|
Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Tentang Pengubahan Pasal 43 UUP Tentang Hubungan Perdata Anak Dengan Ayah Biologisnya | Oleh : A. Mukti Arto | (14/3) |
|
|
|
|
Rabu, 14 Maret 2012 13:50 |
|
DISKUSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I. NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP TENTANG HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Oleh: A. Mukti Arto
I. Latar Belakang
Adalah Moerdiono seorang suami yang sudah beristri menikah lagi dengan istri kedua, Hj. Aisyah Mokhtar, dengan akad nikah secara Islam tetapi tidak di hadapan PPN/KUA Kec yang berwenang sehingga tidak dicatat dalam buku akta nikah dan tidak memiliki kutipan akta nikah.
Selengkapnya, klik di sini
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 7324 | 80 | | Kam. 23 | 3 | 0 | | Rab. 22 | 6 | 0 | | Sel. 21 | 7 | 0 | | Sen. 20 | 6 | 0 | | Ming. 19 | 7 | 0 | | Sab. 18 | 4 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Hal seperti ini patut diapresiasi dan diteladani, di mana makalah bahan Diskusi telah siap dan telah dipublikasikan di badilag.net sehingga tidak hanya peserta Diskusi saja yang dapat menikmatinya tapi juga warga Badilag se-Indonesia bisa mengaksesnya langsung di situs kita ini.
Semoga nanti Diskusinya suasananya hidup dan menghangat mengingat masalahnya yang AKTUAL dan TERKINI tentang "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I.
NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP
TENTANG HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA'
Terima kasih Pak Mukti Arto.
http://www.kaskus.us/showthread.php?p=660709201
Sebagai pembanding, bisa dilihat http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150640613709732
jazakumullah. Masukan berikutnya sangat ditunggu.
Seorang laki-laki(A) nikah resmi di KUA dg wanita(B) lalu punya 2 anak laki-laki. Kemudian A zina dg 3 wanita (C,D&E) dan masing-masing punya 2 anak laki-laki, jadi A punya 8 anak (2 dari B, 6 dari C,D,E).
6 anak dari C,D&E tes DNA dan terbukti semuanya anak A kemudian mendapat penetapan dari Pengadilan. A mininggal dunia dengan ahli waris hanya ke-8 anak tersebut dan punya harta warisan 8 milyar Rupiah. 2 anak dari B yang harus menerima kenyataan pahit hanya menerima 2 milyar, karena 6 milyar harus dibagi dengan 6 anak hasil zina ayahnya.
Adilkah sistem sperti ini?, Dimana perlindungan trhadap 2 anak dari perkawinan yang sah yang tidak salah apa-apa tapi warisannya berkurang?.
Pernikahan Pria dengan anjing yang kedua terjadi di Australia, pria bernama Joseph Guiso menikahi anjing peliharaannya yang bernama Honey. Lihat:http://forum.vivanews.com/aneh-dan-lucu/90941-gila-ne-orang-nikah-ma-anjing-nggak-ada-cewek-di-dunia-ini-apa-ya.html)
Pertanyaan: Jika mereka punya anak, tentu dengan berpijak kepada putusan MK. NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP TTG
HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA, apakah anak-anak mereka bisa dilindungi oleh hukum? Bisakah bapak Biologisnya mendaftarkan ke Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi anaknya dari turunan anjing tersebut?
Kalau mengikuti "Legal Reasoning" putusan MK nomor tersebut niscaya bapak biologis dari anak yang ibunya anjing tersebut bisa minta didaftarkan dan mendapatkan Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil bahkan Kantor Catatan Sipil haram meolaknya, karena putusan MK tersebut bersifat universal, bukan kasuistis. Jangan mikir dosa, sesat, amoral, dll. yang penting anak harus dilindungi, titik.
Tolong fikirkan fakta-fakta yang terjadi di dunia sekarang ini, seperti fakta dua contoh di atas yang suatu saat tidak mustahil terjadi di negara tercinta ini. Jangan seenaknya membuat putusan dengan dalih kaidah-kaidah universal dan hak asasi manusia dengan mengabaikan "maqosid as-Syar'iyah" dan arti ta'dib dari hukum.
adalah sebuah kajian yang amat dalam oleh soerang sekelas bapak Mukti Arto.
Komentar ini berupaya menyuguhkan sudut pandang yang sesungguhnya mesti dadahulukan untuk diulas sebelum menyentuh pada aspek kelahiran anak.
Logikanya, jika telah shahih bahwa kelahiran anak adalah peristiwa hukum yang merupakan sunnatullah/fitrah, sehingga mestinya kajian kita bukan pada ranah itu, tetapi pada ranah yang menyebabkan persitiwa kelahiran itu terjadi, yaitu perbuatan hubungan badan lelaki-perempuan. Syariat memperkenalkan lembaga nikah salah satunya dalam upaya hifz nasl, bahwa peristiwa kelahiran manusia (anak) itu adalah fitrah, maka proses untuk sampai ke sana pun haruslah sakral. Syariat bahkan mengancam hukuman hingga mati (rajm) jika ada hubungan badan tanpa nikah. Ketentuan sedemikian "kejam" itu ada, karena memang dampak yang akan muncul jauh lebih kejam, yaitu lahirnya anak tak berayah sah, dicukilkan selama hidupnya, simbol dari aib, dll. Syariat memberikan pelajaran/iktibar, bahwa manusia harus punya rasa malu menjadi penyebab lahirnya anak bukan lewat nikah.
Putusan MK yang didukung dalam tulisan ini, telah mengaburkan maksud syariat itu. Mestinya, mereka berpegangan pada UUD yang menjamin pelaksanaan ajaran agama termasuk pernikahan. Seakan mereka tak peduli ada sendi-sendi syariat tersalip (kebablasan). mereka berfantasi di wilayah Tuhan, yang akhirnya berbuah ilusi. Wallahu ta'ala a'lam.
Pak Mukti menggunakan Istilah Hukum Taklifi, seolah bercampur baur dengan apa yang dikehendaki dari istilah hukum wadh'i. Hukum taklifi itu cakupannya wajib, nadb, makruh/karahah, haram/tahrim, mubah/ibahah. Hukum Wadh'i itu cakupannya antara lain sah, syarat, sabab, dll.
Tanggapan kami ini selanjutnya berangkat dari perspektif prinsip hukum umum (legal maxim) “nemo commodum capere potest de injuria sua propria” bahwa tidak seorangpun dapat mengeruk keuntungan dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dan tidak pula dapat seseorang menanggung kerugian akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang lain.
Mengacu pada azas tersebut, maka:
1. Kami SEPAKAT dengan hasil diskusi mengenai pengakuan adanya hubungan nasab dan hubungan keperdataan antara ayah biologis dan keluarga ayah biologis dengan anak luar kawin, dan sepakat pula dengan akibat hukum berupa hak anak terhadap ayah biologisnya, kewajiban keperdataan bagi ayah biologis terhadap anaknya, dan larangan-larangan keperdataan di antara ayah biologis dan keluarganya dengan anak luar kawin.
...lanjut ke komen berikutnya...
3. Kami juga TIDAK SEPAKAT jika hubungan nasab antara anak luar kawin dengan keluarga ayah biologis berakibat hukum sama dengan nasab yang lahir dari perbuatan taat. Akibat hukum itu harus dibatasi hanya pada timbulnya larangan keperdataan, tidak berimplikasi pada timbulnya hak dan kewajiban di antara mereka.
4. Mencermati berbagai pendapat yang berkembang pra dan pasca putusan MK, kami menilai terdapat 2 pendapat umum yang masing-masing berada pada posisi ekstrim, yaitu (1) menolak adanya hubungan nasab dan hubungan keperdataan apapun antara ayah biologis dan keluarganya dengan anak luar kawin (2) Menerima keberadaan hubungan nasab dengan segala akibat keperdataan antara ayah biologis dan keluarganya dengan anak luar kawin. Masing-masing pendapat ini memiliki kelemahan substansial. Pendapat yang pertama tentu menjadikan anak sebagai korban yang harus menanggung kerugia keperdataan (kehilangan hak potensial) akibat perbuatan melanggar yang dilakukan ayah-ibunya. Sebaliknya, pendapat kedua (sebagaimana putusan MK dan hasil diskusi PTA Ambon) justru memberi penghargaan terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan khususnya oleh ayah biologisnya. Penghargaan dimaksud berupa pemberian hak ayah biologis terhadap anak luar kawinnya.
1. KUH Perdata pasal 869
2. UU Nomor 1 tahun 1974 ttg Perkawinan menurut Pasal 869 KUH Perdata, anak zina tidak mendapat hak waris baik dari ibu atau bapak biologisnya, anak dalam status zina hanya mendapatkan nafkah hidup dan itupun disesuaikan dari kemampuan orang tuanya, beda lagi dengan anak luar perkawinan yang di akui anak dalam status diakaui dapat dikatakan lebih beruntung daripada anak zina. lain lagi dengan UU nomor 1 tahun 1974 dimana khusus masalah waris anak zina dinasabkan kepada ibunya dan tidak dengan bapak. Yang jelas anak zina dalam UU nomor 1 tahun 1974 mendapat perhatian lebih baik yaitu mendapat waris dari ibi dari pada di pasal 869 KUH Perdata yang dalam pewarisan anak zina tidak berhak atas waris baik dari ibu atau bapakk Kembali kepada Keputusan MK Nomor 46 yang telah membatalkan pasal 43 UU nomor 1 tahun 1974, seharusnya MK juga membatalkan pasal 869 KUH Perdata. biar ada kepastian dan keadilan hukum. untuk kedepan apa tidak perlu dipikirkan terhadap putusan MK harus ada upaya hukum seperti PK umpamanya karena Hakim MK itu juga manusia dan mungkin salah.
Inilah salah satu contoh kalo hukum syari'at disalahi maka kemana-mana akan menyalahi semua ..
http://www.isim-hikmah.blogspot.com/2012/02/hukum-menetapkan-nasab-seorang-anak.html#more
Wallahu A'lam bis Showab
Yang berbeda adalah,
1) MK menghendaki hubungan nasab ayah biologis dan keluarganya dengan anak hasil zina berlaku bertimbal balik dengan akibat hukum yg berlaku full, utuh, sempurna. Pendapat ini ditentang karena tidak memberi efek jera terhadap pelaku zina, sebab dibalik kewajiban yg dibebankan padanya, juga diberi hak. Hak perwalian, hak mewaris, dll. Padahal kita bersepakat bhw hukum tidak seharusnya memberi manfaat keperdataan kepada pelaku zina dari perbuatan yang dilakukannya.
2) Sebagian kita msh ingin mempertahankan ketiadaan hubungan ayah biologis dan keluarganya dengan anak hasil zina dengan segala akibat hukumnya pula. Pendapat ini ditentang cenderung ikut menempatkan anak zina dalam posisi yg sudah jatuh ketimpa tangga, diinjak, lalu diludahi. Padahal semua bersepakat bhw anak hasil zina itu harus bebas dari beban yg timbul akibat perbuatan orang tuanya.
3) Mari mencoba utk konsisten menerapkan azas "Nemo commodum capere potest de injuria sua propria" yg kurang lebih sama maknanya dgn prinsip "man ya'mal mitsqala dzarratin khairan yarah...dst" atau prinsip "tidak ada pewarisan dosa" sbgmn digariskan dlm surah al An'am.
CARANYA: 1) Bebani kewajiban perdata kepada ayah biologis, tapi jgn beri hak. Sedangkan anak, berilah haknya, tapi jgn bebani kewajiban krn kewajiban bagi anak sama dengan hak bagi ayah biologis.
2) Tetaplah berlakukan larangan-larangan keperdataan diantara mereka, agar ayah dgn anak tsb tdk dpt saling mengawini, hal mana menghina akal sehat kita.
Nunggu feedback...Thanks
Sekalai lagi, SI-AYAH BIOLOGIS HARUS
BERTANGGUNG JAWAB KARENA PERBUATANNYA,
UNTUK MEMBERI BIAYA HIDUP SI-ANAK AGAR BISA BERTAHAN HIDUP(TIDAK
LEBIH DARI ITU). Na'u zubillhi min zalik. Wallahu a'lam bil
shawab. (Catatan : Saya berbicara dalam konteks Syar'y, bukan perdata umum). Trmks
Kalo tdk ada hubungan keperdataan sama skali antara ayah bio-dgn anak "zina', maka:
1) tdk akan ada dasar utk membebani tanggung jawab kpd ayah biologis (Menguntungkan pelaku zina),
2) tdk ada dasar utk memberi hak kepada anak (merugikan pihak yg bukan pelaku zina), dan
3) tdk ada dasar utk timbulnya larangan keperdataan antara ayah bio dgn anak seperti larangan utk saling mengawini (menghina akal sehat).
Karena itu, idealnya memang harus ada hubungan keperdataan antara ayah biologis dgn anak hasil zina-nya. Sehingga, ayah bio bisa dibebani tanggung jawab (tak perlu beri hak), anak bisa dilindungi haknya (tak perlu dibebani kewajiban), dan larang keperdataan bisa diberlakukan.
Bagaimana memformulasi hubungan keperdataan itu? Menurut hemat kami, hub keperdataan itu (di)ada(kan) dengan terlebih dahulu mengakui hub nasab antara ayah bio-anak hasil zina, tapi dgn tetap menyadari bhw hub nasab tsb lahir dari perbuatan maksiat, shg akibat hukumnya diformulasi dengan mengacu pada asas nemo commodum capere potest de injuria sua propria.
Yg keliru jika hub nasab tsb disamakan akibat hukumnya dgn hub nasab yang timbul dari perbuatan taat (perkawinan sah) sbgmana maksud yg terdapat dalam ketiga frase kunci dalam putusan MK yaitu: hub nasab, hub keperdataan, dan secara bertimbal balik. Formulasi seperti itu terlalu luas dan melanggar azas, bahkan melanggar prinsip syar'i.
Tapi masih perlu kajian yang lebih dalam.
Masalah yang muncul adalah :
Jika ada hubungan waris antara ayah dengan anak zinanya maka siapkah kita memberikan juga Sebagian Harta warisan kelak dari Anak zina kepada Orang tua sebgai pelaku zina ??? Layakkah diberikan Harta dari akibat perbuatan melawan hukum ???
1.Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2.Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3.Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
4.Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5.Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk :
a.mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b.memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6.Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Untuk lengkapnya:
http://www.mediafire.com/?lsy6icni5uhtx90
Syukron wal'afwu
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478817/38/
MK (Mahfud MD): "hubungan perdata di situ maksudnya lebih kepada hubungan tanggungjawab, hak dan kewajiban"
Umumnya Pembaca: "Asumsi tentang hubungan perdata itu ya semuanya aspek perdata, meliputi nasab, mahram, nafkah, wali, waris, dll"
Mestinya MK menegaskan maksud hubungan perdata itu hanya dalam konteks tertentu sesuai yang dikehendaki MK dalam pertimbangan hukumnya, bukan general dengan menunjuk keterbuktian hubugan darah sebagai landasan adanya hubungan perdata, karena perdata itu sendiri, selama ini telah paten dimaknai secara luas.
Apapun itu, yang jelas, geliat kami menelusuri Ujung-Pangkal soal putusan MK ini, telah menghadiahkan banyak pengetahuan baru, cara berpikir baru, dan tentunya komentar baru di dinding ini.
Mahfud juga mengakui dampak putusan ini adalah timbulnya hukum keperdataan yang selama ini tidak pernah ada bagi anak yang lahir di luar nikah, seperti akta lahir dan hak waris.
"Putusan itu tidak bicara akta dan waris, hanya anak di luar nikah mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Berakibat akta dan waris dengan sendirinya mengikuti," papar Mahfud.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2012/02/20/145455/1846841/10/ketua-mk-anak-di-luar-nikah-ditanggung-ayah-biologis-untuk-cegah-zina?nd992203605
Masih banyak benturan-benturan yang lain terhadap beradaan putusan MK tersebut...!
Efek negatifnya semakin banyak yang akan mengajukan pengesahan terhadap status anak diluar perkawinan....dan yang akan terjadi lebih parah lagi akan terjadi upaya suatu perbuatan yang mengara kepada perbuatan pidana...Mengapa karena ada ruang untuk melegalisasi status anak diluar perkawinan....perlu perjalanan yang sangat panjang dan memerlukan proses hukum dari segala aspek..yang akan terlihat segala permasalahannya setelah hidup dalam jangka waktu yang sangat panjang....akan timbul sengketa-sengketa baru...
sebagai solusi saya pernah menulis artikel di Badilag yang intinya tetap tidak menhubungkan anak dengan ayah biogisnya dalam ikatan hukum yang legal, akan tetapi mengubah posisi anak menjadi anak angkat, sehingga anak akan tetap mendapat haknya tanpa harus bertentangan dengan syariah yang telah ada.
untuk lebih lanjut dapat dibaca artikel tersebut di Badilag.net dengan judul "Wasiat Wajibah Bagi anak diluar perkawinan yang sah".
terima kasih
Anak sah hasil pernikahan juga bisa bertanya:
"Bolehkah menghukum saya dengan berkurangnya warisan saya (diambil sebagian oleh anak diluar nikah) padahal saya tidak melakukan kesalahan apa-apa…??, Atau “Adilkah menghukum saya dengan berkurangnya warisan saya dari akibat perbuatan orang lain (ayah) ….....??
- Perkawianan yang sah itu adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sesuai dengan hukum islam baik tercatat maupun tidak.Jika tidak tercatat bisa melakukan istbat nikah di PA
-Dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.
Kata bos harus komulatif. Jadi pasti perkawinannya ada bukti baik KAN atau Tap Isbat nikah
Mendengar kata-kata iru seorang datang menghampiri pak Mukti sambil memberikan secarik kertas catatan bertuliskan:
1. Janganlah Anda menukil hadits dengan memenggal sebagian (al waladu lil firasy) dan menghilangkan sebagian lain (wa lil ‘ahir al-hajar). Kelengkapan hadits itu memberikan makna akan kemulyaan lembaga perkawinan dan juga untuk pembedaan antara anak sah dengan anak zina.
2. Janganlah Anda menyembunyikan hadits rajam yang juga bertujuan menjaga kemuliaan lembaga perkawinan. Bukankah dengan rajam (matinya penzina) berarti Allah tidak menghendaki adanya kelanjutan hubungan nasab antara anak dengan ayahnya yang penzina. Mengapa Anda tidak menyimak hadits ini?
3. Anda juga tidak jujur dalam ilmu. Pengambilan pendapat Imam Hanafi anda potong hanya tentang makna nikah secara harfiah tanpa menguraikan bagaimana Imam Hanafi memaknai firasy dan berbagai aspek hukum yang terkait dengannya?.
Tetapi biarlah itu urusan orang-orang pintar. Sebagai orang awam saya hanya ingin mengajukan satu pertanyaan, barangkali bisa mewakili orang-orang yang tidak sependapat dengan Anda.
Bagaimana jika seorang anak lahir dalam perkawinan yang sah antara laki-laki A dan perempuan B dan anak itu diakui oleh A sebagai anaknya, tetapi anak itu secara biologis hasil perzinahan dengan laki-laki C? Apakah anak itu anaknya A atau anaknya C atau anak rame-rame A dan C?
Wah, wah, wah, RUSAK TATANAN KEHIDUPAN MAAAS, MAS !!!!, HANCUR HUKUM!!!
Bagi para hakim Pengadilan Agama, fahamilah secara baik al-Qur’an dan sunnah Rasul dan peganglah sebagai acuan bertugas, jangan engkau gadaikan aqidahmu kepada keduniawian yang palsu. Anda seorang hakim, pasti anda tahu bagaimana menyikapi putusan MK. Anda bukan sekedar buce delaloi tetapi jugde made law.
Mendengar kata-kata iru seorang datang menghampiri pak Mukti sambil memberikan secarik kertas catatan bertuliskan:
1. Janganlah Anda menukil hadits dengan memenggal sebagian (al waladu lil firasy) dan menghilangkan sebagian lain (wa lil ‘ahir al-hajar). Kelengkapan hadits itu memberikan makna akan kemulyaan lembaga perkawinan dan juga untuk pembedaan antara anak sah dengan anak zina.
2. Janganlah Anda menyembunyikan hadits rajam yang juga bertujuan menjaga kemuliaan lembaga perkawinan. Bukankah dengan rajam (matinya penzina) berarti Allah tidak menghendaki adanya kelanjutan hubungan nasab antara anak dengan ayahnya yang penzina. Mengapa Anda tidak menyimak hadits ini?
3. Anda juga tidak jujur dalam ilmu. Pengambilan pendapat Imam Hanafi anda potong hanya tentang makna nikah secara harfiah tanpa menguraikan bagaimana Imam Hanafi memaknai firasy dan berbagai aspek hukum yang terkait dengannya?.
Tetapi biarlah itu urusan orang-orang pintar. Sebagai orang awam saya hanya ingin mengajukan satu pertanyaan, barangkali bisa mewakili orang-orang yang tidak sependapat dengan Anda.
Bagaimana jika seorang anak lahir dalam perkawinan yang sah antara laki-laki A dan perempuan B dan anak itu diakui oleh A sebagai anaknya, tetapi anak itu secara biologis hasil perzinahan dengan laki-laki C? Apakah anak itu anaknya A atau anaknya C atau anak rame-rame A dan C?
Wah, wah, wah, RUSAK TATANAN KEHIDUPAN MAAAS, MAS !!!!, HANCUR HUKUM!!!
Bagi para hakim Pengadilan Agama, fahamilah secara baik al-Qur’an dan sunnah Rasul dan peganglah sebagai acuan bertugas, jangan engkau gadaikan aqidahmu kepada keduniawian yang palsu. Anda seorang hakim, pasti anda tahu bagaimana menyikapi putusan MK. Anda bukan sekedar buce delaloi tetapi jugde made law.
Tulisan ini sangat menarik, hanya saja masih minim dengan pendapat-pendapat fuqoha’ yang membahas tentang nasab anak zina kepada ayah biologisnya.
Terimakasih saya ucapkan buat YM, Bapak Mukti Arto yang telah mengupas kajian ini menjadi lebih menarik.
satu hal yg penulis melupakan dalam memahami ayat tersebut bahwa ada 2 kata nikah dan dukhul sehingga dengan sendirinya pendapat penulis tersebut sudah tertolak dengan sendirinya dengan maksud syari'at terhadap pengertian nikah dalam arti persetubuhan. selanjutnya jika kata nikah merupakan persetubuhan maka implikasi logis terhadap ayat-ayat tentang nikah memiliki arti menjadi BURUK SEKALI. misalkan ayat tentang anjuran menikah, ayat tentang larangan menikah. coba penulis bayangkan seandainya pengertian menikah bukan dalam arti AKAD tetapi PERSETUBUHAN kemudian beri terjemahkan terhadap ayat-ayat tentang pernikahan. SUNGGUH MENARIK BUKAN?? firman ALLAH SWT tsb. bagi saya pribadi mengartikan NIKAH menjadi PERSETUBUHAN BUKAN AKAD ADALAH NAU'ZUBILLAH MIN ZALIK.
Kajilkah dengan baik ketentuan hadits Rasul sebelum anda berkomentar.
Janganlah engkau menjadi Tuhan baru Jangan engkau jual agama dengan dunia.
kmgkinan besar tidak nympe..
biasanya email dari gmail dan yahoo kadang nyampe kadang enggak dikarenakan terbatasnya kapasitas hosting kami...
terima kasih banyak, pak...
salam hangat
terima kasih
1. putusan MK berawal dari tuntutan satu kasus sehingga putusannya tidak bersifat general (kasuistik) kita harus melihat maqasids syariinya seperti yg pernah dilakukan oleh para sahabat2 terdahulu.
2. putusan Mk lebih mengedepankan kemaslahatn anak semntara madharatnya u tidak dikedepankan (Darrul mafasid Muqadamu ala jalbil masalih)legalitas perzinahan, org seenaknya mengaku2 nakanya dll;
3. Sekedar saran ada baiknya diadakan seminar nasional tentang putusan MK u kepastian hukum terutama pedoman bagi penegak hukum,pelaksana hukum,karena imbasnya mulai terasa di KUA2 ttg putusan MK tsb, Salut buat pa MUkti,selamat berdiskusi;
1. Putusan Mk itu mengubah, setidaknya memperluas makna, norma. Jadi, tdk dpt dibatasi pada presedennya saja. Perkara ini bukan perdata, atau pidana, tapi uji materi UU. Jadi produknya mesti berlaku umum.
2. Tentu kaidah itu harus dipake. Tapi, MK dalam putusannya menyebutkan bhw akibat hukum dr adanya nasab ayah dgn anak adalah hub perdata bertimbal balik, termasuk dgn keluarga ayah, jadi original intentnya nampak, bertimbal balik, bukan setengah2 seperti klarifikasi YM Mahfud yang antum kutip itu. Apalagi, soal "mengaku2 anaknya". MK tdk pernah memaksudkan begitu. Mk bilang, spanjang dapat dibuktikan. Jd, memang tdk termasuk yg mengaku2.
3. Yg ini kami sepakat.
1. Putusan Mk itu mengubah, setidaknya memperluas makna, norma. Jadi, tdk dpt dibatasi pada presedennya saja. Perkara ini bukan perdata, atau pidana, tapi uji materi UU. Jadi produknya mesti berlaku umum.
2. Tentu kaidah itu harus dipake. Tapi, MK dalam putusannya menyebutkan bhw akibat hukum dr adanya nasab ayah dgn anak adalah hub perdata bertimbal balik, termasuk dgn keluarga ayah, jadi original intentnya nampak, bertimbal balik, bukan setengah2 seperti klarifikasi YM Mahfud yang antum kutip itu. Apalagi, soal "mengaku2 anaknya". MK tdk pernah memaksudkan begitu. Mk bilang, spanjang dapat dibuktikan. Jd, memang tdk termasuk yg mengaku2.
3. Yg ini kami sepakat.