Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Memperbincangkan Pembentukan Family Court di Indonesia (18/2) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Sabtu, 18 Februari 2012 21:32

Memperbincangkan Pembentukan Family Court di Indonesia

Jakarta l Badilag.net

Gagasan pembentukan pengadilan keluarga atau Family Court di Indonesia mulai mencuat. Sejumlah pihak menilai Indonesia perlu memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah keluarga secara terpadu, baik perdata maupun pidana. Family Court itu digadang-gadang dapat memberi akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan keadilan.

Di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (17/2/2012), Federasi LBH Apik menggelar workshop yang membahas masalah itu.

Federasi LBH Apik menyodorkan beberapa model Family Court di Indonesia. Salah satunya, Family Court akan berada di bawah peradilan umum dan peradilan agama. Yang satu untuk non-muslim dan satunya lagi untuk muslim.



Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang memaparkan pendapatnya tentang Family Court di Indonesia.

Dua narasumber dari Mahkamah Agung diundang untuk membahas masalah itu. Keduanya adalah Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Dirjen Badilum yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul. Narasumber lainnya adalah Dian Rosita—Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag menyatakan bahwa pada dasarnya tidak salah bila orang mengatakan pengadilan agama adalah Family Court-nya Indonesia. “Sebab 97 persen yang ditangani pengadilan agama adalah masalah keluarga,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut Dirjen Badilag, hampir seluruh masalah keluarga yang ditangani pengadilan agama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT itu kan bisa kekerasan fisik, psikis, seksual sampai ekonomi. Perceraian biasanya terjadi karena KDRT,” bebernya.

Meski demikian, ditegaskan Dirjen Badilag, pengadilan agama tidak memiliki wewenang menerima,memeriksa dan memutus tindak pidana KDRT. Yang ditangani pengadilan agama hanya masalah perdata, seperti perceraian, harta bersama dan hak asuh anak.

Lantas, apakah mungkin pengadilan agama kelak diberi wewenang untuk menangani perkara pidana KDRT?

Kemungkinan itu bisa saja, menurut Dirjen Badilag. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49. “Kalau dulu redaksinya perkara-perkara perdata tertentu, sekarang kata ‘perdata’-nya dihilangkan,” ungkapnya.

Dirjen Badilag menambahkan, peradilan agama sebenarnya juga telah memiliki wewenang di bidang pidana. Perkara jinayah yang ditangani mahkamah syar’iyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah buktinya.

Selain itu, dari sudut pandang sejarah dapat dilihat perluasan wewenang peradilan agama. Misalnya, berdasarkan UU No. 7/1989, sengketa hak milik yang berkaitan dengan perkara yang disidangkan di pengadilan agama harus diputus lebih dulu di pengadilan negeri. Setelah UU No. 7/1989 diubah dengan UU No. 3/2006, terdapat ketentuan bahwa sengketa hak milik yang subjek hukumnya antara orang-orang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama.

“Supaya yang berperkara tidak lari ke pengadilan lain, ya sudah diselesaikan di satu pengadilan saja. Tapi itu masalah perdata dan perdata. Kalau masalah perdata dan pidana lebih sulit lagi,” ujar Dirjen Badilag.

Kendati demikian, Dirjen Badilag menegaskan bahwa pada dasarnya Mahkamah Agung bersikap pasif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Yang memiliki hak menyusun Undang-Undang adalah legislatif bersama eksekutif. Selaku lembaga yudikatif, MA hanya melaksanakan UU, kecuali apabila dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat di DPR.

“Memang masalah ini kompleks. Perlu ada perubahan macam-macam. Tapi Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah, apalagi hanya Undang-Undang,” tegasnya.

Bukan hanya masalah yuridis

Mempresentasikan materi tentang pembentukan pengadilan keluarga pada pengadilan negeri, Ansyahrul memberi warning. “Ini bukan hanya masalah yuridis, tapi juga politis,” tandasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul dan Direktur LeIP Dian Rosita (tengah) melihat Family Court dari perspektif yang berbeda.

Karena itu, menurut Ansyahrul, gagasan pembentukan Family Court di Indonesia harus didasarkan pada hasil penelitian yang mendalam dan komprehensif, bukan hanya berlandaskan pada asumsi dan berita-berita yang mencuat di media massa.

“Penelitian itu harus dari Sabang sampai Merauke. Ada 200 sampai 400 suku bangsa dengan budaya yang berbeda-beda di Indonesia. Apakah memang sudah  darurat atau mendesak sekali sehingga perlu ada pengadilan khusus KDRT?” ujarnya.

Bagi Ansyahrul, upaya preventif lebih penting. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah KDRT. Di antaranya dengan mengoptimalkan pendidikan pra-nikah dan memanfaatkan peranan komunitas keagamaan.

Meski demikian, hakim yang sarat pengalaman ini tetap melihat ada peluang dibentuknya pengadilan keluarga di Indonesia. Menurutnya, adanya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT menunjukkan bahwa memang ada permasalahan dalam keluarga di Indonesia yang harus mendapatkan perhatian bersama.

Selain itu, menurut Ansyahrul, pembentukan pengadilan-pengadilan khusus di negara ini memang dimungkinkan. Contohnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan.

“Jadi, pengadilan-pengadilan khusus itu dicangkokkan di pengadilan negeri,” ujarnya.

Ansyahrul menegaskan, kunci untuk mewujudkan Family Court di Indonesia adalah political will. “Saat ini political will dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sulit diharapkan mengingat begitu banyaknya permasalahan lain yang menjadi prioritas,” tandasnya.

Masih mencari model

Setelah meriset pelbagai model Family Court di sejumlah negara, Dian Rosita mengatakan bahwa tidak ada model yang benar-benar pas untuk Indonesia. Bagaimanapun juga, setiap negara memiliki kompleksitas masalah dan sistem hukum yang berbeda-beda. Karena itu, jalan terbaik ialah mengkombinasikan berbagai model yang ada agar sesuai dan dapat diterapkan di Indonesia.

Suasana workshop yang mayoritas pesertanya perempuan.

Menurut Dian, Family Court didesain untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cepat. “Kita ingin lebih cepat. Semakin lama kepastian hukumnya semakin tertunda,” ujarnya.

Perkara keluarga yang sederhana, Dian mengusulkan, cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula. “Misalnya, dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja. Tapi ini tergantung komplekstitas perkara,” tandasnya.

Untuk itu, mereka yang berada di Family Court harus hakim khusus yang bersertifikat.  Mereka diharapkan menerapkan less adversarial system atau pendekatan tanpa pertentangan sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat.

Dian juga mengusulkan, dari segi hukuman, perkara-perkara yang masuk ke Family Court tidak harus berujung penjara, tetapi bisa berupa ganti rugi.

“Selain itu perlu juga disediakan alternatif penyelesaian konflik keluarga melalui mediasi, rekonsiliasi atau pertemuan keluarga,” Dian menambahkan.

Ini perlu dilakukan, menurut Dian, karena family court reform is a therapeutic justice. “Drug Court di Amerika Serikat juga memakai konsep ini,” ujarnya.

Dengan kata lain, Family Court harus mengupayakan penyelesaian yang bersifat restoratif dan solutif, dalam arti mengutamakan perempuan dan anak.

“Di Amerika dan Australia bisa, kenapa di kita tidak bisa?” kata Dian.

Meski demikian, Dian mengakui tantangan pembentukan Family Court di Indonesia memang tidak sedikit. “Kadang-kadang kita perlu punya mimpi, bangun dan bekerja keras untuk mewujudkannya,” Dian menegaskan.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total3100760
Kam. 1720
Rab. 1630
Sel. 1540
Sen. 1430
Ming. 1310
Sab. 1230
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-19 14:16
Saya sangat setuju dibentuk Family Court di Indonesia yang berada pada Peradilan Umum (untuk non muslim) dan Peradilan Agama (untuk Muslim). Tidak perlu ada kajian akademik dan penelitian yang komprehensif dalam hal ini, cukup penelitian secara random sampling putusan (Peradilan Umum dan Peradilan Agama dan/atau Yurisprudensi MA-RI), karena wanita2 (dibaca kaum Ibu) Indonesia sudah cukup lama dimarjinalkan. sejak lahirnya UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7 th 1989 tentang Peradilan Agama, step by step hak2 dan perlindungan terhadap mereka mulai terlihat namun jauh dari maksimal. Seharusnya putusan Pengadilan Agama misalnya bisa kumulatif antara ketentuan perdata dan pidana (penjara atau ganti rugi) dalam satu putusan, sehingga tidak membutuhkan proses persidangan yang begitu lama. Sekarang memang politik hukum yang sangat berperan. Political Will yang harus diinjeksi dengan rekomendasi2 yang rasional, terutama oleh lembaga yudikatif (karena pasif dalam hal ini). Trmksh
Reply
 
 
# SUMAR PTA LAMPUNG 2012-02-19 18:22
sangat setuju dibentuk family court apalagi bagi peradilan agama, sehingga permasalahan rumah tangga dapat cepat diselesaikan. MAJU TERUS.................
Reply
 
 
# H.Makka A 2012-02-19 19:20
Dirjen Badilag menyatakan bahwa pada dasarnya tidak salah bila orang mengatakan pengadilan agama adalah Family Court-nya Indonesia. “Sebab 97 persen yang ditangani pengadilan agama adalah masalah keluarga,”
Dian Rosita (Direktur LeIP)mengusulkan, cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula. “Misalnya, dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja. Tapi ini tergantung komplekstitas perkara,”.
Dari keterangan kedua tokoh tersebut, sudah cukup alasan pembentukan Family Court di Indonesia.
Reply
 
 
# Haeruddin PA Tahuna 2012-02-19 20:21
Family court di Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, diperadilan umum dan di peradilan Agama jika ingin lebih dipertajam lagi boleh2 saja tanpa kehilangan filosofinya untuk memberikan perlindungan pada wanita dan anak2.... :roll:
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-02-20 07:12
Setuju dengan pendapat bahwa untuk pembentukan Family court Indonesia perlu penelitian dan political will,sebab kalau tidak khawatir tidak efektif alias hanya memperbanyak lembaga.
Reply
 
 
# Roni - PTA Ptk 2012-02-20 07:42
Selama niat itu baik dan kita mau memulai dan bekerja,,, saya rasa tidak ada salahnya untuk mencari model terbaik
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-20 08:01
dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja.... lihat kondisi para pihak saja, Kita bersifat pasif, kalau seandainya mereka mau jawab jinawab secara tertulis, kita tidak bisa melarangnya, kita harus memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, dengan kata lain, cepat atau lambatnya berperkara di Peradilan yang paling utama ditentukan adalah para pencari keadilan, dengan tetap mengacu kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku . maju terus Badilag.
Reply
 
 
# abdel 2012-02-20 08:48
nyoba-nyoba
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-02-20 08:56
Pembetukan family court di Indonesia sangat dibutuhkan agar pelaksanaan aturan yang sudah ada bisa berjalan lebih maksimal (efektif dan efisien). jadi saya sepakat dengan pendapat yang menyatakan ada dua wadah family court yakni pertama di bawah lingkungan peradilan umum dan yang kedua di bawah lingkungan peradilan agama.

Selama ini kita lihat ketika ada terjadi pelanggaran yang terkait dengan urusan rumah tangga, seperti pelanggaran administrasi perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, dll diproses di persidangan pidana umum. seharusnya agar aturan dilaksanakan secara konsisiten pelanggaran tersebut dapat diselesaikan secara restoratif justice di lingkungan peradilan keluarga bukan pidana secara umum. Tentunya hal ini dilaksanakan dalam dua wadah yakni bagi keluarga muslim dilaksanakan di bawah lingkungan peradilan agama sedangkan untuk keluarga non muslim dilaksanakan di bawah lingkungan peradilan umum.
Reply
 
 
# sahbudin kesi pa.soe 2012-02-20 09:07
pemebentukan family court menurut saya perlu ada penelitian yang mendalam dari segi sosiologi dan budaya masyarakat indonesia yang sangat kompleks. kita tidak hanya sekedar meniru dari negara lain terus bentuk peradilan baru, apalagi negeri kita lagi kacau balau dalam hal penegakan hukum. kalau hal ini berlanjut terus maka negeri kita ini akan menjadi negeri sulit untuk berkembang dalam hal penegakan hukumnya, sehingga lupa untuk membicarakan kepentingan rakyat....
Reply
 
 
# Zoel Lubis 2012-02-20 09:07
Sangat perlu sekali adanya peradilan keluarga. Sistem peradilan yang ada sekarang telah mendudukkan masing-masing pihak saling berlawanan dengan istilah Penggugat dan Tergugat. Fakta-fakta sebenarnya sering tak terungkap karena secara psikologis orang yang digugat telah didudukkan sebagai orang bersalah. Selain itu putusan pengadilan sering tidak tuntas dalam menyelesaikan persolan keluarga dan pihak perempuan sering menjadi korban karena sebagai pihak yang lemah. wassalam
Reply
 
 
# Hamzah PA Kalianda 2012-02-20 09:09
Nomenklatur "Family Court" diambil dari bhs inggris artinya peradilan keluarga. dalam bahasa arab/fiqih ada istilah al-Ahwal al-Syahsiyah artinya hukum keluarga. Pasal 49 UU 7/89 merupakan aktualisasi dari al-Ahwal al-Syahsiyah dalam kontek keindonesiaan.

PA merupakan peradilan yang berwenang menerapkan pasal tersebut khusus untuk orang Islam. jadi substansi PA adalah peradilan keluarga bagi umat Islam.

kalau boleh berpendapat, saya tidak sependapat jika di PA dibentuk lagi Family Court, tetapi yang lebih elegan adalah ditambah kewenangannya yang berkaitan dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

tetapi sy sependapat jika di peradilan umum dibentuk family court (semacam peradilan khusus) untuk orang non Islam. Tks.
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-02-20 09:18
Sangat setuju dibentuk "Family court" di Indonesia, meski sebenarnya hal itu dalam lingkup terbatas sudah ada, yaitu Pengadilan Agama. Family Court dalam arti luas (perdata-pidana)semakin dirasakan keberadaannya oleh masyarakat, apalagi kajian dan riset dari berbagai dimensi untuk mewujudkan hal itu sudah cukup. Tunggu apa lagi...
Reply
 
 
# basirun PA. PAniai 2012-02-20 09:19
persoalan mendasar bukanlah pada upaya penyelesaian secara cepat dalam proses acara Family court ini. sehingga Family Court ini mendesak untuk dirintis.
kalau yang menjadi alasan adalah cepat dan tidak cepat, bukankan perkara keluarga yang di tangani PA selama ini telah diselesaikan dengan CEPAT ?.bahkan dengan acara non,litigasi berupa MEDIASI jauh lebih cepat.

Maka yang jauh lebih dipikirkan bagi LBH APIK dan NGO-NGO lainnya adalah membuat modul-modul pendidikan, kampanye: Keluarga Nir Kekerasan, Keluarga Nir Percekcokan,
keluarga cukup ekonomi. dll.

karena sungguh ISU Keluarga itu lebih dahsyat dibanding isu-isu global: DEMOKRASI, Lingkungan, HAM. Feminisme.
Reply
 
 
# mardhiyah pa jakarta barat 2012-02-20 09:19
saya setuju dengan pendapat pak alimuddin m dari mataram ......kiranya perlu kajian yang mendalam
Reply
 
 
# shalahuddin-x.anda 2012-02-20 09:32
selama ini Peradilan Agama sudah cukup cepat dan tepat menangani kasus-kasus yang terjadi dalam rumah tangga,dan ingat kewenangan PA bukan sebatas masalah kasus rumah tangga tapi juga masalah ekonomi syariah, jadi sangat setuju dengan pendapat akhina Hamzah tidak perlu lagi dibentuk Family Court tapi ditambah kewenangannya yang berkaitan dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dan tindak pidana anak. tidak perlu lagi dibuat FC untuk muslim dan Non mUslim. dan untuk non muslim sudah cukup pas yang selama ini Ke Peradilan Umum.karena bagi umat Islam memang memiliku kekhususan hukum materiil..
Reply
 
 
# Syekh Sanusi PA-Jakbar 2012-02-20 09:37
Dalam menyikapi gagasan Fmily Court sbgm yg dilontarkan oleh LBH Apik, kita harus hati2 dan tdk boleh gegabah tp harus dikaji lebih mndalam. Awas ini bukan hanya soal hukum tp jg soal poitis. jgn hanya pengen keren dan beken namanya Family Court,...Eh ternyata...
Reply
 
 
# M Abduh AR 2012-02-20 09:41
Family Court, kalau hal itu untuk mengayomi masyarakat, kenapa tidak?
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-20 09:45
gagasan pembentukan family court it's oke. Bagi peradilan agama memang tinggal implementasi saja, yang perlu segera digarap adalah regulasi yang berhubungan dengan hal itu, sukses.
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-02-20 09:57
family court rasanya sudah jalan pada PA khusus untuk islam, cuma belum semua perkara yang sifatnya spesifik yang belum dilaksanakan.. Mungkin hakim PA perlu mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan agar perkara yang selama ini belum masuk bisa ditangani. Bila membentuk peradilan khusus lagi terlalu banyak lembaga hukum semakin banyak masalah yang harus dihadapi oleh pemerintah.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-20 10:04
Yang terpenting pembentukan Family Court di Indonesia dalam rangka melindungi hak2 perempuan dan anak,,kalau memang harus diperlukan kenapa tidak,,wong pengadilan2 khusus lainnya aja bisa dibentuk,,kenapa yg ini tidak... :cry:
Reply
 
 
# chazim m Surakarta 2012-02-20 10:06
desakan adanya peradilan keluarga muncul, aparat peradilan siap, tinggal pemerintah siap gatau tidak, setuju dengan pak Ansyahrul...
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-02-20 10:09
Betul kata Pak Dirjen Badilag bahwa pengadilan agama adalah Family Court-nya Indonesia, shg tdk perlu lg dibentuk Family Court di Indonesia, tetapi cukup ditambah sj kewenangan Pidana-nya yang berkaitan dengan KDRT ,dsb, seperti halnya Mahkamah Syari'ah Aceh yg diberi kewenangan ttg pidana/Jinayah...
Hal ini tentu lbh efesien dan efektif..
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-02-20 10:18
Menurut Dirjen Badilag. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49. “Kalau dulu redaksinya perkara-perkara perdata tertentu, sekarang kata ‘perdata’-nya dihilangkan,” ungkapnya.

Ya, saya sependapat dengan Pak Dirjen kata'perdata'-nya dihilangkan sehingga kompetensi absolut PA tidak hanya dalam masalah perdata tapi juga dalam masalah pidana sehingga KDRT pun bisa diselesaikan di PA khusus bagi umat Islam.
Dan di peradilan umum perlu dibentuk family court (semacam peradilan khusus) untuk orang non Islam.
Reply
 
 
# Marwoto PA Kalianda 2012-02-20 10:21
"Family Court" selama ini telah dijalankan dan dijalan dengan baik oleh PA, tinggal menambahkan saja kewenangan untuk menangani pidananya berkaitan dengan KDRT dan perllindungan anak,sehingga lebih efektif dan efisien dalam penangananan perkara, atau bisa juga langsung mengacu pada kewenangan untuk mengadili perkara tertentu sebagaimana tersurat dalam pasal 49 UU No3 tahun 2006
Reply
 
 
# Yayuk Afiyanah PA-Sengeti 2012-02-20 10:27
Betul apa yang disampaikan Pak Dirjen pada forum tsb.memang kasus perceraian di Pengadilan Agama banyak disebabkan adanya KDRT, namun sejauh ini terutama pihak perempuan dan anak yang banyak menjadi korban (fisik, psikis,ekonomi bahkan seksual,meskipun jg ada dr pihak suami yang menjadi korban.Sementara si pelaku KDRT lepas tangan (tidak bertanggung jawab)sehingga kalau hal ini dibiarkan kemungkinan akan terjadi siklus KDRT dan akan dianggap sebagai hal yang lumrah,karena terjadi pada lingkungan keluarga.
Reply
 
 
# Alimuddin PA Pandan 2012-02-20 10:27
Efektifitas mediasi dalam menangani sengketa keluarga memang lebih baik apabila dijalankan family court of Indonesia, bukan hal yang sulit ketika konsep tersebut diaplikasikan bersama-sama, format family court tidak serta merta mengadopsi 100% dari Australia, tetapi Indonesia melalui Badilag dan Badilum harus menemukan konsep dan format baru setelah melalui kajian akademis yang mendalam. Jadi, family court of Indonesia harus diwujudkan.
Reply
 
 
# Abd. Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-20 10:34
Gagasan Pak Dirjen ttg "Family Court" perlu didukung, sehingga tdk mustahil KDRT suatu saat bila diperjuangkan dari sgl lapisan masyarakat termasuk Politisinya dapat terwujud.
Reply
 
 
# khoiriyah roihan 2012-02-20 10:48
hukum yang berkeadilan itu bila putusan yang dijatuhkan hakim bisa menuntaskan persoalan yang melibatkan para pihak dan tidak menimbulkan persoalan baru dibelakang hari.

sekat pidana dan perdata semakin tipis, krn pembedaan pidana ke PN dan perdata ke PA selama ini telah melanggar asas proses berperkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.belum lagi pembuktian yang bertele2 dan memakan waktu dan biaya yang tdk sedikit.

family court adalah jalan utk merangkai pidana dan perdata dlm jalur yg lebih cepat dan sederhana, menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya, justru harapannya dengan family cout byk perceraian yg bisa digagalkan karena pelaku kekerasan menyadari kesalahannya dan berjanji tdk mengulangi perbuatan yg sama, dan anak2 yg nafkahnya dilalaikan bisa dilindungi krn bisa diperiksa dalam acara yg lebih singkat dan tuntas..
Reply
 
 
# Ahmad Syafruddin 2012-02-20 10:53
Ini baru terobosan besar yang membutuhkan kajian besar, semangat besar, dan bargaining position yang besar. Sudah sewajibnya kompetensi absolut itu, perdata dan pidananya, diadili dalam satu forum peradilan yang sama supaya harmoni bangunan hukumnya sepola. Tapi jangan sampai yang terjadi justru penggerogotan terhadap kewenangan yang sudah ada, suatu kewenangan diatur dalam aneka peraturan perundang-undangan dan saling membelakangi satu sama lainnya. PA Kabanjahe, 20 Feb 2012.
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA B.Lampung 2012-02-20 11:01
Indonesia Idealnya sdh mmeliki "Family Court" dan PA dlm kewenangannya sudah menangani perkara "Family Court" baik bidang perdata maupun Pidana, meskipun baru berjalan di Provinsi NAD.

Dan mari kita lihat "Family Court" dlm kacamata Yuridis. Dlm mmbangun Supremasi Hukum di Negeri ini, sangat efektif memaksimalkan Lembaga Peradilan yg ada, Mengoptimalkan Kewenangannya dan Memberi ruang Kontrol yg cukup bagi semua pihak serta mendorong Parlemen lebih Proaktif dan Me-reform Perundang-Undangan yg kurang Efektif, demi Tegaknya Wibawa Hukum dan Lembaga Peradilan di Indonesia yg kita cintai.Amin.
Reply
 
 
# MROISAR PAKDR 2012-02-20 11:27
Perbaiki dan tingkatkn dulu kinerja PA yang lebih baik lebih mantab serta lebih profesional sambil tak henti2nya melakukan penelitian dan evaluasi.Suatu saat Insyaalloh akan menemukan jaln terbaik,apa kira2 bentuk peradilan kita ini,nama tetap tapi sistem dan acara nya lain atau nama berubah tapi justru dgn nama yg syar'inya lebih diperlihatkan.
Reply
 
 
# H. Asril 2012-02-20 11:53
Dengan begitu apa perlu ada Pemilahan dan pemisahan Kamar Perkara di PA.
Reply
 
 
# Muhammad Amin/WKPA Kabanjahe 2012-02-20 12:12
Pembentukan Family Court di Indonesia dalam rangka melindungi hak2 perempuan dan anak-anak sangat tepat dan sebenarnya menjadi harapan kita semua (warga PA). Sehingga jika LBH Apik menggagas itu, sudah harus dan sangat didukung. Tinggal lagi, political will sepertinya masih sulit diharapkan (jika tidak disebut mustahil selama 10 tahun ini). Namun tidak sulit jika Allah Swt berkehendak.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-20 12:27
Di Pengadilan Agama ditambah wewenangnya utk mengadili tindak pidana yg berhubungan dg hukum keluarga
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-02-20 12:33
Sepakat dengan Bpk Ansyahrul,untuk membentuk familiy court harus dilakukan penelitian yang mendalam dengan melihat keanekaragaman bangsa indonesia. jangan sampai, kerja sama dengan lembaga asing atau LSM berakibat pada perubahan paradiqma yang mengarah pada peran peradilan agama, harusnya kerjasama tersebut dapat memperkuat posisi peradilan agama di mata masyarakat.
Reply
 
 
# umi jak-bar 2012-02-20 12:35
Pengadilan Agama sampai saat ini telah mengambil peran yg penting dalam menangani perkara perdata utk pencari keadilan yang muslim.Perlu pengkajian yg mendalam apabila kewenangannya akan diperluas. Dalam beracara terutama dalam acara jawab menjawabpun selama ini lebih sering dilakukan secara lisan, jadi kalau dikatakan ribet, ribet yg mana ?

Sebagai institusi hukum, semua hal dalam beracara diatur dalam hukum acara Yang harus selalu ditingkatkan bagaimana pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara profesional dengan SOP yang jelas.
Reply
 
 
# H. Burhnanudi Ali PA Grt 2012-02-20 13:52
Kami sependapat bahwa Peradilan Agama adalah pantas dan layak jika diidentifikasikan sebagai family courtnya Indonesia. Yang terpenting bagaimana mengefektifkan kinerja serta seluruh kegiatannya dalam menyelesaikan seluruh masalah yang ada hubungannya dengan keluarga, baik perdatanya maupun pidananya.
Reply
 
 
# Syamsulbahri PA Mks 2012-02-20 14:39
Ya betul, hanya political will yg harus diinjeksi dengan rekomendasi2 yg rasional bagi lembaga yudikatif.... sebenarnya family court sudah ada di PA dan PN tinggal melengkapi perangkatnya aja... thanks...
Reply
 
 
# eva pa manna 2012-02-20 14:59
saya sangat setuju sekali dengan dibentuknya family court dengan adanya family court tersebut bisa mengatasi masalah perceraian dengan baik dan akan lebih menguntungkan bagi para pihak pencari keadilan...tapi dengan keanekaragaman budaya diindonesia perlu dikaji ulang lagi apakah bisa diterapkan dan bisa berjalan dgn baik...trims
Reply
 
 
# Jasman, PA. Kabanjahe 2012-02-20 16:05
kewenangan family court yang ada di Amerika atau di Australia sudah jelas ada Undang-Undang yang mengaturnya, sehingga mereka telah dapat melaksanakan undang-undang yang berkaitan dengan baik, lain halnya di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama yang disebut-sebut sebagai family courtnya Indonesia diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49, ini sangat diperlukan penafsiran lagi tentang perkara-perkara tertentu tersebut. semoga kedepan kewenagan yang diberikan ke Pengadilan Agama harus secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang. Terimakasih.
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-02-20 17:16
ketika Penulis mengikuti praktek peradilan di PA Jaksel (th 1979) dan sebagai Cakim (th 1984), sudah terbiasa mengikuti sidang penanganan perceraian dan akibatnya (mut'ah & iddah dan nafkah lalu, harta bersama, hadhanah dan nafkah anak. hakim (honorer) yang ketika itu para kyai dengan mudahnya menyelesaikan perkaranya secara sederhana dan diterima oleh para pihak. mereka puas sehingga tidak banding.

Family Court di RI tinggal menunjuk PA dengan merubah UU No. 7/1989 jo. 3/2006 & 50 Th. 2009 dan UU yang berkaitan dengan itu, karena selama itu PA sudah berperan sejak tahun 1882. Bravo dan selamat ULTAH ke 130 Peradilan Agama di Nusantara Indonesia.
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-02-20 20:34
Diskusi masalah family court sangat perlu, dihadirkan pakar dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Kementrian Agama, Kementrian Hukum & HAM (BPHN), MUI dan Ormas Islam (NU-Muhammadiyah). Dari sana akan ditemukan kajian ilmiah perlunya amandemen UU No. 1/1974 (PP 9/1975), UU MARI, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT dan peraturan yang berkaitan dengan itu.

Sosialisasi penerapan Family Court bagi PA tidak akan terlalu sulit dan memerlukan waktu lama, karena kita sudah terbiasa menyelesaikannya sejak dulu. Begitu juga referensi kitab-kitab fiqh rujukan sudah banyak difahami oleh para Qadhi (lebih cocok Qadhi atau hakim ?) Peradilan Agama. Selamat berdiskusi.
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-02-20 23:32
Betul sekali....bahwa family court sangat jelas terlihat pada kewenangan Peradilan Umum, yang akan dibuat menjadi peradilan khusus..(family court).....akan tetapi pada PA ....sepertinya sudah merupakan peradilan keluarga bagi umat Islam....dan
jika ditelusuri pokok permasalahn maka harus ditambah kewenangannya baru yaitu Undang Undang tentang KDRT dan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dan kewenangan untuk melakukan eksekusi...

Secara Faktor Internal masih banyak para institusi peradilan tidak menguasai Pola Bindalmin......baik Peradilan Umum, PHI, Agama, Pelayaran...dsb..
Jika ditambah dengan family court maka pola Bndalminya....harus diatur pula......jangan sampai merugikan para pencari keadilan...

Secara pribadi saya tidak sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Dian bahwa cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula, karena kalau ada kejahatan dalam rumah tangga....ada aturan khusus yang mengaturnya.....apakah ini tergolong tindak pidana berat atau ringan.....jangan sampai adanya tarik menarik dan berbenturan dengan kitab perundang-undangan yang lainnya.....

Jika sudah terjadi tindakan KDRT....maka klasiikasinya, penganiayaan, pembunuhan atau perlakuan lainnya yang tergolong tindak pidana....
Sangat tidak mudah untuk membelakukan family court kedalam internal PA....karena harus didukung prangkat ketentuan perundang-undangan baik internal maupun eksternal.....jangan-jangan pada ujung masalahnya akan berbenturan dengan Undang Undang Hak Azazi Manusia.....pada akhirnya para pencari keadilan yang dirugikan...analisa dan asumsi ini hanya sekedar illustasi...
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-21 06:50
Terobosan yang snagat luar biasa jika hal itu bisa terwujud. Hal ini seharusnya dicari partai politik yang siap mengusung hal tersebut untuk dibahas di parlemen. Semoga berhasil
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-02-21 08:00
memang tradisi di Indonesia berbeda tentang hukum keluarganya, banyak hal kepentingan terlangar bila terjadi perceraian..istilah family court tentu perlu banyak hal disosialisasikan di indonesia .. terutama hukum islam yang dipakai di Pengadilan Agama;
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-02-21 08:09
Family Cort yes.Tapi benar kata kawan2 yang memberi komentar bahwa perlu pematangan melalui pengkajian dan penelitian agar kebijakan yang diambil benar2 bisa mengakomodir khususnya kepentingan hukum Islam (orang Islam).Semoga lebih baik
Reply
 
 
# PA - SLAWI 2012-02-21 08:28
Family Court boleh jadi dijadikan sebuah solusi bagi persoalan yang mendera sebagian keluarga di negeri ini,hal tsb dikarenakan bergesernya gaya hidup patembayan menjadi gaya hidup nafsi nafsi, khutbah nikah pada pembentukan awal sebuah rmh tangga bersifat formalitas dll. Memang butuh kajian yang sangat mendalam dari berbagai elemen
Reply
 
 
# kurthubi, PA Balikpapan 2012-02-21 08:37
Pernyataan Bpk. Dirjen Badilag, hampir seluruh masalah keluarga yang ditangani pengadilan agama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT itu kan bisa kekerasan fisik, psikis, seksual sampai ekonomi, jadi ditambah saja kewenangannya yang berkaitan dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dan tindak pidananya dengan mengajukan perubahan Undang-Undang Peradilan Agama dimasa akan datang. Terus berjuang....???
Reply
 
 
# djazril darwis.babel 2012-02-21 08:41
djazril darwis.pta babel.Semoga ada segera langkah tindak lanjut dari pihak terkait, bukan sekedar wacana.Ayooo..kapan lagi...
Reply
 
 
# Sholeh 2012-02-21 09:07
Perkara yang ditangani FC adalah perkara yang spesifik karena menyangkut "aib" dalam sebuah keluarga, sehingga pembentukan FC tidak seharusnya dilakukan secara serampangan dan semata2 hanya bertujuan untuk (maaf) menambah atau memperluas kewenangan PA,perlu sebuah studi yang mendalam seperti kata Pak Ansyahrul.
Reply
 
 
# Zoel Lubis. PA.Sibolga 2012-02-21 09:31
Menurut pendapat saya Pengadilan Agama masih jauh dari peradilan keluarga. Persoalannya bukan tidak adanya kemauan tetap sistem peradilannya tidak mendukung ke arah tersebut. oleh karena itu harus dibuat sitem atau hukum acara yang jelas, yang benar-benar mengarah kepada peradilan keluarga. Kita tahu di jawa yang banyak sekali perkara sampai ribuan, hampir sulit sekali dapat dipercaya pengadilan dapat melakukan peradilan keluarga.
Reply
 
 
# Pelmizar, PTA Pekanbaru 2012-02-21 09:36
Pembentukan Family court di Indonesia butuh kajian yang lebih matang. Bagaimanapun kita harus melibatkan banyak pihak dan ini juga merupakan putusan politik.Untuk itu pemikiran ini perlu di diskusikan lebih lanjut.
Reply
 
 
# s.yanto.tn.-PTA.Kendari 2012-02-21 09:42
Family Court di Indonesia pd prinsipnya sdh berjalan di PA & Perad-Umum sebagaimana tlh diungkapkan P.Dirjen. berarti kan tinggal nambah lebelnya saja to. Namun kalau sampai menyangkut pidana sept M.Sy di Aceh berarti harus ada perubahan undang-undangnya unt wil selain Aceh menyangkut yusisdiksi. Hanya saja yg perlu hati-hati jangan sampai dibentuk FC terus menghilangkan status PA. Lha....! Ini bahaya....! perlu dikaji dg seksama oleh semua pihak dan jangan lupa libatkan para Ulama-Ulama kita.
Reply
 
 
# #H.M.Idris Abdir, PA Atambua NTT 2012-02-21 10:36
Wacana untuk membentuk Family Court di era sekarang di Indonesia sudah memungkinkan, yang penting ada political will dari lembaga eksekutif dan legislatif, apalagi telah didukung oleh payung hukum untuk dapat dijadikan rujukan ke arah itu seperti UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan lain-lain,dan dampak positifnya juga akan terbuka peluang rekruitmen tenaga kerja bagi sarjana hukum dan sarjana hukum Islam. Saya do'akan semoga terwujud dalam upaya yang baik dan positif ini! Amin
Reply
 
 
# Asep Saefudin M,SQ pa kab. kediri 2012-02-21 15:46
NA'AM, ANA MUWAFIQ .
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-22 07:16
Sejatinya PA adalah wujud Family Court di Indonesia. Pendapat saya belum perlu di bentuk Lembaga baru atau gedung tersendiri. saya lebih setuju kewenangan yang perlu ditambah seperti kata pak Dirjen Perkara Pidana Keluarga yg perlu ditambah. sebab Msy di aceh telah menerapkan secara umum perkara Jinayah. UU no.3/2006 telah membuka peluang dg perkara tertentu yg berarti bukan saja perdata dan sangat terbuka perkara pidana keluarga, semoga sukses.
Reply
 
 
# halim-PAGS 2012-02-22 09:43
Saya masih belum paham ttg formula Family court (FC) yg sedang diwacanakan. kalau FC dibentuk dibawah naungan Pengadilan Agama (artinya PA tidak hrs dilebur/dihilangkan), saya msh bs setuju, tp kalau pembentukan FC tsb bermuara pd leburnya PA menjadi FC maka hal ini harus ditelaah lbh dalam lagi. karena PA adlh benteng penegakan hukum Islam di Indonesia shg jgn sampai tereduksi hanya menjadi FC.
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-22 12:50
saya sependapat dengan Pak Dirjen bahwa kompetensi absolut PA bisa dikembangkan tidak hanya dalam masalah perdata tapi juga dalam masalah pidana sehingga KDRT pun bisa diselesaikan di PA khusus bagi umat Islam.
Dan di peradilan umum perlu dibentuk family court (semacam peradilan khusus) untuk orang non Islam.
Reply
 
 
# Cece Rukmana PA. Tgrs 2012-02-27 07:54
Sangat sependapat dengan paparan yang disampaikan oleh Bapak Dirjen Peradilan Agama, yang menjelaskan Pengadilan Agama merupakan family courtnya ala Indonesia, dengan wacana akan dibentuknya family court mudah-mudahan saja nantinya akan semakin menambah kewenagan peradilan agama dalam menangani perkara yang menyangkut tentang hukum keluarga
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS