Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Waka MA Hargai Sumbangsih Perguruan Tinggi (23/1) PDF Cetak E-mail
Oleh Rahmat Arijaya   
Senin, 23 Januari 2012 22:08

Wakil Ketua MA Hargai Sumbangsih Perguruan Tinggi

Yogyakarta | badilag.net

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama”, di Ruang Prof. Muzakir, Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, Sabtu (21/1/2012).

Tampil sebagai pembicara kunci, Ahmad Kamil menyampaikan apresiasinya kepada Dekan Dr. H.Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum, atas terselenggaranya seminar ini. “Inisiatif FIAI UII patut diberi apresiasi. Seminar ini merupakan wujud peduli perguruan tinggi terhadap program-program prioritas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

 

Ahmad Kamil mengharapkan agar seminar nasional tersebut dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi penting untuk memajukan pelaksanaan mediasi dan bantuan hukum.

Seminar nasional yang dibuka langsung oleh Rektor UII Yogyakarta, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dihadiri oleh sejumlah hakim PA di Jawa, pengacara, akademisi, KPA dan sejumlah KPTA.Nara sumber pada seminar ini adalah Hakim Agung, Yang Mulia Dr. H. Habiburrahman, S.H., S.I.P, M.Hum, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Panmud Perdata Agama MARI, Dr.Edi Riyadi,S.H., M.H, dan Dekan Fak. FIAI UII Yogyakarta, .H. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum,.

Kemajuan Posbakum

Dalam paparannya, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengutarakan bahwa Posbakum di PA sangat diminati masyarakat. Data terkini yang diperoleh Badilag menunjukkan terdapat 34.647 layanan Posbakum. Badilag hanya menargetkan 11.553 layanan. Ini berarti 300 persen dari target semula.

Dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp. 4.152.000.000,- telah terserap sebesar Rp.4.053.968.138,-. Ini berarti anggaran telah terserap mencapai 98 persen.   

“Ini suatu prestasi yang luar biasa dalam menciptakan citra bahwa PA memperhatikan orang-orang yang tidak mampu. Saya secara pribadi dan atas nama Badilag mengucapkan terima kasih atas kerja keras teman-teman PA dalam mendukung Posbakum ini,” ujarnya.


Wahyu Widiana sempat menyampaikan kekhawatirannya tentang pelaksanaan Posbakum pada tahun 2013. Pasalnya, dalam UU NO. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan layanan ini.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, ternyata masyarakat malah menghadapi kesulitan berarti memperoleh SKTM tersebut. Berbeda dengan UU tersebut, Sema No. 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, tidak mensyaratkan SKTM secara mutlak. Masyarakat dapat saja membuat pernyataan bahwa mereka tidak mampu membayar pengacara apabila mereka tidak dapat menunjukkan SKTM.

“Syarat SKTM pada UU tersebut Ini akan berimplikasi menurunnya layanan Posbakum pada tahun 2013,” jelas Wahyu Widiana.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tidak memiliki kantor di setiap kabupaten. Ini tentunya akan menyulitkan masyarakat.

“Karenanya, memang benar ungkapan Waka MA bahwa perguruan tinggi dapat berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar Posbakum ini dapat berjalan baik. Kita butuh sumbangsih multi-stakeholders,” tegasnya.

Indikator Keberhasil Mediasi

Edi Riyadi menjelaskan bahwa bila suatu perkara perceraian sampai kasasi, maka para pihak akan mendapatkan putusannya setelah 35 bulan sejak ia mengajukannya ke PA. Ini sangat lama sekali.

“Karenanya mediasi memiliki peran penting dalam mempercepat proses penyelesaian perkara,” ungkap Edi Riyadi dalam presentasinya.

Selain itu, ia juga menyebutkan fungsi mediasi dalam memperkecil tunggakan perkara, memberikan keadilan realistik, dan meringankan biaya perkara.

Edi Riyadi menjelaskan bahwa mediasi di PA hanya mencapai 1%. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya 1). mediasi hanya bersifat formalitas, 2). mediator tidak memiliki otoritas sebagai mediator, 3). dalam kasus perceraian, litigasi merupakan jalan terakhir setelah melalui proses perdamaian keluarga dan orang terdekat, dan 4). hukum acara perceraian disamakan dengan hukum acara kebendaan.

Dalam praktek selama ini, bila hakim telah berhasil mendamaikan masalah nafkah anak, hak hadhanah dan harta bersama akan tetapi tidak berhasil mendamaikan masalah perceraiannya, maka ini tidak dapat dikategorikan mediasi yang berhasil.

Edi Riyadi mengkritisi tolak ukur keberhasilan mediasi yang keliru tersebut. Menurutnya, ini akan menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi rendah.

“Saya kira sangat keliru bila keberhasilan mediasi dilihat dari tidak jadinya pasangan suami isteri bercerai. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kenapa keberhasilan menyelesaikan persoalan aksesor perkara tidak dipandang sebagai mediasi yang berhasil?” tegasnya.


(Rahmat Arijaya)

TanggalViewsComments
Total4583161
Kam. 1710
Rab. 1660
Sel. 1550
Sen. 1470
Ming. 1380
Sab. 1270
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-24 05:31
Benar perguruan tinggi merupakan aset PA, karena itu klau bisa lulusan terbaik dari fak hukum mana saja, seyogyanya dapat fasilitas menjadi hakim tanpa test, yakin 20 tahun ke depan PA dan MA akan seribu laangkah maju, karena SDM-nya handal, begitupun hakim yang cerdas, bisa memberikan solusi terbaik, sehingga putusan diterima semua pihak,alias jarang banding dan kasasi, apalagi dibantu dengan mediasi yang cantik, sehingga dicari jalan termashlahat, cerai dengan baik atau kumpul dengan baik pula. Itu khaaan !
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jayapura 2012-01-24 05:57
Apresiasi untuk FIAI UII Yogyakarta yang telah berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional dengan materi : "Mediasi dan posbakum". Mudah-mudahan diikuti oleh perguruan tinggi lainnya dengan materi yang berbeda, untuk menjalin hubungan yang harmonis antara perguruan tinggi denga institusi peradilan ke depan, kontribusi perguruan tinggi sangat diharapkan.
Reply
 
 
# Masrinedi- PA.Painan 2012-01-24 06:24
Selamat dan sukses buat warga Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta atas terselenggaranya seminar nasional yang bertajuk “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama”, di Ruang Prof. Muzakir, Sabtu (21/1). Semoga kontribusi UII Yogyakarta buat kemajuan PA dan masyarakat Muslim Allah memberkahinya dan UII Yogyakarta bertambah maju dan Modern. Amin !
Reply
 
 
# Idris Ismail 2012-01-24 07:31
Mediasi kurang berhasil disebabkan karena ketika hakim yang telah sukses melakukan mediator bagi pencari keadilan belum pernah dipublikasikan untuk mendapatkan reward dari Badilag, coba deh diberikan rewardnya sudah barang tentu akan terlihat semangat kompetisinya, Oke!
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-01-24 07:33
Alangkah baiknya apabila seminar serupa juga diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di luar Jawa dg difasilitasi Pengadilan Tingkat Banding, bahkan kalau memungkinkan oleh MARI. Koreksi thd tulisan di atas, yg menjadi narasumber tertulis DR.Habiburrahman,SH,SIP,M.Hum, mohon maaf, karena fotonya kurang jelas, apakah Pak Habib atau Pak Manan, seingat saya yg di belakang namanya bergelar SH,SIP,M.Hum itu adalah Pak Manan.....
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-01-24 08:11
Salah satu penyebab rendahnya keberhasilan Mediasi di PA adalah Mediator yang tidak memiliki otoritas sebagai Mediator.Semua Hakim menjadi Mediator,mohon maaf sesungguhnya tidak semua hakim memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.Karenanya,menurut hemat saya mestinya ada pengkhususan terhadap hakim yang menjadi Mediator.
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-01-24 08:11
secara realitas di PA apa yang disampaikan oleh Bapak Edi Riadi benar adanya diantaranya mediator tida memiliki otoritas sebagai mediator. ini digambarkan /dibuktikan denganapakah seorang mediator memiliki seritifikasi sebagai mediator atau tidak
Reply
 
 
# Erlan Naofal-PA.Sidikalang 2012-01-24 08:16
salah satu penyebab mediasi kurang berhasil karena bersifat formalitas, mediatornya tidak punya otoritas karenanya ke depan mediasi harus serius dan mediatornya betul-betul yang sudah memiliki sertifikasi karenanya pelatihan mediasi mutlak dilaksanakan dalam waktu dekat ini. njuah-njuah kita karina.
Reply
 
 
# Udin Najmudin, PA Sumedang 2012-01-24 08:17
Sudah saatnya Lembaga Peradilan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas, sehingga bisa lebih baik lagi ke depannya. Kami mohon juga kepada Mahkamah Agung agar supaya lebih banyak lagi diadakan Diklat Sertifikasi untuk mediator.
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-01-24 08:23
Pelaksanaan "Justice for All" oleh masyarakat pinggiran dirasakan sangat berarti. karena dalam hal urusan permasalahn hukum, mereka beroleh keringanan biaya. Jarak tempuh dari tempat tinggal mereka yang jauh dgn PA, merasa terpecahkan dengan adanya pelaksanaan sidang keliling. Semoga tetap berkelanjutan " itu harapan mereka" ....
Reply
 
 
# udinmyxtr 2012-01-24 08:26
tulisan ini semakin lengkap, andai memuat pemikiran pak Habib dan pak Dadang walaupun hanya satu kalimat.
Reply
 
 
# DH_Sungguminasa 2012-01-24 14:54
Setuju atas saran Sahabat saya ini, semoga dalam waktu dekat, pemikiran para pemakalan dapat diakses pula oleh kami di daerah. Trimakasih para pejuang TI Badilag Sukses sll..
Reply
 
 
# Subhan, Kota Baubau 2012-01-24 15:38
saya juga sepakat dengan koreksi saudara
Reply
 
 
# Rahmat Arijaya 2012-01-25 10:56
Saya setuju dengan saran Pak Udin.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-01-24 08:43
sangat diharapkan seminar2 dilaksanakan dengan secara rutin sehingga seluruh komponen yg ada di MA khususnya di Badilag dapat tersentuh dan tercerahkan pola fikir dan pola tindak dlm menunjang kinerja, yg pada akhirnya dapat meningkatkan SDM yg kafabel dan akuntabel, smg amin YRA
Reply
 
 
# Jasman, PA. Kabanjahe 2012-01-24 08:53
Semoga ketentuan yang di atur dalam UU NO. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum tidak menjadi hambatan bagi masyrakat miskin untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum, asalkan semua pihak dapat bekerja dengan baik, dengan kata lain Pemerintah tidak mempersulit prosedur untuk mendapatkan SKTM. Terimahkasih.
Reply
 
 
# Misbah-PA.Purwakarta 2012-01-24 09:17
Mahkamah Agung khususnya Badilag, untuk mencapai kemajuan yang lebih baik lagi, harus lebih dekat lagi dengan Perguruan Tinggi Islam.Karena disana banyak para Ahli Hukum Islam yang ilmunya bisa diserap dan diterapkan di Pengadilan Agama.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-01-24 09:27
....."Saya kira sangat keliru bila keberhasilan mediasi dilihat dari tidak jadinya pasangan suami isteri bercerai. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kenapa keberhasilan menyelesaikan persoalan aksesor perkara tidak dipandang sebagai mediasi yang berhasil?”... kalau belum ada kriteria berhasilnya satu mediasi, akan terjadi pendapat yang setuju dan tidak setuju dengan pendapat Rektor UII Yogyakarta ini. untuk itu alangkah baiknya segera dibuat kriteria tersebut, sebab apabila hati sudah pecah, sangat sulit untuk disatukan kembali.
Reply
 
 
# Rahmat Arijaya 2012-01-25 10:57
Terima kasih atas komennya Pak. Pendapat di atas bukan dari Rektor UII tetapi Panmud Perdata Agama MARI. Salam hangat Pak.
Reply
 
 
# Arief Jauhari, PTA Yogya 2012-01-26 13:50
Seminar terbuka untuk umum. Kordinasi, juga publikasi seminar antara Dr. Dadan Muttaqien dari UII sebagai penyelenggara dengan PTA Yogya sudah kami kirim dan sudah pernah dimuat badilag.net jauh-jauh hari sebelumnya.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-01-24 09:29
Sebaiknya kriteria "berhasil" nya mediasi perkara cerai di PA, bukan berdasar atas tidak terjadi perceraian, akan tetapi dalam perceraian itu tidak ada sengketa "tasrihun bi ihsan" karena berdasarkan pengalaman sengketa hadhanah, nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak bahkan harta bersama dapat berhasil melalui mediasi walaupun perceraian tetap berlanjut
Reply
 
 
# Rahmat Arijaya 2012-01-25 10:58
Setuju Pak. Kira-kira apa istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Salam hangat Pak.
Reply
 
 
# muhdi kholil pa kangean 2012-01-24 09:44
Perlu ada indikator-indikator atau kriteria baru tentang keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama,keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh dicabut atau tidknya perkara dalam perkara perceraian, tapi bisa dengan indikator lainnya, misalnya pemenuhan hak-hak wanita dan atau anak yang baik secra sukarela dalam cerai talak, pemberian muth'ah , nafkah iddah dan hadlonah yang layak secara suka rela juga bisa sebagai indikator keberhasilan mediasi dst
Reply
 
 
# Soleh-PA Manna 2012-01-24 09:47
sangt setuju untuk dibuat kriteria keberhasilan dalam mediasi perkara perceraian dengan kumulasi perkara aksesor dan format pelaporannya untuk ditulis di register mediasi karena memang banyak dalam perkara aksesor yg berhasil dimediasi...
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-01-24 10:02
keberhasilan mediasi di PA dapat dilihat dari statistik perkara yang masuk dengan perkara yang putus dan perkara yang banding atau kasasi, secara statistik dari setiap PA perkara yang banding sangat sedikit bila dibanding dengan perkara diputus, seperti di PTA BDL tahun 2011 masuk 24 perkara putus 24 perkara (tidak ada sisa), sedangkan perkara putus di PA 5084 perkara dari 5897 perkara masuk, sisa 813 perkara. sebanyak 5060 perkara yang puas hanya (0,4 %) yang menyatakan banding.
Reply
 
 
# H.AM hsb sidikalang 2012-01-24 10:04
ANGARAN YANG MEMADAI ADALAH SYARAT UNTUK KEBERHASILAN POSBAKUM, SIDANG KELILING DAN PRODEO DITAMBAH KEMAUAN DAN SEMANGAT.
Reply
 
 
# samsul bahri 2012-01-24 10:06
Samsul Bahri,PA Subang,
ada seminar ok demikian koq saya kuper ya.... tahu-tahu sudah direleas di web..
atau memang tidak di-publish atau undangan khusus ???
Reply
 
 
# Atiqoh-PA.Probolinggo 2012-01-24 10:29
Mediasi disamping memang kewajiban sebelum dilaksanakannya sidang selanjutnya, juga mempunyai nilai kepuasan moral bila berhasil mendamaikan kedua belah pihak...
Reply
 
 
# chazim m PA Surakarta 2012-01-24 10:43
pelaksanaan seminar sukses, apalagi ketika para nara sumber pak Dirjen, pak panmud dan pak Habiburrahman menyampaikan ide-ide segar, partisipan pun semangat memberi komentar...
Reply
 
 
# Diah PTA Sby 2012-01-24 10:53
Posbakum dan mediasi, 2 diantara 3 program andalan dalam justice 4 all, cukup efektif untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, namun demikian adanya ketentuan baru dan kriteria yang kurang jelas dalam pelaksanaannya janganlah menyurutkan langkah kita untuk terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang benar-benar membutuhkan demi tercapainya "Social Justice 4 The Whole People of Indonesia".
Reply
 
 
# Lazuarman PA Manna 2012-01-24 11:01
Peran serta tokoh masyarakat merupakan bagian sangat diperlukan dalam proses mediasi, Pengadilan Agama yang kental sebagai Peradilan Keluarga, kadangkala para pihak lebih mudah didekati untuk mencapai proses perdamaian melalui tokoh masyarakat yang mereka segani. Pengalaman di PA Ende NTT yang sudah mempunyai MIU (Majelis Ishlah Umat)yang anggotanya terdiri dari Tokoh Agama, Musalakhi (tokoh adat)dan tokoh masyarakat lainnya, ternyata bisa berbuat..
Reply
 
 
# lutv al Kruiieee.. 2012-01-24 11:14
Seminar yang luar biasa untuk melihat bagaimana perguruan tinggi mengkritisi peraturan dan kebijakan terkait peradilan Agama terutama dalam masalah posbakum dan mediasi.. ada baiknya hasil, kesimpulan dan rekomendasi dari seminar tersebut turut dipublikasikan sebagai bahan kajian semua pihak untuk yang lebih baik...agar semua pihak dapat menikmati bagaimana rasa posbakum dan mediasi di pengadilan...dan semua aturan terkait peradilan..selamat atas keberhasilan seminar...
Reply
 
 
# Rahmi Hidayati PA Manna 2012-01-24 11:36
Pelatihan mediator bersertifikat sangat kita harapkan untuk meningkatkan penyelesaian berperkara secara damai, sederhana, cepat dan biaya ringan....
Reply
 
 
# Syamsulbahri PA Mks 2012-01-24 11:44
....mediasi perlu keseriusan dan ketekunan meghadapi orang yg bersengketa... dengan analisa menghendaki orang itu baik dan damai....
Reply
 
 
# Muntasir-PA,Bangil 2012-01-24 13:29
Salah satu faktor mediasi kurang begitu berhasil karena mediator tidak memiliki otoritas sebagai mediator, oleh karena itu pelatihan-pelatihan mediasi khusunya bagi hakim adalah mutlak diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas mediator.
Reply
 
 
# Mame Sadafal - PA Sidoarjo 2012-01-24 13:45
Selamat dan sukses buat warga Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta atas terselenggaranya seminar nasional dengan tema “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama". Semoga UII dan Perguruan Tinggi Islam lainnya -seperti UIN Malang yang telah mempelopori kegiatan seperti ini- akan mengembangkan penyelenggaraan acara seperti ini dalam rangka mensosialisasikan pada masyarakat tentang pentingnya mediasi dan POSBAKUM. Kita berharap dimasa yang akan datang kegiatan serupa tidak hanya mengakomodir 2 kegiatan tersebut, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan dan hajat ummat islam yang tampaknya masih sangat susah diperjuangkan di negeri yang nota bene penganut agama Islam lebih dari 80%.
Reply
 
 
# Harmen-PA. Kab.LK di Tanjung Pati. 2012-01-24 14:30
Kita tidak perlu cemas, walaupun dalam UU No:16/2011 tentang bantuan hukum bahwa SKTM menjadi syarat mutlak bagi simiskin dalam mendapatkan pelayanan hukum dan bertolak belakang dengan SEMA No:10/2010. Solusinya setiap Satker PA. tengkat pertama berdiskusi dan memberikan masukan kepada LBH/LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum/perguruan Tinggi yang memberikan jasanya berkenaan dengan Posbakum di setiap PA.
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-01-24 15:23
Tujuan Sema No. 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum adalah untuk Pencari keadialan yang tidak mampu, akan tetapi berdasarkan fakta dilapangan banyak masyarakat miskin pencari keadilan untuk mendapat SKTM perlu biaya (pada tingkat RT.RW, Kelurahan bahkan Kecamatan, masalah inilah yang perlu disosialisasikan antara Aparat penegak hukum,Bantauan Hukum dan pelayanan masyarakat (seperti RT,RW,Kelurahan, Kecamatan)agar menjalani apa yang diatur oleh SEMA No. 10 Tahun 2010 tersebut.Minimnya sosialisi dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum terkait, masih membingungkan rakyat penacri keadilan terutama yang tidak mampu....membayar untuk beracara....dan mungkin saja terjadi kebijakan SEMA NO. 10 Tahun 2010 disalah gunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya mampu.........masalah inilah yang perlu dikaji secara seksama oleh para petinggi Penegak hukum....bagaiman upaya untuk memagari upaya-upaya tersebut.....
Reply
 
 
# misran - medan 2012-01-24 15:59
Di lapangan sangat dibutuhkan SKTM, karena masih banyak orang yang mampu tapi mau menjadi miskin tatkala ada peluang yang menguntungkannya, termasuk untuk membuat surat gugatan !, seharusnya keadilan dapat dijalankan pada orang yang tepat, bukan untuk orang kaya bantuan hukum itu !, SKTM salah satu syaratnya !
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-01-24 21:46
Sudah saatnya juga perguruan seperti UII untuk membuka pelatihan sertifikasi mediator,,agar lulusan Fak.Hukumnya disamping bisa mendaftar sebagai Hakim, Advokat, tapi juga bisa buka praktek mediasi.........ini peluang besar ntu lulusan Fak. hukum..
Reply
 
 
# Syekh Sanusi-PA.Jakbar 2012-01-25 07:08
Betul sekali PA-MA tidak bisa dipisahkan dari Perguruan Tinggi, terutama Perguruan Tinggi Islam/Pesantren sbg pilarnya PA. sudah spantas Badilag MA memberi kemudahan bagi lulusan terbaik utk mjdi hakim PA tanpa tes, karena mereka masih "Hafidzun 'Alim" (Qs.yusuf : 56). oke mksh...
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid pa bkl 2012-01-25 08:15
Sebaiknya seminar-seminar yang seperti itu juga dilakukan setiap pergurunan tinggi setidak tidaknya diluar pulau jawa harus ada karena apa agar lembaga mediasi ini bisa lebih dikenal ada pada lebaga peradilan diindonesia, sebab pada disiplin ilmu pada mata pelajaran penyelesaian sangketa diluar peradilan, mediasi ini termasuk tidak berada pada badan peradilan akan tetapi diluar peradilan, itu pendapat kami. terima kasih atas terselengaranya seminar tersebut.
Reply
 
 
# Puji Ale 2012-01-26 14:43
mungkin saja ada lembaga2 atau peerguruan tinggi yang melaksanakan acara2 sepert itu tentang mediasi,perdamaian,tidak mengundang petinggi2 pengadilan agama.
Reply
 
 
# Ali Mhtrm @PA- Tj. Redeb 2012-01-25 08:51
Mediasi pada dasarnya menjadi kewajiban bersama, baik istansi peradilan maupun non peradilan. Oleh karenanya apabila ada lembaga-lembaga non peradilan seperti Perguruan tinggi, dapat membantu melaksanakan upaya-upaya mediasi tersebut, tentunya upaya tersebut patut mendapat apresiasi dan akan lebih maksimal, serta tentunya bisa membawa nama baik bagi perguruan tinggi tersebut.
Inilah PR bagi lembaga peradilan membangun metode dan trik untuk memaksimalkan mediasi, Sehingga kedepan image lembaga peradilan, sebagai lembaga penyelesaian perkara; tidak hanya sebagai pemutus, tetapi juga sebagai lembaga "pendamai" perkara.
Terima Kasih
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-01-25 10:09
Berhasil tidaknya Posbakum dan perkara prodeo di implementasikan bagi para pencari keadilan yang tidak mampu.....hanya fakta dilapang yang dapat menjawabnya.......
Apakah Para pencari keadilan yang tidak mampu sudah dapat menggapai apa yang diamanatkan SEMA No. 10 Tahun 2010 ?
Apakah mereka masih mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan SKTM dengan tanpa biaya?
Apakah Posbakum sesuai amanat UU No:16/2011 sudah dapat dipastikan tanpa biaya.....hanya para pencari keadilan yang tidak mampu, yang dapat menjawab permasalahan tersebut......
Yang paling utama implementasi dan sosialisai serta koordinasi yang harus terjalin secara berkesinambungan untuk mempermudah semua kebijakan baik secara internal dan external pemberlakukan yang dapat dimanfaati oleh para pencari keadilan terutama bagi yang tidak mampu....
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-01-25 10:35
suksesnya Pelayanan Posbakum (98% thn 2011)merupakan indikator keberhasilan Peradilan Agama dalam mewujudkan program unggulan Justice For The Poor. Semoga ditahun 2012 ini minimal dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi, optimisme keberhasilan Posbakum di tahun 2013 masih ada sepanjang seluruh komponen bangsa ini sepakat berpihak kepada bantuan untuk orang yang tidak mampu.
Reply
 
 
# Endra Jumhana 2012-01-25 15:27
Saya sangat setuju dengan ide-ide yang disampaikan oleh para komentator, karena ide itu berharga sekali dan mahal. lanjuut...... Pak. Terima kasih
Reply
 
 
# Abu Hazm Kalianda 2012-01-26 08:33
Assalamu'alaikum. Apresiasi buat FIAI UII yg tlh menyelenggarakan seminar tsb,mudah2an menghasilkan "Simbiosis Mutualisme" antara UII, MA, dan Badilag termasuk kita semua warga peradilan agama sebagai stakholder Badilag. Maju terus...........Salam
Reply
 
 
# Yayuk Afiyanah PA-Sengeti 2012-01-26 11:02
sangat mendukung kalau ada pelatihan mediator dan jg perlu adanya pemberian reward, baik bagi hakim mediator yang sudah bersertifikat maupun yang belum sehingga tidak terkesan formalitas belaka...
Reply
 
 
# ajun kotabumi 2012-01-26 14:02
kegiatan seminar ini sebagai upaya agar lembaga pendidikan tinggi hukum tidak hidup dalam menara gading (ivory tower) dan berperan aktif dalam mewujudkan reformasi hukum
Reply
 
 
# yuniati faizah PA Gunung Sugih 2012-01-26 16:09
banyak rekomendasi dari Seminar ini, semoga segera dilaksanakan dan tidak hanya berhenti di tengah jalan. Termasuk pelaksanaan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjadi kewenangan Kemenkumham, agar bantuan hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik bisa ditingkatkan lagi, agar nilai keadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat terwujud nyata.
Reply
 
 
# iing sihabudin 2012-01-27 06:24
selamat buat Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta atas terselenggaranya seminar “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama”. Seminar ini merupakan wujud peduli perguruan tinggi terhadap program-program prioritas Mahkamah Agung, juga mengingatkan kepada kita, agar tidak melupakan perguruan tinggi, tempat kita pernah kuliah.
Reply
 
 
# Widodo PTA Semarang 2012-01-27 08:22
Diperbanyak lagi dan dikembangkan program2 yg melibatkan perguruan tinggi. Mungkin UII bisa "menularkan" seminar yg bekerja sama dg Badilag kepada perguruan2 tinggi lainnya. Dengan ada acara seperti di atas menguntungkan kedua pihak MA (Badilag-PA) dg perguruan tinggi yg bersangkutan
Reply
 
 
# H.T.Wahyudi PTA Mataram 2012-01-27 14:01
Paparan Wakil Ketua MA RI bidang Non Yudisial (DR.H.Ahmad Kamil, SH, M.Hum)tentang Mediasi dan Bantuan Hukum di Paradilan Agama,dalam acara seminar nasional yg diselenggarakan di UII Yogyakarta diharapkan memberikan nuansa wawasan keilmuan bagi sifitas akademik, dan adanya sumbangsih yg berguna untuk kemajuan bidang tugas peradilan. sebagusnyua tolok ukur keberhasilan mediasi
Reply
 
 
# Andi Nany Hasyim 2012-01-27 22:02
Mediasi "berhasil" jika terwujud win-win solution, Perkara perceraian: apakah hanya dikatakan berhasil jika dapat mengembalikan semula "RUKUN" alias tidak cerai dan perkaranya di cabut. Gagasan Bapak tentang keberhasilan mediasi tersebut kami setuju, pemeriksaan perceraian tetap berlanjut dan tidak ada sengketa "tasrihun bi ihsan" karena itu perlu adanya kesatuan pendapat dikalangan petinggi dan dituangkan dalam petunjuk agar dapat kami pedomani, dari hal tersebut tingkat keberhasilan mediasi meningkat
Reply
 
 
# Paskinar S PTA Jpr 2012-01-30 08:35
:lol: “Inisiatif FIAI UII untuk mengadakan seminar yang bertajuk “Mediasi dan Bantuan Hukum di Peradilan Agama” patut kita acungi jempol. Karena dengan adanya Seminar ini menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi sangat peduli dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Agma,dan dengan seminar ini juga tentu akan terlihat apa kelemahan dan keunggulan terhadap apa yang telah dilakukan oleh Badan Peradilan Agama. Kelemahan tentu untuk diperbaikai dimasa mendatang, keunggulan tentu untuk lebih ditingkatkan lagi sehingga program tersebut betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Selamat FIAI UII...
Reply
 
 
# Abdul Malik PA SoE 2012-01-30 08:39
Dengan adanya mediator non hakim yang bersertifikat yang secara resmi mendaftar di PA. agar difungsikan sebagai mediator, maka masih perlukah mediator hakim non sertifikat dipasang dalam daftar mediator yang dapat dipilih oleh para pihak ?
Reply
 
 
# Away.A-PA.Ktb. 2012-01-30 09:23
Mediasi akan berhasil sesuai dengan yg diharapkan, bila didukung diantaranya dengan Mediator yang handal/bersertifikasi dan Ruangan mediasi yg kondusif. Masih terjadi mediasi dilaksnakan hanya sekedar formalitas, semoga kedepan menjadi lebih baik dengan terus berupaya meningkatkan baik SDM atau Sarananya, trm ksh.
Reply
 
 
# Izzami- PA Sengeti 2012-01-31 22:06
Kalaulah diperkenankan menyarankan :
1. Agar mediasi betul-betul berhasil, perlu dibentuk suatu TIM untuk memformulasi trik-trik penyampaian nasehat dengan dibarengi audio visual sebagai background, sehingga ada bahan acuan bagi mediator yang belum bersertifat untuk menerapkannya.
2. Posbakum jangan berdasarkan SKTM saja, tetapi perlu ada tanda bukti miskin lainnya, karena SKTM mudah didapat bagi siapa saja, sehingga bisa saja orang mampu memperolehnya.
Maaf apabila ini berlebihan......
Reply
 
 
# Darul Fadli-PA Muara Sabak 2012-02-01 11:08
Selamat atas terselenggaranya Seminar Nasional tsb. Atas pemikiran DR. Edi Riadi, saya sepakat untuk melihat kembali parameter keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. Semoga seminar tersebut membawa angin segar perubahan untuk keberhasilan mediasi dalam proses perkara di Pengadilan. Amin.
Reply
 
 
# basirun PA. PAniai 2012-02-03 08:04
keberhasilan mediasi sebagai alat untuk membendung tingginya angka perceraian.
prsoalan yang mendasar atas motovasi perceraian adaalah persoalan ekonomi. maka pendekatannya bukan lagi pendekatan emosional (perasaan ) dalam menyamakan persepsi hidup keluarga ataupn pendekatan spritual keagamaan yang dangakal. tetapi mediasi juga seyogyanga memberikan metode capaian ekonomi(nafkah) sehingga persoalan mediasi bisa juga dilihat dari solusi empris . karenanya ada korelasi ekonomi dan perceraian.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS