Memperbincangkan Pembentukan Family Court di Indonesia
Jakarta l Badilag.net
Gagasan pembentukan pengadilan keluarga atau Family Court di Indonesia mulai mencuat. Sejumlah pihak menilai Indonesia perlu memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah keluarga secara terpadu, baik perdata maupun pidana. Family Court itu digadang-gadang dapat memberi akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan keadilan.
Di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (17/2/2012), Federasi LBH Apik menggelar workshop yang membahas masalah itu.
Federasi LBH Apik menyodorkan beberapa model Family Court di Indonesia. Salah satunya, Family Court akan berada di bawah peradilan umum dan peradilan agama. Yang satu untuk non-muslim dan satunya lagi untuk muslim.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang memaparkan pendapatnya tentang Family Court di Indonesia.
Dua narasumber dari Mahkamah Agung diundang untuk membahas masalah itu. Keduanya adalah Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Dirjen Badilum yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul. Narasumber lainnya adalah Dian Rosita—Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag menyatakan bahwa pada dasarnya tidak salah bila orang mengatakan pengadilan agama adalah Family Court-nya Indonesia. “Sebab 97 persen yang ditangani pengadilan agama adalah masalah keluarga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut Dirjen Badilag, hampir seluruh masalah keluarga yang ditangani pengadilan agama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT itu kan bisa kekerasan fisik, psikis, seksual sampai ekonomi. Perceraian biasanya terjadi karena KDRT,” bebernya.
Meski demikian, ditegaskan Dirjen Badilag, pengadilan agama tidak memiliki wewenang menerima,memeriksa dan memutus tindak pidana KDRT. Yang ditangani pengadilan agama hanya masalah perdata, seperti perceraian, harta bersama dan hak asuh anak.
Lantas, apakah mungkin pengadilan agama kelak diberi wewenang untuk menangani perkara pidana KDRT?
Kemungkinan itu bisa saja, menurut Dirjen Badilag. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49. “Kalau dulu redaksinya perkara-perkara perdata tertentu, sekarang kata ‘perdata’-nya dihilangkan,” ungkapnya.
Dirjen Badilag menambahkan, peradilan agama sebenarnya juga telah memiliki wewenang di bidang pidana. Perkara jinayah yang ditangani mahkamah syar’iyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah buktinya.
Selain itu, dari sudut pandang sejarah dapat dilihat perluasan wewenang peradilan agama. Misalnya, berdasarkan UU No. 7/1989, sengketa hak milik yang berkaitan dengan perkara yang disidangkan di pengadilan agama harus diputus lebih dulu di pengadilan negeri. Setelah UU No. 7/1989 diubah dengan UU No. 3/2006, terdapat ketentuan bahwa sengketa hak milik yang subjek hukumnya antara orang-orang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama.
“Supaya yang berperkara tidak lari ke pengadilan lain, ya sudah diselesaikan di satu pengadilan saja. Tapi itu masalah perdata dan perdata. Kalau masalah perdata dan pidana lebih sulit lagi,” ujar Dirjen Badilag.
Kendati demikian, Dirjen Badilag menegaskan bahwa pada dasarnya Mahkamah Agung bersikap pasif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Yang memiliki hak menyusun Undang-Undang adalah legislatif bersama eksekutif. Selaku lembaga yudikatif, MA hanya melaksanakan UU, kecuali apabila dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat di DPR.
“Memang masalah ini kompleks. Perlu ada perubahan macam-macam. Tapi Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah, apalagi hanya Undang-Undang,” tegasnya.
Bukan hanya masalah yuridis
Mempresentasikan materi tentang pembentukan pengadilan keluarga pada pengadilan negeri, Ansyahrul memberi warning. “Ini bukan hanya masalah yuridis, tapi juga politis,” tandasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul dan Direktur LeIP Dian Rosita (tengah) melihat Family Court dari perspektif yang berbeda.
Karena itu, menurut Ansyahrul, gagasan pembentukan Family Court di Indonesia harus didasarkan pada hasil penelitian yang mendalam dan komprehensif, bukan hanya berlandaskan pada asumsi dan berita-berita yang mencuat di media massa.
“Penelitian itu harus dari Sabang sampai Merauke. Ada 200 sampai 400 suku bangsa dengan budaya yang berbeda-beda di Indonesia. Apakah memang sudah darurat atau mendesak sekali sehingga perlu ada pengadilan khusus KDRT?” ujarnya.
Bagi Ansyahrul, upaya preventif lebih penting. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah KDRT. Di antaranya dengan mengoptimalkan pendidikan pra-nikah dan memanfaatkan peranan komunitas keagamaan.
Meski demikian, hakim yang sarat pengalaman ini tetap melihat ada peluang dibentuknya pengadilan keluarga di Indonesia. Menurutnya, adanya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT menunjukkan bahwa memang ada permasalahan dalam keluarga di Indonesia yang harus mendapatkan perhatian bersama.
Selain itu, menurut Ansyahrul, pembentukan pengadilan-pengadilan khusus di negara ini memang dimungkinkan. Contohnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan.
“Jadi, pengadilan-pengadilan khusus itu dicangkokkan di pengadilan negeri,” ujarnya.
Ansyahrul menegaskan, kunci untuk mewujudkan Family Court di Indonesia adalah political will. “Saat ini political will dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sulit diharapkan mengingat begitu banyaknya permasalahan lain yang menjadi prioritas,” tandasnya.
Masih mencari model
Setelah meriset pelbagai model Family Court di sejumlah negara, Dian Rosita mengatakan bahwa tidak ada model yang benar-benar pas untuk Indonesia. Bagaimanapun juga, setiap negara memiliki kompleksitas masalah dan sistem hukum yang berbeda-beda. Karena itu, jalan terbaik ialah mengkombinasikan berbagai model yang ada agar sesuai dan dapat diterapkan di Indonesia.

Suasana workshop yang mayoritas pesertanya perempuan.
Menurut Dian, Family Court didesain untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cepat. “Kita ingin lebih cepat. Semakin lama kepastian hukumnya semakin tertunda,” ujarnya.
Perkara keluarga yang sederhana, Dian mengusulkan, cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula. “Misalnya, dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja. Tapi ini tergantung komplekstitas perkara,” tandasnya.
Untuk itu, mereka yang berada di Family Court harus hakim khusus yang bersertifikat. Mereka diharapkan menerapkan less adversarial system atau pendekatan tanpa pertentangan sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat.
Dian juga mengusulkan, dari segi hukuman, perkara-perkara yang masuk ke Family Court tidak harus berujung penjara, tetapi bisa berupa ganti rugi.
“Selain itu perlu juga disediakan alternatif penyelesaian konflik keluarga melalui mediasi, rekonsiliasi atau pertemuan keluarga,” Dian menambahkan.
Ini perlu dilakukan, menurut Dian, karena family court reform is a therapeutic justice. “Drug Court di Amerika Serikat juga memakai konsep ini,” ujarnya.
Dengan kata lain, Family Court harus mengupayakan penyelesaian yang bersifat restoratif dan solutif, dalam arti mengutamakan perempuan dan anak.
“Di Amerika dan Australia bisa, kenapa di kita tidak bisa?” kata Dian.
Meski demikian, Dian mengakui tantangan pembentukan Family Court di Indonesia memang tidak sedikit. “Kadang-kadang kita perlu punya mimpi, bangun dan bekerja keras untuk mewujudkannya,” Dian menegaskan.
(hermansyah) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 31007 | 60 | | Kam. 17 | 2 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 4 | 0 | | Sen. 14 | 3 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Sab. 12 | 3 | 0 |
|
Comments
Dian Rosita (Direktur LeIP)mengusulkan, cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula. “Misalnya, dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja. Tapi ini tergantung komplekstitas perkara,”.
Dari keterangan kedua tokoh tersebut, sudah cukup alasan pembentukan Family Court di Indonesia.
Selama ini kita lihat ketika ada terjadi pelanggaran yang terkait dengan urusan rumah tangga, seperti pelanggaran administrasi perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, dll diproses di persidangan pidana umum. seharusnya agar aturan dilaksanakan secara konsisiten pelanggaran tersebut dapat diselesaikan secara restoratif justice di lingkungan peradilan keluarga bukan pidana secara umum. Tentunya hal ini dilaksanakan dalam dua wadah yakni bagi keluarga muslim dilaksanakan di bawah lingkungan peradilan agama sedangkan untuk keluarga non muslim dilaksanakan di bawah lingkungan peradilan umum.
PA merupakan peradilan yang berwenang menerapkan pasal tersebut khusus untuk orang Islam. jadi substansi PA adalah peradilan keluarga bagi umat Islam.
kalau boleh berpendapat, saya tidak sependapat jika di PA dibentuk lagi Family Court, tetapi yang lebih elegan adalah ditambah kewenangannya yang berkaitan dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
tetapi sy sependapat jika di peradilan umum dibentuk family court (semacam peradilan khusus) untuk orang non Islam. Tks.
kalau yang menjadi alasan adalah cepat dan tidak cepat, bukankan perkara keluarga yang di tangani PA selama ini telah diselesaikan dengan CEPAT ?.bahkan dengan acara non,litigasi berupa MEDIASI jauh lebih cepat.
Maka yang jauh lebih dipikirkan bagi LBH APIK dan NGO-NGO lainnya adalah membuat modul-modul pendidikan, kampanye: Keluarga Nir Kekerasan, Keluarga Nir Percekcokan,
keluarga cukup ekonomi. dll.
karena sungguh ISU Keluarga itu lebih dahsyat dibanding isu-isu global: DEMOKRASI, Lingkungan, HAM. Feminisme.
Hal ini tentu lbh efesien dan efektif..
Ya, saya sependapat dengan Pak Dirjen kata'perdata'-nya dihilangkan sehingga kompetensi absolut PA tidak hanya dalam masalah perdata tapi juga dalam masalah pidana sehingga KDRT pun bisa diselesaikan di PA khusus bagi umat Islam.
Dan di peradilan umum perlu dibentuk family court (semacam peradilan khusus) untuk orang non Islam.
sekat pidana dan perdata semakin tipis, krn pembedaan pidana ke PN dan perdata ke PA selama ini telah melanggar asas proses berperkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.belum lagi pembuktian yang bertele2 dan memakan waktu dan biaya yang tdk sedikit.
family court adalah jalan utk merangkai pidana dan perdata dlm jalur yg lebih cepat dan sederhana, menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya, justru harapannya dengan family cout byk perceraian yg bisa digagalkan karena pelaku kekerasan menyadari kesalahannya dan berjanji tdk mengulangi perbuatan yg sama, dan anak2 yg nafkahnya dilalaikan bisa dilindungi krn bisa diperiksa dalam acara yg lebih singkat dan tuntas..
Dan mari kita lihat "Family Court" dlm kacamata Yuridis. Dlm mmbangun Supremasi Hukum di Negeri ini, sangat efektif memaksimalkan Lembaga Peradilan yg ada, Mengoptimalkan Kewenangannya dan Memberi ruang Kontrol yg cukup bagi semua pihak serta mendorong Parlemen lebih Proaktif dan Me-reform Perundang-Undangan yg kurang Efektif, demi Tegaknya Wibawa Hukum dan Lembaga Peradilan di Indonesia yg kita cintai.Amin.
Sebagai institusi hukum, semua hal dalam beracara diatur dalam hukum acara Yang harus selalu ditingkatkan bagaimana pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara profesional dengan SOP yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama yang disebut-sebut sebagai family courtnya Indonesia diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49, ini sangat diperlukan penafsiran lagi tentang perkara-perkara tertentu tersebut. semoga kedepan kewenagan yang diberikan ke Pengadilan Agama harus secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang. Terimakasih.
Family Court di RI tinggal menunjuk PA dengan merubah UU No. 7/1989 jo. 3/2006 & 50 Th. 2009 dan UU yang berkaitan dengan itu, karena selama itu PA sudah berperan sejak tahun 1882. Bravo dan selamat ULTAH ke 130 Peradilan Agama di Nusantara Indonesia.
Sosialisasi penerapan Family Court bagi PA tidak akan terlalu sulit dan memerlukan waktu lama, karena kita sudah terbiasa menyelesaikannya sejak dulu. Begitu juga referensi kitab-kitab fiqh rujukan sudah banyak difahami oleh para Qadhi (lebih cocok Qadhi atau hakim ?) Peradilan Agama. Selamat berdiskusi.
jika ditelusuri pokok permasalahn maka harus ditambah kewenangannya baru yaitu Undang Undang tentang KDRT dan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dan kewenangan untuk melakukan eksekusi...
Secara Faktor Internal masih banyak para institusi peradilan tidak menguasai Pola Bindalmin......baik Peradilan Umum, PHI, Agama, Pelayaran...dsb..
Jika ditambah dengan family court maka pola Bndalminya....harus diatur pula......jangan sampai merugikan para pencari keadilan...
Secara pribadi saya tidak sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Dian bahwa cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula, karena kalau ada kejahatan dalam rumah tangga....ada aturan khusus yang mengaturnya.....apakah ini tergolong tindak pidana berat atau ringan.....jangan sampai adanya tarik menarik dan berbenturan dengan kitab perundang-undangan yang lainnya.....
Jika sudah terjadi tindakan KDRT....maka klasiikasinya, penganiayaan, pembunuhan atau perlakuan lainnya yang tergolong tindak pidana....
Sangat tidak mudah untuk membelakukan family court kedalam internal PA....karena harus didukung prangkat ketentuan perundang-undangan baik internal maupun eksternal.....jangan-jangan pada ujung masalahnya akan berbenturan dengan Undang Undang Hak Azazi Manusia.....pada akhirnya para pencari keadilan yang dirugikan...analisa dan asumsi ini hanya sekedar illustasi...
Dan di peradilan umum perlu dibentuk family court (semacam peradilan khusus) untuk orang non Islam.