|
Independensi Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia Oleh : Drs. Nursidik | (12/12) |
|
|
|
|
Senin, 12 Desember 2011 08:41 |
|
Independensi Lembaga Penegakan Hukum Di Indonesia
Oleh : Drs. Nursidik
(Hakim pada Pengadilan Agama Kajen)
I. Pendahuluan
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan – hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [1]
Ditinjau dari segi subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas, yakni upaya penegakan hukum yang melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia telah menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Sedangkan dari segi subyeknya dalam pengertian yang sempit adalah bahwa penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, dan apabila diperlukan, maka aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
selanjutnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1089 | 3 | | Kam. 17 | 3 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 4 | 0 | | Sen. 14 | 3 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Sab. 12 | 8 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments