum diPA selama ini sudah berjalan dengan baik bahkan benar-benar telah direspon baik oleh masyarakat.Masalahnya sekarang apakah dana Posbakum itu tetap diberikan kepada PA ataukah langsung dikelola Kemenkumham.Butuh perjuangan dan doa dari bapak-ibu sekalian....
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-02-20 14:27
de fakta , bahwa masyarakat merasa terbantu dengan adanya Posbakum, baik secara finansial maupun yuridis. secara yuridis terbantu,, dengan konsultasi hukum, bantuan pendamping dalam sidang dll. tentunya ke depan tetap Posbakum dibutuhkan.
Reply
 
 
# Bambang Soetono 2012-02-20 14:50
Pak Rahmat, terima kasih untuk pemberitaan ini, terima kasih juga untuk kehadiran Pak Direktur, semoga pada putaran selanjutnya untuk wilayah barat Bapak-bapak khususnya Pak Dirjen berkenan hadir. Semoga juga kerjasama baik dalam merealisasikan akses keadilan untuk masyarakat miskin melalui Bantuan Hukum akan terus berlanjut. Salam.
Reply
 
 
# Rahmat Arijaya 2012-02-22 17:29
Saya pribadi sangat berterima kasih atas kerja keras Pak Bambang dan Bu Sonja Litz beserta teman-teman dari the World Bank. Sumbangsih Bapak sangat diperlukan oleh masyarakat kita. Moga perjuangan Bapak berhasil dengan baik. Amin. Salam juga.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-20 14:55
Pelayanan Posbakum harus lebih baik dari sekarang, karena (budgetnya) sudah terpusat di Kemenkumham dan telah diagendakan beberapa pointer untuk dituntaskan tahun ini antara lain: a). menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, b). menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum, c. menyusun rencana anggaran, d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan e). menyusun dan menyampaikan laporan kepada DPR. Semoga lebih baik...!!!
Reply
 
 
# Nadima PA Bkl 2012-02-20 14:58
Pos Bakum merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat pencari keadilan,semoga semua pihak yang terkait dapat melayani terhusus orang miskin dengan arif.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-20 15:08
untuk memenuhi kehendak UU Nomor 16 tahun 2011, maka pemerintah telah mengaggarkan anggaran berupa Pos Bakum,namun karena itu adalah anggaran (uang) tentua juga harus dipikirkan adalah agar anggaran2 itu betul2 efektif dan efisien serta jangan ada celah ntuk penyelewenagan.
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-20 20:57
Dengan dikelolahnya Posbakum oleh Kemenkumham,maka PA tinggal konsentrasi dalam pelayanan dan proses hukumnya menuju keadilan yang didambakan para pihak dapat terwujud......
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-21 07:06
Efektifitas dan efisien anggaran Posbakum pada setiap satker harus benar2 menjadi perhatian bersama, sebab terkadang waktu layanan pada petugas Posbakum masih sangat terbatas sehingga tetap kembali ke Meja I. ini bisa terjadi karena penghitungan jam pelayanan menjadi indikator dalam menentukan anggaran. Coba saja kalau dengan anggaran seperti itu dikhususkan untuk pelayan selama 12 bulan setiap hari kerja, tanpa pertimbangan jam layanan, tp besaran yang dilayani, maka efektifitas dan efisiensi anggaran akan tercapai.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-21 07:58
“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, mudah-mudahan pelaksanaannya dilapangan sesuai dengan janji yang sudah disepakati, sehingga para pencari keadilan semakin percaya kepada Badilag.
Reply
 
 
# s.yanto.tn.-PTA.Kendari 2012-02-21 08:15
Mencermati kenaikan pengguna jasa posbakum di PA sampai 303% tentunya banyak kendala jika semua itu harus ditangani oleh para lawyer/pengacara.

Bila dikaitkan dg banyak nya lulusan Fak.Syariah yg msh menunggu dpt nya kesempatan kerja, mk peluang bagi mereka unt direkrut sebagai paralegal unt berkiprah di bidang posbakum tsb. Tinggal membentuk wadah unt mendidik dan melatih agar mrk jg ahli menangani masalah hukum.

Jd sy sangat C7 posbakum tsb digalakkan karena dapat membuka peluang kerja baru bg alumnus Fk.Syariah sekaligus meringankan beban masyarakat miskin pencari keadilan.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-21 09:00
alokasi dana negara untuk rakyat miskin tidak akan pernah ditolak oleh orang miskin. Oleh karenanya, menjadi kewajiban kita semua mengelola dana terbut untuk kepentingan warga kita yang sangat membutuhkan.
Reply
 
 
# lin,pta jpr 2012-02-21 09:34
setuju, masyarakat miskin harus dilayani maksimal,arif.dan yang penting pelayanan kita harus baik kepada siapapun
Reply
 
 
# umi jak-bar 2012-02-21 10:05
Penganggaran Bantuan Hukum adalah pelayanan pemerintah sebagai salah satu aplikasi justice for all. Karena itu seleksi utk posbakum harus fair. Sebagai aparat peradilan mari kita sukseskan Posbakum sebagai wujud kepedulian kita kepada masyarakat menuju Peradilan yang Agung
Reply
 
 
# Muayyad, Palembang 2012-02-21 10:37
Di dalam sema no. 10/2010 dalam hal bantuan hukum ini ada 3 pelayanan, yaitu prodeo, sidang keliling dan pos bantuan hukum. Yang paling diminati adalah pada pelayanan pos bantuan hukum sehingga anggarannya sangat kurang, sedangkan pada pelayanan prodeo kurang efektif sehingga anggarannya tidak habis terserap, kenapa ? sosialisasinya barangkali yang perlu ditingkatkan.
Reply
 
 
# Haeruddin PA. Tahuna 2012-02-21 14:58
Bantuan pelayanan hukum di PA sudah berjalan dengan baik terbukti banyaknya masyarakat yang terlayani dengan melebihi dari target yang ditetapkan, kalaupun pada tahun 2013 Kemenkumhan akan mengambil alih tentunya perlu duduk bersama umtuk membicarakannya jagan sampai niat kita akan membantu masyarakat miskin tapi malah menyulitkan dalam pelaksanaannya.....
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA B.Lampung 2012-02-21 16:14
Juctice For All and “Justice for Poor" Memang terus menjadi komitmen PA.Dan Memaksimalkan fungsi Para Legal, sangatlh membantu masyarakat Tuna Hukum. agar keadilan bisa dirasakan semua lapisan. Para pencari Keadilan di PA yg rata2 masyarakat miskin sangat terbantu dg fungsi para Legal, dan angka 303% dari target,” menurut Pak Purwosusilo, sbg bukti bahwa Kepedulian Peradilan Agama sangat Tinggi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat miskin dlm ranah Hukum Keluarga.Kedepan semoga perangkat hukum pelaksanaan POSBAKUM lebih baik, dan fungsi BPHN serta Badan/Lembaga Hukum lainnya lebih maksimal dalam melindungi dan membela hak-hak masyarakat Miskin.Amin.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-21 19:22
“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal. alhamdulilah semoga pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut, sehingga masyarakat pencari keadilan puas .
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-22 07:10
Saya setuju paralegal dapat membantu kelancaran posbakum ini,sebab ada peluang untuk sarjana syari'ah yg belum berkesempatan menjadi hakim atau tenaga tehnis di PA. selama ini posbakum di PA berjalan dg baik bahkan melampaui target. warga kurang mampu sangat terbantu adanya posbakum ini semoga sukses.
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. PA Banyuwangi. 2012-02-22 08:02
Jadi Rencana peraturan terkait dengan UU no.16 tahun 2011 itu maksudnya tentang bantuan hukum ya..??? di PA Banyuwangi bankum cukup lancar hanya petugasnya kurang jeli memasukkan data para pihak dalam pengetikan di komputer sehingga sering terjadi kesalahan... hal ini cukup memperlambat kerja majelis yg memerintahkan para pihak agar memperbaikinya...
Reply
 
 
# chazim m Surakarta 2012-02-22 08:43
yang dilakukan oleh World Bank dg workshopnya adalah rangkaian program yang tidak serta merta dapat terlaksana dengan baik, masih perlu waktu lebih banyak lagi...
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-22 12:45
Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop. Semoga Komitmen dan pernyataan di atas benar-benar terwujud demi membantu masyarakat di dalam mengakses akan hak-haknya terutama kaum perempuan dan anak-anak. Amin
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-23 10:08
Berdasarkan pasal 22 dan 23 UU No 16 tahun 2011, dana bantuan hukum untuk tahun 2013 seluruhnya dikelola oleh KEMENHUKHAM. Kalau begitu bagaimana mekanisme pendanaan POSBAKUM di Pengadilan yang baru dibentuk tahun 2011? Ataukah pembentukan POSBAKUM juga sudah diambil alih oleh KEMENHUKHAM? Tapi kalau ini yang terjadi berarti UU No. 50/2009 pasal 60 C perlu revisi lagi deh.
Reply
 
 
# PTA Semarang 2012-02-27 09:44
Semoga Bantuan Hukum dpt berjalan baik dan amanah. Jgn dulu mempersoalkan bagaimana mekanisme atau siapa pihak yg mengambil alih, karena tujuannya adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yg pd umumnya "buta" hukum. Semoga agenda2 penting yg berkaitan dgn Bantuan Hukum bs cepat terselesaikan
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS