Wakil Ketua MA Hargai Sumbangsih Perguruan Tinggi
Yogyakarta | badilag.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama”, di Ruang Prof. Muzakir, Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, Sabtu (21/1/2012).
Tampil sebagai pembicara kunci, Ahmad Kamil menyampaikan apresiasinya kepada Dekan Dr. H.Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum, atas terselenggaranya seminar ini. “Inisiatif FIAI UII patut diberi apresiasi. Seminar ini merupakan wujud peduli perguruan tinggi terhadap program-program prioritas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Ahmad Kamil mengharapkan agar seminar nasional tersebut dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi penting untuk memajukan pelaksanaan mediasi dan bantuan hukum.
Seminar nasional yang dibuka langsung oleh Rektor UII Yogyakarta, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dihadiri oleh sejumlah hakim PA di Jawa, pengacara, akademisi, KPA dan sejumlah KPTA.Nara sumber pada seminar ini adalah Hakim Agung, Yang Mulia Dr. H. Habiburrahman, S.H., S.I.P, M.Hum, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Panmud Perdata Agama MARI, Dr.Edi Riyadi,S.H., M.H, dan Dekan Fak. FIAI UII Yogyakarta, .H. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum,.
Kemajuan Posbakum
Dalam paparannya, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengutarakan bahwa Posbakum di PA sangat diminati masyarakat. Data terkini yang diperoleh Badilag menunjukkan terdapat 34.647 layanan Posbakum. Badilag hanya menargetkan 11.553 layanan. Ini berarti 300 persen dari target semula.
Dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp. 4.152.000.000,- telah terserap sebesar Rp.4.053.968.138,-. Ini berarti anggaran telah terserap mencapai 98 persen.
“Ini suatu prestasi yang luar biasa dalam menciptakan citra bahwa PA memperhatikan orang-orang yang tidak mampu. Saya secara pribadi dan atas nama Badilag mengucapkan terima kasih atas kerja keras teman-teman PA dalam mendukung Posbakum ini,” ujarnya.

Wahyu Widiana sempat menyampaikan kekhawatirannya tentang pelaksanaan Posbakum pada tahun 2013. Pasalnya, dalam UU NO. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan layanan ini.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, ternyata masyarakat malah menghadapi kesulitan berarti memperoleh SKTM tersebut. Berbeda dengan UU tersebut, Sema No. 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, tidak mensyaratkan SKTM secara mutlak. Masyarakat dapat saja membuat pernyataan bahwa mereka tidak mampu membayar pengacara apabila mereka tidak dapat menunjukkan SKTM.
“Syarat SKTM pada UU tersebut Ini akan berimplikasi menurunnya layanan Posbakum pada tahun 2013,” jelas Wahyu Widiana.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tidak memiliki kantor di setiap kabupaten. Ini tentunya akan menyulitkan masyarakat.
“Karenanya, memang benar ungkapan Waka MA bahwa perguruan tinggi dapat berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar Posbakum ini dapat berjalan baik. Kita butuh sumbangsih multi-stakeholders,” tegasnya.
Indikator Keberhasil Mediasi
Edi Riyadi menjelaskan bahwa bila suatu perkara perceraian sampai kasasi, maka para pihak akan mendapatkan putusannya setelah 35 bulan sejak ia mengajukannya ke PA. Ini sangat lama sekali.
“Karenanya mediasi memiliki peran penting dalam mempercepat proses penyelesaian perkara,” ungkap Edi Riyadi dalam presentasinya.
Selain itu, ia juga menyebutkan fungsi mediasi dalam memperkecil tunggakan perkara, memberikan keadilan realistik, dan meringankan biaya perkara.
Edi Riyadi menjelaskan bahwa mediasi di PA hanya mencapai 1%. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya 1). mediasi hanya bersifat formalitas, 2). mediator tidak memiliki otoritas sebagai mediator, 3). dalam kasus perceraian, litigasi merupakan jalan terakhir setelah melalui proses perdamaian keluarga dan orang terdekat, dan 4). hukum acara perceraian disamakan dengan hukum acara kebendaan.
Dalam praktek selama ini, bila hakim telah berhasil mendamaikan masalah nafkah anak, hak hadhanah dan harta bersama akan tetapi tidak berhasil mendamaikan masalah perceraiannya, maka ini tidak dapat dikategorikan mediasi yang berhasil.
Edi Riyadi mengkritisi tolak ukur keberhasilan mediasi yang keliru tersebut. Menurutnya, ini akan menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi rendah.
“Saya kira sangat keliru bila keberhasilan mediasi dilihat dari tidak jadinya pasangan suami isteri bercerai. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kenapa keberhasilan menyelesaikan persoalan aksesor perkara tidak dipandang sebagai mediasi yang berhasil?” tegasnya.
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 45831 | 61 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 6 | 0 | | Sel. 15 | 5 | 0 | | Sen. 14 | 7 | 0 | | Ming. 13 | 8 | 0 | | Sab. 12 | 7 | 0 |
|
Comments
ada seminar ok demikian koq saya kuper ya.... tahu-tahu sudah direleas di web..
atau memang tidak di-publish atau undangan khusus ???
Inilah PR bagi lembaga peradilan membangun metode dan trik untuk memaksimalkan mediasi, Sehingga kedepan image lembaga peradilan, sebagai lembaga penyelesaian perkara; tidak hanya sebagai pemutus, tetapi juga sebagai lembaga "pendamai" perkara.
Terima Kasih
Apakah Para pencari keadilan yang tidak mampu sudah dapat menggapai apa yang diamanatkan SEMA No. 10 Tahun 2010 ?
Apakah mereka masih mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan SKTM dengan tanpa biaya?
Apakah Posbakum sesuai amanat UU No:16/2011 sudah dapat dipastikan tanpa biaya.....hanya para pencari keadilan yang tidak mampu, yang dapat menjawab permasalahan tersebut......
Yang paling utama implementasi dan sosialisai serta koordinasi yang harus terjalin secara berkesinambungan untuk mempermudah semua kebijakan baik secara internal dan external pemberlakukan yang dapat dimanfaati oleh para pencari keadilan terutama bagi yang tidak mampu....
1. Agar mediasi betul-betul berhasil, perlu dibentuk suatu TIM untuk memformulasi trik-trik penyampaian nasehat dengan dibarengi audio visual sebagai background, sehingga ada bahan acuan bagi mediator yang belum bersertifat untuk menerapkannya.
2. Posbakum jangan berdasarkan SKTM saja, tetapi perlu ada tanda bukti miskin lainnya, karena SKTM mudah didapat bagi siapa saja, sehingga bisa saja orang mampu memperolehnya.
Maaf apabila ini berlebihan......
prsoalan yang mendasar atas motovasi perceraian adaalah persoalan ekonomi. maka pendekatannya bukan lagi pendekatan emosional (perasaan ) dalam menyamakan persepsi hidup keluarga ataupn pendekatan spritual keagamaan yang dangakal. tetapi mediasi juga seyogyanga memberikan metode capaian ekonomi(nafkah) sehingga persoalan mediasi bisa juga dilihat dari solusi empris . karenanya ada korelasi ekonomi dan perceraian.