Menengok Information Desk di Mahkamah AgungJakarta | badilag.net Lisa langsung berdiri dan mengembangkan senyum ketika seorang pria berpakaian batik menghampirinya. “Selamat Siang, Pak. Ada yang bisa kami bantu?” sapa Lisa, yang hari itu didampingi Indah. Setelah menjelaskan identitas, pria berpakaian batik itu kemudian menyampaikan maksud kedatangannya. “Saya ingin mengetahui perkembangan perkara kasasi saya,” ujarnya. Dengan ramah, Lisa mempersilahkan pria tadi mengisi buku tamu. Tak lama kemudian, Lisa mengecek nomer register perkara lalu menyampaikan perkembangan perkara tersebut. Lisa menjelaskan pula bahwa sang tamu tidak diperkenankan menemui langsung hakim atau panitera yang menangani perkaranya. Dan, tamu tersebut cukup memahami dan mengaku puas atas informasi yang diberikan. Lisa dan Indah adalah petugas information desk di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Information desk ini berada di bagian belakang gedung MA. Keberadaannya seruang dengan resepsionis dan satpam.
Di information desk ini, selain Lisa dan Indah, masih ada dua petugas lain. Mereka bekerja bergiliran berdasarkan shift. Tiap satu shift, dua orang yang bertugas. Shift pertama bekerja dari jam 8 hingga 12. Sedangkan shift kedua bekerja dari jam 13 hingga 16. 
Keempat petugas ini sebelumnya diberi pelatihan oleh Tim Pembaruan MA. Acuannya adalah SK Ketua MA Nomor 144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Mereka kemudian dibekali dengan sebuah meja khusus dan empat komputer layar datar yang bisa digunakan untuk mengakses website MA dan beberapa website terkait lainnya, seperti putusan.net. “Tiap hari, rata-rata terdapat 20-30 pemohon. Mereka lebih banyak berasal dari luar Jawa,” kata Lisa, kepada badilag.net, yang berkunjung ke MA, pekan lalu. Tujuan para pemohon itu biasanya adalah hendak bertemu dan menanyakan perkembangan perkaranya kepada hakim agung atau panitera. Namun, karena ada aturan yang melarangnya, mereka cukup dilayani petugas informasi. Secara prosedur, pemohon awalnya menemui petugas informasi. Setelah itu pemohon mengisi data diri dan keperluannya di buku tamu. Petugas informasi kemudian mencarikan informasi yang dibutuhkan. Bila informasi itu bisa diakses lewat website, maka pemohon akan dipandu untuk mengakses informasi melalui website itu. Namun bila informasi yang dimaksudkan tadi tidak tersedia di website, petugas informasi akan menanyakannya kepada pegawai kepaniteraan. Sembari menunggu informasi yang dibutuhkan, pemohon dapat duduk di sofa khusus yang berbentuk bundar. Di situ pemohon dapat membaca-baca brosur yang disediakan petugas. Pemohon juga bisa membuka-buka website MA melalui komputer yang disediakan. Bagian dari Reformasi Birokrasi Information desk ini beroperasi sejak akhir Juni 2009 lalu. Sebelum itu, selain menerbitkan SK 144/2007, Ketua MA juga menerbitkan SK Nomor 204/SK/KMA/XI/2007 tentang Tanggung Jawab dan Pengelolaan Informasi di MA dari Badan Urusan Administrasi MA ke Kepaniteraan MA. SK tersebut ditindaklanjuti dengan SK Wakil Ketua MA Nomor 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI. Meski dioperasikan oleh pegawai dari Biro Hukum dan Humas, namun information desk ini menjadi tanggung jawab kepaniteraan. Sesungguhnya, gagasan awal pembentukan information desk ini merujuk kepada cetak biru pembaruan MA. Disebutkan di situ, salah satu indikasi reformasi birokrasi ialah adanya keterbukaan informasi. Publik harus diberi kesempatan untuk mendapatkan informasi yang memang menjadi haknya. Cetak biru yang disusun pada 2003 lalu itu kemudian dikonkritkan dengan sebuah kebijakan. Melalui SK No. 144/2007, Ketua MA secara bulat menyepakati adanya keterbukaan informasi di pengadilan. Apa saja yang boleh dan tidak boleh diakses dijabarkan di SK yang ditandatangani Prof. Bagir Manan itu. Prinsipnya, setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi, menurut “Ketentuan Umum” SK tersebut, adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu dalam bentuk atau format apapun. Di Mahkamah Agung, penanggung jawab informasi ini ada dua. Dalam hal informasi yang berhubungan dengan perkara, yang bertanggung jawab adalah panitera. Sedangkan dalam hal informasi yang tidak berhubungan dengan perkara, yang bertanggung jawab adalah sekretaris. Pada dasarnya, petugas informasi dan dokumentasi adalah pegawai yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik. Di MA, ada pegawai khusus untuk itu. Sedangkan di pengadilan, fungsi itu dapat dilaksanakan oleh pegawai yang telah ada selama beban kerjanya memungkinkan. Secara garis besar, petugas informasi dan dokumentasi punya dua tugas. Pertama, menyimpan, memelihara serta mengelola informasi secara utuh dan baik. Kedua, memberikan pelayanan informasi kepada pemohon secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Menurut SK Ketua MA No. 144/2007, ada sanksi administratif buat penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi. Yaitu bila dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan SK ini. Terobosan Progresif Dalam hal keterbukaan informasi publik, MA memang selangkah lebih maju dibanding lembaga negara atau lembaga publik lainnya. SK Ketua MA No. 144/2007 merupakan terobosan progresif, karena ia hadir bahkan sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada acara Sosialisasi dan Pembekalan Pelayanan Informasi pada MA, di Jakarta, 10 Maret 2009 lalu, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan bahwa pelayanan informasi yang dilaksanakan MA bukan suatu kegiatan yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan secara terus-menerus. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menyampaikan bahwa MA sebagai lembaga peradilan tertinggi perlu menyiapkan diri terlebih dahulu agar dapat menjadi contoh dan acuan pelaksanaan pelayanan informasi serupa di pengadilan-pengadilan di bawahnya. Karena itu, MA telah dan sedang melakukan sejumlah kegiatan, yaitu penyusunan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi di MA, pembuatan meja khusus pelayanan informasi di gedung MA, pembuatan fitur khusus pelayanan informasi di situs web MA, serta penyiapan sumber daya pelaksana pelayanan informasi. (hermansyah) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 193 | 0 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 3 | 0 | | Rab. 22 | 4 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 |
|